<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahli Pidana Sebut Klausul Justice Collaborator Tak Bisa Digunakan untuk Pembunuhan      </title><description>&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Pengacara Ferdy Sambo mempertanyakan pada ahli, terkait justice collaborator, riwayat dan pengaturannya untuk kejahatan luar biasa&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/22/337/2732212/ahli-pidana-sebut-klausul-justice-collaborator-tak-bisa-digunakan-untuk-pembunuhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/22/337/2732212/ahli-pidana-sebut-klausul-justice-collaborator-tak-bisa-digunakan-untuk-pembunuhan"/><item><title>Ahli Pidana Sebut Klausul Justice Collaborator Tak Bisa Digunakan untuk Pembunuhan      </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/22/337/2732212/ahli-pidana-sebut-klausul-justice-collaborator-tak-bisa-digunakan-untuk-pembunuhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/22/337/2732212/ahli-pidana-sebut-klausul-justice-collaborator-tak-bisa-digunakan-untuk-pembunuhan</guid><pubDate>Kamis 22 Desember 2022 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/22/337/2732212/ahli-pidana-sebut-klausul-justice-collaborator-tak-bisa-digunakan-untuk-pembunuhan-WQvMH1D7nO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo/Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/22/337/2732212/ahli-pidana-sebut-klausul-justice-collaborator-tak-bisa-digunakan-untuk-pembunuhan-WQvMH1D7nO.jpg</image><title>Ferdy Sambo/Foto: MPI</title></images><description>

JAKARTA - Ahli pidana materil dan formil dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyebutkan, klausul Justice Collaborator (JC) tak bisa digunakan untuk kasus dugaan untuk kasus pembunuhan.



Awalnya, pengacara Ferdy Sambo bertanya pada ahli, terkait justice collaborator, riwayat dan pengaturannya untuk kejahatan luar biasa. Lantas, apakah klausul justice collaborator itu bisa digunakan untuk pasal 340 atau pasal 338.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Sita Uang Rp1 Miliar saat Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK: Masih Dianalisis!

&quot;Persoalannya itu adalah karena di pasal  28 itu kan JC itu hanya diberikan pada pelaku tindak pidana tertentu,&quot; ujar Mahrus di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kamis (22/12/2022).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMi8xLzE1OTI3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Menurutnya, dalam pasal 28 itu dijelaskan, justice collaborator itu bisa digunakan pada pelaku dengan berbagai jenis tindak pidana yang disebutkan di situ, hanya saja ada klausul yang umum. Termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo: Keterangan Psikolog Sudah Jelas!

Namun, tambahnya, klausul Justice Collaborator (JC) tak bisa digunakan untuk kasus dugaan  pembunuhan lantaran tidak tercantum di dalam pasal tersebut.



&quot;Dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan, ya ikuti jenis tindak pidana yang dijelaskan secara eksplisit di situ, apa tadi, pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi, perdagangan orang, kekerasan seksual. Pembunuhan enggak ada di situ,&quot; ucapnya.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Ahli pidana materil dan formil dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyebutkan, klausul Justice Collaborator (JC) tak bisa digunakan untuk kasus dugaan untuk kasus pembunuhan.



Awalnya, pengacara Ferdy Sambo bertanya pada ahli, terkait justice collaborator, riwayat dan pengaturannya untuk kejahatan luar biasa. Lantas, apakah klausul justice collaborator itu bisa digunakan untuk pasal 340 atau pasal 338.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Sita Uang Rp1 Miliar saat Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK: Masih Dianalisis!

&quot;Persoalannya itu adalah karena di pasal  28 itu kan JC itu hanya diberikan pada pelaku tindak pidana tertentu,&quot; ujar Mahrus di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kamis (22/12/2022).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMi8xLzE1OTI3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Menurutnya, dalam pasal 28 itu dijelaskan, justice collaborator itu bisa digunakan pada pelaku dengan berbagai jenis tindak pidana yang disebutkan di situ, hanya saja ada klausul yang umum. Termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo: Keterangan Psikolog Sudah Jelas!

Namun, tambahnya, klausul Justice Collaborator (JC) tak bisa digunakan untuk kasus dugaan  pembunuhan lantaran tidak tercantum di dalam pasal tersebut.



&quot;Dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan, ya ikuti jenis tindak pidana yang dijelaskan secara eksplisit di situ, apa tadi, pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi, perdagangan orang, kekerasan seksual. Pembunuhan enggak ada di situ,&quot; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
