<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Panglima TNI Yudo Margono: Gangguan Keamanan Papua Belum Darurat!</title><description>serangan yang kerap kali dilakukan oleh KKB masih dikategorikan sebagai tindak kriminal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/20/337/2730928/panglima-tni-yudo-margono-gangguan-keamanan-papua-belum-darurat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/20/337/2730928/panglima-tni-yudo-margono-gangguan-keamanan-papua-belum-darurat"/><item><title>Panglima TNI Yudo Margono: Gangguan Keamanan Papua Belum Darurat!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/20/337/2730928/panglima-tni-yudo-margono-gangguan-keamanan-papua-belum-darurat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/20/337/2730928/panglima-tni-yudo-margono-gangguan-keamanan-papua-belum-darurat</guid><pubDate>Selasa 20 Desember 2022 17:18 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/20/337/2730928/panglima-tni-yudo-margono-gangguan-keamanan-papua-belum-darurat-HvchvM8FQw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/20/337/2730928/panglima-tni-yudo-margono-gangguan-keamanan-papua-belum-darurat-HvchvM8FQw.jpg</image><title>Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menilai gangguan keamanan yang saat ini terjadi di Papua belum masuk dalam kategori darurat.

Yudo mengatakan, serangan yang kerap kali dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) masih dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran hukum kriminal.

&quot;Belum. Menurut saya belum sampai taraf itu (keadaan darurat),&quot; kata Yudo usai acara serah terima jabatan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2022).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMC8xLzE1OTEzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Saya kira sampai saat ini masih dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran hukum kriminal,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Sudah Serahkan Jabatan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa: Saya Lega
Dengan begitu, kata Yudo, posisi TNI hanyalah membantu. Sementara wewenang penegakan hukum berada di tangan Polri.

&quot;Sehingga masih kewenangan Polri tapi kita tetap membantu penegakan hukum pidana,&quot; katanya.

Kendati gangguan keamanan yang terjadi di Papua belum dikategorikan sebagai keadaan darurat, namun Yudo menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan para komandan satuan di Papua terkait situasi di lapangan.Terlebih, kata Yudo, yang berhak menentukan apakah suatu wilayah atau negara berada dalam kondisi darurat adalah Kepala Negara.

&quot;Tapi nanti saya rapatkan dulu dengan komandan-komandansatuan. Tentunya keadaan darurat yang menentukan (dari) atas (Presiden Jokowi). Saya kira dengan ekskalasi sekarang masih taraf kriminal,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menilai gangguan keamanan yang saat ini terjadi di Papua belum masuk dalam kategori darurat.

Yudo mengatakan, serangan yang kerap kali dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) masih dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran hukum kriminal.

&quot;Belum. Menurut saya belum sampai taraf itu (keadaan darurat),&quot; kata Yudo usai acara serah terima jabatan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2022).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMC8xLzE1OTEzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Saya kira sampai saat ini masih dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran hukum kriminal,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Sudah Serahkan Jabatan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa: Saya Lega
Dengan begitu, kata Yudo, posisi TNI hanyalah membantu. Sementara wewenang penegakan hukum berada di tangan Polri.

&quot;Sehingga masih kewenangan Polri tapi kita tetap membantu penegakan hukum pidana,&quot; katanya.

Kendati gangguan keamanan yang terjadi di Papua belum dikategorikan sebagai keadaan darurat, namun Yudo menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan para komandan satuan di Papua terkait situasi di lapangan.Terlebih, kata Yudo, yang berhak menentukan apakah suatu wilayah atau negara berada dalam kondisi darurat adalah Kepala Negara.

&quot;Tapi nanti saya rapatkan dulu dengan komandan-komandansatuan. Tentunya keadaan darurat yang menentukan (dari) atas (Presiden Jokowi). Saya kira dengan ekskalasi sekarang masih taraf kriminal,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
