<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Suap Hakim Agung, KPK Periksa Pengacara hingga Pengusaha</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/21/337/2731374/usut-suap-hakim-agung-kpk-periksa-pengacara-hingga-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/21/337/2731374/usut-suap-hakim-agung-kpk-periksa-pengacara-hingga-pengusaha"/><item><title>Usut Suap Hakim Agung, KPK Periksa Pengacara hingga Pengusaha</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/21/337/2731374/usut-suap-hakim-agung-kpk-periksa-pengacara-hingga-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/21/337/2731374/usut-suap-hakim-agung-kpk-periksa-pengacara-hingga-pengusaha</guid><pubDate>Rabu 21 Desember 2022 12:37 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/21/337/2731374/usut-suap-hakim-agung-kpk-periksa-pengacara-hingga-pengusaha-bRHM8uzufk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/21/337/2731374/usut-suap-hakim-agung-kpk-periksa-pengacara-hingga-pengusaha-bRHM8uzufk.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dugaan suap yang menjerat lima hakim di MA tersebut diusut lewat pemeriksaan saksi-saksi.

Terdapat tiga saksi yang diagendakan diperiksa, hari ini. Adapun, ketiga saksi tersebut yakni Pengacara Ahmad Riyadh; Pegawai MA Rizki Andayani; serta Pengusaha Timothy Ivan Tri Yono. Mereka bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

&quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/12/2022).
BACA JUGA:Hakim Agung Terima Suap, Pimpinan KPK : Rasanya Kok Miris Banget

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut. Namun demikian, keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
BACA JUGA:KPK Cecar Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dugaan suap yang menjerat lima hakim di MA tersebut diusut lewat pemeriksaan saksi-saksi.

Terdapat tiga saksi yang diagendakan diperiksa, hari ini. Adapun, ketiga saksi tersebut yakni Pengacara Ahmad Riyadh; Pegawai MA Rizki Andayani; serta Pengusaha Timothy Ivan Tri Yono. Mereka bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

&quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/12/2022).
BACA JUGA:Hakim Agung Terima Suap, Pimpinan KPK : Rasanya Kok Miris Banget

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut. Namun demikian, keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
BACA JUGA:KPK Cecar Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
