<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembunuhan Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Motif Penting Diungkap Terkait Pasal 340</title><description>&quot;Penting motif diungkap di persidangan dalam pembunuhan berencana,&quot; ujar Mahrus di persidangan, Kamis (22/12/2022).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/22/337/2732082/pembunuhan-brigadir-j-ahli-pidana-sebut-motif-penting-diungkap-terkait-pasal-340</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/22/337/2732082/pembunuhan-brigadir-j-ahli-pidana-sebut-motif-penting-diungkap-terkait-pasal-340"/><item><title>Pembunuhan Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Motif Penting Diungkap Terkait Pasal 340</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/22/337/2732082/pembunuhan-brigadir-j-ahli-pidana-sebut-motif-penting-diungkap-terkait-pasal-340</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/22/337/2732082/pembunuhan-brigadir-j-ahli-pidana-sebut-motif-penting-diungkap-terkait-pasal-340</guid><pubDate>Kamis 22 Desember 2022 11:41 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/22/337/2732082/pembunuhan-brigadir-j-ahli-pidana-sebut-motif-penting-diungkap-terkait-pasal-340-xCXmsUKxtG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo (Foto MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/22/337/2732082/pembunuhan-brigadir-j-ahli-pidana-sebut-motif-penting-diungkap-terkait-pasal-340-xCXmsUKxtG.jpg</image><title>Ferdy Sambo (Foto MPI)</title></images><description>JAKARTA - Saksi ahli pidana materil dan formil dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menegaskan betapa pentingnya motif diungkap dalam sidang dugaan kasus pembunuhan berencana. Sebab, motif itu penting dalam penerapan Pasal 340 KUHP.
Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
&quot;Penting motif diungkap di persidangan dalam pembunuhan berencana,&quot; ujar Mahrus di persidangan, Kamis (22/12/2022).
BACA JUGA:Jelang Sidang, Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi

Menurutnya, motif penting dalam penerapan Pasal 340 KUHP lantaran pelaku memiliki akal yang saat dia memutuskan, ada motivasi, misalnya saja dia yang memutuskan datang ke persidangan Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan ahli. Hanya orang-orang tak berakal saja yang dia melakukan pembunuhan itu tanpa motivasi, misalnya orang gila.

&quot;Maka, meskipun kita baca 340 tak ada motif itu, tapi kalau kita membaca literatur, ketika memutuskan kehendak itu pasti ada motif yang menyebabkan pelaku menyebabkan perbuatan itu, itu pertama,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan, Kubu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hadirkan 2 Saksi Ahli&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMS8xLzE1OTIxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menerangkan, perencanaan dalam Pasal 340 KUHP juga harus ada jeda waktu saat memutuskan kehendak dalam situasi tenang dengan pelaksanaan kehendak itu. Namun, jeda waktu itu menjadi sangat relatif karena tak ada literatur satupun yang mengatakan waktunya harus satu jam, waktunya harus dua jam, atau juga 1 minggu.

&quot;Kenapa, karena bisa jadi dalam waktu yang relatif lama ternyata pelakunya tidak dalam situasi tenang. Bisa jadi dalam waktu singkat 1 jam pelaku bisa memikirkan dengan baik segala akibatnya, termasuk dengan cara apa dia melakukan itu,&quot; ujarnya.

Selain itu, kata dia, harus ada situasi ketenangan dalam melakukan pembunuhan sehingga dia bisa memikirkan perencanaan-perencanaan. Misalnya, dengan cara apa dia melakukan itu, di mana dia melakukan, apakah dia punya waktu justru untuk tidak melakukan perbuatan itu, termasuk misalnya bagaimana dia bisa menghilangkan jejak.

&quot;Ketiga syarat ini itu mutlak dibuktikan karena dia bersifat kumulatif, artinya apa, kalau satu saja tidak terbukti, maka tidak bisa pelaku dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan yang dilakukan secara berencana sebagaimana dalam 340 KUHP,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Saksi ahli pidana materil dan formil dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menegaskan betapa pentingnya motif diungkap dalam sidang dugaan kasus pembunuhan berencana. Sebab, motif itu penting dalam penerapan Pasal 340 KUHP.
Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
&quot;Penting motif diungkap di persidangan dalam pembunuhan berencana,&quot; ujar Mahrus di persidangan, Kamis (22/12/2022).
BACA JUGA:Jelang Sidang, Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi

Menurutnya, motif penting dalam penerapan Pasal 340 KUHP lantaran pelaku memiliki akal yang saat dia memutuskan, ada motivasi, misalnya saja dia yang memutuskan datang ke persidangan Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan ahli. Hanya orang-orang tak berakal saja yang dia melakukan pembunuhan itu tanpa motivasi, misalnya orang gila.

&quot;Maka, meskipun kita baca 340 tak ada motif itu, tapi kalau kita membaca literatur, ketika memutuskan kehendak itu pasti ada motif yang menyebabkan pelaku menyebabkan perbuatan itu, itu pertama,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan, Kubu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hadirkan 2 Saksi Ahli&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMS8xLzE1OTIxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menerangkan, perencanaan dalam Pasal 340 KUHP juga harus ada jeda waktu saat memutuskan kehendak dalam situasi tenang dengan pelaksanaan kehendak itu. Namun, jeda waktu itu menjadi sangat relatif karena tak ada literatur satupun yang mengatakan waktunya harus satu jam, waktunya harus dua jam, atau juga 1 minggu.

&quot;Kenapa, karena bisa jadi dalam waktu yang relatif lama ternyata pelakunya tidak dalam situasi tenang. Bisa jadi dalam waktu singkat 1 jam pelaku bisa memikirkan dengan baik segala akibatnya, termasuk dengan cara apa dia melakukan itu,&quot; ujarnya.

Selain itu, kata dia, harus ada situasi ketenangan dalam melakukan pembunuhan sehingga dia bisa memikirkan perencanaan-perencanaan. Misalnya, dengan cara apa dia melakukan itu, di mana dia melakukan, apakah dia punya waktu justru untuk tidak melakukan perbuatan itu, termasuk misalnya bagaimana dia bisa menghilangkan jejak.

&quot;Ketiga syarat ini itu mutlak dibuktikan karena dia bersifat kumulatif, artinya apa, kalau satu saja tidak terbukti, maka tidak bisa pelaku dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan yang dilakukan secara berencana sebagaimana dalam 340 KUHP,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
