<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster saat Libur Nataru</title><description>Pelaku perjalanan wajib booster atau vaksinasi Covid-19 dosis ketiga saat libur Natal dan Tahun Baru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/19/337/2730090/catat-pelaku-perjalanan-wajib-vaksin-booster-saat-libur-nataru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/19/337/2730090/catat-pelaku-perjalanan-wajib-vaksin-booster-saat-libur-nataru"/><item><title>Catat! Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster saat Libur Nataru</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/19/337/2730090/catat-pelaku-perjalanan-wajib-vaksin-booster-saat-libur-nataru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/19/337/2730090/catat-pelaku-perjalanan-wajib-vaksin-booster-saat-libur-nataru</guid><pubDate>Senin 19 Desember 2022 15:20 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/19/337/2730090/catat-pelaku-perjalanan-wajib-vaksin-booster-saat-libur-nataru-fsdvDLWDNb.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/19/337/2730090/catat-pelaku-perjalanan-wajib-vaksin-booster-saat-libur-nataru-fsdvDLWDNb.jfif</image><title>Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan wajib booster atau vaksinasi Covid-19 dosis ketiga saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
&amp;ldquo;Jadi, peraturan pemerintah melalui surat edaran Satgas untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri ini sudah diatur yaitu SE Nomor 24 untuk yang pelaku perjalanan dalam negeri dan 25 untuk yang pelaku perjalanan luar negeri,&quot; kata Wiku saat dialog kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan Nataru secara virtual, Senin (19/12/2022).
&quot;Pada prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster dan sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi yang ada di tempat-tempat publik, termasuk juga terminal, bandara, pelabuhan, stasiun,&amp;rdquo; imbuhnya.
BACA JUGA: Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Pastikan Fasilitas Kesehatan Cukup&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNy8xLzE1ODMxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Wiku mengatakan dengan mewajibkan booster diharapkan mencegah terjadinya transmisi penularan Covid-19 antar pelaku perjalanan pada saat libur Nataru. Mengingat, diperkirakan volume pelaku perjalanan akan meningkat pada saat libur Nataru 2023 mendatang.

&amp;ldquo;Harapannya kalau masyarakat yang memang sudah memenuhi syarat itu harusnya nggak ada hambatan sama sekali dalam melakukan perjalanan. Tapi tetap diingat masyarakat dalam melakukan perjalanan bukan hanya sekedar sesuai dengan persyaratan vaksinasi tapi dipastikan dalam kondisi sehat,&amp;rdquo; katanya.
BACA JUGA:Libur Nataru, Seluruh Indonesia Terapkan PPKM Level 1&amp;nbsp;
Selain itu, kata Wiku, tempat-tempat pengelola wisata juga punya kewajiban untuk menjalankan protokol kesehatan di fasilitasnya mereka masing-masing. &amp;ldquo;Salah satunya adalah menerapkan PeduliLindungi untuk skrining orang yang masuk ke dalam fasilitas mereka,&amp;rdquo; katanya.

&amp;ldquo;Jadi sebenarnya kalau mereka melakukan skrining dengan baik dan juga petugasnya di tempat fasilitas mereka juga mengawasi, paling tidak orang yang masuk memang sudah vaksin dengan baik,&amp;rdquo; imbuhnya.

Menurut Wiku, protokol kesehatan harus terus dijaga dan diterapkan di fasilitas publik. &amp;ldquo;Jadi ini tanggung jawab bersama, jangan hanya melihat aparat pemerintah polisi dan seterusnya. Tapi kesadaran publik, mari kita gotong royong memastikan bahwa masyarakat itu bisa menikmati liburan dengan baik tapi juga menerapkan protokol kesehatan,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan wajib booster atau vaksinasi Covid-19 dosis ketiga saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
&amp;ldquo;Jadi, peraturan pemerintah melalui surat edaran Satgas untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri ini sudah diatur yaitu SE Nomor 24 untuk yang pelaku perjalanan dalam negeri dan 25 untuk yang pelaku perjalanan luar negeri,&quot; kata Wiku saat dialog kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan Nataru secara virtual, Senin (19/12/2022).
&quot;Pada prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster dan sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi yang ada di tempat-tempat publik, termasuk juga terminal, bandara, pelabuhan, stasiun,&amp;rdquo; imbuhnya.
BACA JUGA: Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Pastikan Fasilitas Kesehatan Cukup&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNy8xLzE1ODMxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Wiku mengatakan dengan mewajibkan booster diharapkan mencegah terjadinya transmisi penularan Covid-19 antar pelaku perjalanan pada saat libur Nataru. Mengingat, diperkirakan volume pelaku perjalanan akan meningkat pada saat libur Nataru 2023 mendatang.

&amp;ldquo;Harapannya kalau masyarakat yang memang sudah memenuhi syarat itu harusnya nggak ada hambatan sama sekali dalam melakukan perjalanan. Tapi tetap diingat masyarakat dalam melakukan perjalanan bukan hanya sekedar sesuai dengan persyaratan vaksinasi tapi dipastikan dalam kondisi sehat,&amp;rdquo; katanya.
BACA JUGA:Libur Nataru, Seluruh Indonesia Terapkan PPKM Level 1&amp;nbsp;
Selain itu, kata Wiku, tempat-tempat pengelola wisata juga punya kewajiban untuk menjalankan protokol kesehatan di fasilitasnya mereka masing-masing. &amp;ldquo;Salah satunya adalah menerapkan PeduliLindungi untuk skrining orang yang masuk ke dalam fasilitas mereka,&amp;rdquo; katanya.

&amp;ldquo;Jadi sebenarnya kalau mereka melakukan skrining dengan baik dan juga petugasnya di tempat fasilitas mereka juga mengawasi, paling tidak orang yang masuk memang sudah vaksin dengan baik,&amp;rdquo; imbuhnya.

Menurut Wiku, protokol kesehatan harus terus dijaga dan diterapkan di fasilitas publik. &amp;ldquo;Jadi ini tanggung jawab bersama, jangan hanya melihat aparat pemerintah polisi dan seterusnya. Tapi kesadaran publik, mari kita gotong royong memastikan bahwa masyarakat itu bisa menikmati liburan dengan baik tapi juga menerapkan protokol kesehatan,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
