<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cemburu, Pria Asal Merangin Aniaya Mantan Istrinya</title><description>Saat itu, tiba-tiba datang Hendrik menghampiri korban dan langsung menendang motor korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/20/340/2730587/cemburu-pria-asal-merangin-aniaya-mantan-istrinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/20/340/2730587/cemburu-pria-asal-merangin-aniaya-mantan-istrinya"/><item><title>Cemburu, Pria Asal Merangin Aniaya Mantan Istrinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/20/340/2730587/cemburu-pria-asal-merangin-aniaya-mantan-istrinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/20/340/2730587/cemburu-pria-asal-merangin-aniaya-mantan-istrinya</guid><pubDate>Selasa 20 Desember 2022 11:10 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/20/340/2730587/cemburu-pria-asal-merangin-aniaya-mantan-istrinya-XRuJBjzxQK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/20/340/2730587/cemburu-pria-asal-merangin-aniaya-mantan-istrinya-XRuJBjzxQK.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>MERANGIN - Tak kurang dari 12 jam, tim elang Satreskrim Polres Merangin mengamankan Hendrik Suryawan (36) warga Desa Sungai Putih, Kabupaten Merangin, Jambi yang diduga telah menganiaya mantan Istrinya hingga babak belur Senin 19 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban Juniar yang tak lain mantan istri pelaku ini mengantar pulang Kawannya Eli di Desa Simpang Kungkai. Saat itu, tiba-tiba datang Hendrik menghampiri korban dan langsung menendang motor korban.
Tak hanya itu, pelaku berteriak 'kembalikan uang mbah ku' dan langsung pelaku memukuli korban dengan handphonenya berkali kali hingga korban mengalami luka robek di kening.
Usai memukuli korban, pelaku pun pergi. Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bangko oleh warga dan mendapat tiga jahitan. Usai mendapat perawatan, korban pun langsung mendatangi Polres Merangin untuk melaporkan kejadian ini.
Baca juga:&amp;nbsp;Gegara Air Parit Masuk Lahan Orang Lain, Satu Keluarga Dibacoki hingga Kritis
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian membenarkan jika pihaknya telah mengamankan warga yang diduga telah melakukan penganiayaan.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Gerebek Gembong Pencuri Ternak Sapi, Dua Pelaku Masih Buron
&quot;Iya pelaku dan korban ini sebelumnya ada hubungan suami istri namun sudah cerai. Saat masih berhubungan dulu informasi korban ini punya utang sama neneknya, kita belum tahu pasti motifnya apa hingga terjadi penganiayaan, bisa jadi cemburu,&quot; ujarnya, Selasa (20/12/2022).
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga sudah mengamankan bukti-bukti penganiayaan. &quot;Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMC8xLzE1OTExNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>MERANGIN - Tak kurang dari 12 jam, tim elang Satreskrim Polres Merangin mengamankan Hendrik Suryawan (36) warga Desa Sungai Putih, Kabupaten Merangin, Jambi yang diduga telah menganiaya mantan Istrinya hingga babak belur Senin 19 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban Juniar yang tak lain mantan istri pelaku ini mengantar pulang Kawannya Eli di Desa Simpang Kungkai. Saat itu, tiba-tiba datang Hendrik menghampiri korban dan langsung menendang motor korban.
Tak hanya itu, pelaku berteriak 'kembalikan uang mbah ku' dan langsung pelaku memukuli korban dengan handphonenya berkali kali hingga korban mengalami luka robek di kening.
Usai memukuli korban, pelaku pun pergi. Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bangko oleh warga dan mendapat tiga jahitan. Usai mendapat perawatan, korban pun langsung mendatangi Polres Merangin untuk melaporkan kejadian ini.
Baca juga:&amp;nbsp;Gegara Air Parit Masuk Lahan Orang Lain, Satu Keluarga Dibacoki hingga Kritis
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian membenarkan jika pihaknya telah mengamankan warga yang diduga telah melakukan penganiayaan.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Gerebek Gembong Pencuri Ternak Sapi, Dua Pelaku Masih Buron
&quot;Iya pelaku dan korban ini sebelumnya ada hubungan suami istri namun sudah cerai. Saat masih berhubungan dulu informasi korban ini punya utang sama neneknya, kita belum tahu pasti motifnya apa hingga terjadi penganiayaan, bisa jadi cemburu,&quot; ujarnya, Selasa (20/12/2022).
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga sudah mengamankan bukti-bukti penganiayaan. &quot;Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMC8xLzE1OTExNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
