<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Majelis Hakim Putuskan Jemput Paksa Dito Mahendra Usai 3 Kali Mangkir</title><description>Akibatnya, Dedy menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjemput paksa Dito Mahendra.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/19/337/2729877/majelis-hakim-putuskan-jemput-paksa-dito-mahendra-usai-3-kali-mangkir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/19/337/2729877/majelis-hakim-putuskan-jemput-paksa-dito-mahendra-usai-3-kali-mangkir"/><item><title>Majelis Hakim Putuskan Jemput Paksa Dito Mahendra Usai 3 Kali Mangkir</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/19/337/2729877/majelis-hakim-putuskan-jemput-paksa-dito-mahendra-usai-3-kali-mangkir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/19/337/2729877/majelis-hakim-putuskan-jemput-paksa-dito-mahendra-usai-3-kali-mangkir</guid><pubDate>Senin 19 Desember 2022 11:55 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/19/337/2729877/majelis-hakim-putuskan-jemput-paksa-dito-mahendra-usai-3-kali-mangkir-VZQyY1PA1b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dito Mahendra dan Nindy Ayunda (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/19/337/2729877/majelis-hakim-putuskan-jemput-paksa-dito-mahendra-usai-3-kali-mangkir-VZQyY1PA1b.jpg</image><title>Dito Mahendra dan Nindy Ayunda (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik diputuskan ditunda hingga Kamis (29/12/2022) mendatang. Keputusan ini dikeluarkan Ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra karena&amp;nbsp; Dito Mahendra selaku saksi tak kunjung hadir di persidangan.

Akibatnya, Dedy menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjemput paksa Dito Mahendra. Sebelumnya terkait delik aduan sehingga saksi harus datang di persidangan sesuai Pasal 160 KUHAP.

&quot;Saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah akan dilakukan pemanggilan paksa. Mahendra Dito sakitnya bukan merupakan sakit berat permanen sehingga tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan,&quot;kata Ketua Majelis Hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (18/12/2022).
BACA JUGA:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sidang Nikita Mirzani, 'Nikmir' Tampak Lemas dan Tidak Sehat
&quot;Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi Mahendra Dito dan Khairul maka ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya,&quot; lanjutnya.
BACA JUGA:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang di PN Serang Hari Ini, Dito Mahendra Dihadirkan Jadi Saksi
Mendengar keterangan dari majelis hakim, JPU menjelaskan kalau sebelumnya pihaknya berupaya untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan. Sehingga pihaknya mempertimbangkan keterangan dari majelis hakim.

&quot;Kami sependapat mengikuti majelis hakim memang dilakukan upaya paksa. Kami meminta pertimbangan pada kamis 29, karena sidang Senin Kamis, kami bisa pertanggungjawabkan,&quot;paparnya.

Atas pengakuan dari JPU, majelis hakim berharap agar Dito Mahendra hadir dalam persidangan selanjutnya. Pasalnya telah dua kali pemanggilan, kekasih Nindy Ayunda tak kunjung hadir dalam persidangan.
&quot;Syukur-syukur sebelum upaya paksa ada kesadaran dua orang bersangkutan tersebut untuk hadir secara sukarela. Tapi majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara paksa pada 29 Desember 2022 mendatang,&quot;tutur majelis hakim.



Seperti diketahui Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.



Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik diputuskan ditunda hingga Kamis (29/12/2022) mendatang. Keputusan ini dikeluarkan Ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra karena&amp;nbsp; Dito Mahendra selaku saksi tak kunjung hadir di persidangan.

Akibatnya, Dedy menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjemput paksa Dito Mahendra. Sebelumnya terkait delik aduan sehingga saksi harus datang di persidangan sesuai Pasal 160 KUHAP.

&quot;Saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah akan dilakukan pemanggilan paksa. Mahendra Dito sakitnya bukan merupakan sakit berat permanen sehingga tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan,&quot;kata Ketua Majelis Hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (18/12/2022).
BACA JUGA:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sidang Nikita Mirzani, 'Nikmir' Tampak Lemas dan Tidak Sehat
&quot;Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi Mahendra Dito dan Khairul maka ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya,&quot; lanjutnya.
BACA JUGA:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang di PN Serang Hari Ini, Dito Mahendra Dihadirkan Jadi Saksi
Mendengar keterangan dari majelis hakim, JPU menjelaskan kalau sebelumnya pihaknya berupaya untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan. Sehingga pihaknya mempertimbangkan keterangan dari majelis hakim.

&quot;Kami sependapat mengikuti majelis hakim memang dilakukan upaya paksa. Kami meminta pertimbangan pada kamis 29, karena sidang Senin Kamis, kami bisa pertanggungjawabkan,&quot;paparnya.

Atas pengakuan dari JPU, majelis hakim berharap agar Dito Mahendra hadir dalam persidangan selanjutnya. Pasalnya telah dua kali pemanggilan, kekasih Nindy Ayunda tak kunjung hadir dalam persidangan.
&quot;Syukur-syukur sebelum upaya paksa ada kesadaran dua orang bersangkutan tersebut untuk hadir secara sukarela. Tapi majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara paksa pada 29 Desember 2022 mendatang,&quot;tutur majelis hakim.



Seperti diketahui Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.



Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
