<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nataru, Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Wajib Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas</title><description>Kemenkes telah menerbitkan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru 2023, salah satunya adalah mengatur mengenai pelaku perjalanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/20/337/2730609/nataru-pelaku-perjalanan-belum-vaksin-wajib-tunjukkan-surat-keterangan-dari-puskesmas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/20/337/2730609/nataru-pelaku-perjalanan-belum-vaksin-wajib-tunjukkan-surat-keterangan-dari-puskesmas"/><item><title>Nataru, Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Wajib Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/20/337/2730609/nataru-pelaku-perjalanan-belum-vaksin-wajib-tunjukkan-surat-keterangan-dari-puskesmas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/20/337/2730609/nataru-pelaku-perjalanan-belum-vaksin-wajib-tunjukkan-surat-keterangan-dari-puskesmas</guid><pubDate>Selasa 20 Desember 2022 11:40 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/20/337/2730609/nataru-pelaku-perjalanan-belum-vaksin-wajib-tunjukkan-surat-keterangan-dari-puskesmas-N0N9nPc3xy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/20/337/2730609/nataru-pelaku-perjalanan-belum-vaksin-wajib-tunjukkan-surat-keterangan-dari-puskesmas-N0N9nPc3xy.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru 2023. Di mana salah satunya adalah mengatur mengenai pelaku perjalanan.

&quot;Mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemi Covid-19, diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19,&quot; ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (20/12/2022).

BACA JUGA:Kemenkes: Pemda Wajib Siagakan Puskesmas hingga Sediakan Posko Vaksinasi Saat Nataru

BACA JUGA:Libur Nataru, Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 609 Penerbangan Tambahan

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xOS8xLzE1OTA3Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dia menjelaskan, pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

Selain itu, anak usia 6-12 tahun ini, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Sementara bagi orang tua atau orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Di sisi lain, Kemenkes juga meminta Pemda melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh tim kesehatan dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

&quot;Pemda perlu menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023,&quot; ungkap dia.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru 2023. Di mana salah satunya adalah mengatur mengenai pelaku perjalanan.

&quot;Mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemi Covid-19, diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19,&quot; ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (20/12/2022).

BACA JUGA:Kemenkes: Pemda Wajib Siagakan Puskesmas hingga Sediakan Posko Vaksinasi Saat Nataru

BACA JUGA:Libur Nataru, Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 609 Penerbangan Tambahan

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xOS8xLzE1OTA3Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dia menjelaskan, pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

Selain itu, anak usia 6-12 tahun ini, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Sementara bagi orang tua atau orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Di sisi lain, Kemenkes juga meminta Pemda melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh tim kesehatan dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

&quot;Pemda perlu menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023,&quot; ungkap dia.

</content:encoded></item></channel></rss>
