<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa, Kuasa Hukum Brigadir J Soroti Kejanggalan soal Celana dan Visum</title><description>Kamaruddin Simanjuntak menyoroti pengakuan Putri Candrawathi yang berbicara bahwa ia diperkosa hingga pingsan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/19/337/2729730/putri-candrawathi-ngaku-diperkosa-kuasa-hukum-brigadir-j-soroti-kejanggalan-soal-celana-dan-visum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/19/337/2729730/putri-candrawathi-ngaku-diperkosa-kuasa-hukum-brigadir-j-soroti-kejanggalan-soal-celana-dan-visum"/><item><title>Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa, Kuasa Hukum Brigadir J Soroti Kejanggalan soal Celana dan Visum</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/19/337/2729730/putri-candrawathi-ngaku-diperkosa-kuasa-hukum-brigadir-j-soroti-kejanggalan-soal-celana-dan-visum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/19/337/2729730/putri-candrawathi-ngaku-diperkosa-kuasa-hukum-brigadir-j-soroti-kejanggalan-soal-celana-dan-visum</guid><pubDate>Senin 19 Desember 2022 08:19 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/19/337/2729730/putri-candrawathi-ngaku-diperkosa-kuasa-hukum-brigadir-j-soroti-kejanggalan-soal-celana-dan-visum-Fc3qPagdLB.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/19/337/2729730/putri-candrawathi-ngaku-diperkosa-kuasa-hukum-brigadir-j-soroti-kejanggalan-soal-celana-dan-visum-Fc3qPagdLB.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyoroti pengakuan Putri Candrawathi yang berbicara bahwa ia diperkosa hingga pingsan.

Menurutnya, saat diwawancarai Uya Kuya dalam platform Youtube-nya, Kamaruddin menyoroti banyak kejanggalan dalam pengakuan tersebut.

Kejanggalan yang disorot di antaranya soal ada atau tidaknya celana yang dibuka secara paksa agar memenuhi unsur pemaksaan seperti Pasal 285 KUHP.

BACA JUGA:Menangis di Persidangan, Putri Candrawathi Ketakutan saat Diperiksa Ahli Poligraf

&quot;Kalau memang yang dimaksudkan pemerkosaan Pasal 285 KUHP, berarti harus ada yang pelorotin celananya, lalu katanya diperkosa sampai pingsan, lalu pertanyaannya siapakah yang memakaikan kembali celananya, apakah Kuat Maruf atau Susi, ini tugas hakim untuk bertanya,&quot; paparnya.

Kamaruddin juga mempertanyakan apakah celana yang dimaksud kini sudah menjadi barang bukti.

&quot;Selain itu perlu dilihat juga apakah bajunya ada kancing yang lepas atau sobek, karena kalau memang dia diperkosa, ia meronta-ronta karena dia tak mau, jadi minimal ada perlawanan,&quot; katanya.

&quot;Kalau dia tidak melawan, berarti ada suka sama suka,&quot; imbuhnya.

Kemudian, Kamaruddin juga menyoroti apakah Putri Candrawathi melakukan visum repertum usai mengaku diperkosa.
&quot;Ketika seseorang melapor dan mengaku diperkosa, maka tugas polisi untuk mengirim dia ke rumah sakit untuk dilakukan visum repertum, artinya diperiksa. Istilah kata kalau memang dia diperkosa, artinya alat kelaminnya tak basah, ada lecet dan robek di situ, karena dia tak menghendaki,&quot; katanya.

Sebelumnya, Air mata Putri Candrawathi kembali pecah saat menceritakan peristiwa pelecehan yang dia alaminya saat di Magelang, Jawa Tengah, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin 12 Desember 2022.

Dikatakan Putri, saat itu Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memperkosa dirinya. Tidak hanya itu, Yosua juga membantingnya sebanyak tiga kali.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyoroti pengakuan Putri Candrawathi yang berbicara bahwa ia diperkosa hingga pingsan.

Menurutnya, saat diwawancarai Uya Kuya dalam platform Youtube-nya, Kamaruddin menyoroti banyak kejanggalan dalam pengakuan tersebut.

Kejanggalan yang disorot di antaranya soal ada atau tidaknya celana yang dibuka secara paksa agar memenuhi unsur pemaksaan seperti Pasal 285 KUHP.

BACA JUGA:Menangis di Persidangan, Putri Candrawathi Ketakutan saat Diperiksa Ahli Poligraf

&quot;Kalau memang yang dimaksudkan pemerkosaan Pasal 285 KUHP, berarti harus ada yang pelorotin celananya, lalu katanya diperkosa sampai pingsan, lalu pertanyaannya siapakah yang memakaikan kembali celananya, apakah Kuat Maruf atau Susi, ini tugas hakim untuk bertanya,&quot; paparnya.

Kamaruddin juga mempertanyakan apakah celana yang dimaksud kini sudah menjadi barang bukti.

&quot;Selain itu perlu dilihat juga apakah bajunya ada kancing yang lepas atau sobek, karena kalau memang dia diperkosa, ia meronta-ronta karena dia tak mau, jadi minimal ada perlawanan,&quot; katanya.

&quot;Kalau dia tidak melawan, berarti ada suka sama suka,&quot; imbuhnya.

Kemudian, Kamaruddin juga menyoroti apakah Putri Candrawathi melakukan visum repertum usai mengaku diperkosa.
&quot;Ketika seseorang melapor dan mengaku diperkosa, maka tugas polisi untuk mengirim dia ke rumah sakit untuk dilakukan visum repertum, artinya diperiksa. Istilah kata kalau memang dia diperkosa, artinya alat kelaminnya tak basah, ada lecet dan robek di situ, karena dia tak menghendaki,&quot; katanya.

Sebelumnya, Air mata Putri Candrawathi kembali pecah saat menceritakan peristiwa pelecehan yang dia alaminya saat di Magelang, Jawa Tengah, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin 12 Desember 2022.

Dikatakan Putri, saat itu Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memperkosa dirinya. Tidak hanya itu, Yosua juga membantingnya sebanyak tiga kali.</content:encoded></item></channel></rss>
