<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Parpol Tidak Lolos Pemilu 2024, Wapres Maruf: Ada Aturan KPU, Tak Perlu Menyalahkan   </title><description>Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan lolos atau tidaknya Parpol untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum 2024 mendatang&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/23/337/2732791/parpol-tidak-lolos-pemilu-2024-wapres-maruf-ada-aturan-kpu-tak-perlu-menyalahkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/23/337/2732791/parpol-tidak-lolos-pemilu-2024-wapres-maruf-ada-aturan-kpu-tak-perlu-menyalahkan"/><item><title> Parpol Tidak Lolos Pemilu 2024, Wapres Maruf: Ada Aturan KPU, Tak Perlu Menyalahkan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/23/337/2732791/parpol-tidak-lolos-pemilu-2024-wapres-maruf-ada-aturan-kpu-tak-perlu-menyalahkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/23/337/2732791/parpol-tidak-lolos-pemilu-2024-wapres-maruf-ada-aturan-kpu-tak-perlu-menyalahkan</guid><pubDate>Jum'at 23 Desember 2022 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/23/337/2732791/parpol-tidak-lolos-pemilu-2024-wapres-maruf-ada-aturan-kpu-tak-perlu-menyalahkan-j4RjmbEfwP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin (foto: Setwapres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/23/337/2732791/parpol-tidak-lolos-pemilu-2024-wapres-maruf-ada-aturan-kpu-tak-perlu-menyalahkan-j4RjmbEfwP.jpg</image><title>Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin (foto: Setwapres)</title></images><description>NUSA DUA -&amp;nbsp;Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan lolos atau tidaknya Partai Politik (Parpol) untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum 2024 mendatang, sudah ada aturannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

&amp;ldquo;Partai yang lolos dan tidak lolos itu ada aturan KPU. Semua sudah ada aturannya,&amp;rdquo; tegas Wapres saat diminta komentar oleh awak media terkait kisruh Parpol yang tidak lolos Pemilu, di sela kunjungan kerja di Nusa Dua, Bali, Jumat (23/12/2022).

Wapres pun menegaskan, jika ada Parpol yang tidak lolos Pemilu tidak perlu menuduh atau saling menyalahkan pihak-pihak yang dianggap menjadi penyebab atau bertanggung jawab.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Partai Ummat Diberi Kesempatan Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, Amien Rais Hampir Nangis
&amp;ldquo;Oleh karena itu menurut saya itu seharusnya kita berjalan di atas aturan itu dan tidak perlu kemudian ketika misalnya tersingkirkan, tidak lolos partai kemudian dia menuduh ada pihak-pihak,&amp;rdquo; tegas Wapres.

Wapres menambahkan, parpol yang tidak lolos tersebut seharusnya melengkapi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

&amp;ldquo;Seharusnya dia melengkapi sesuai dengan aturan, kalau tidak puas ada lembanya untuk dia melakukan gugatan-gugatan itu,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Keukeuh Ingin Lolos Pemilu 2024, Mediasi Partai Ummat dan KPU RI BuntuBegitupun dengan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres), Wapres menegaskan sudah ada aturan-aturan yang jelas. Sehingga jika ada yang tidak lolos tidak perlu saling menyalahkan.

&amp;ldquo;Kalau untuk Pilpres juga begitu saya kira, itu sudah ada aturannya kalau sudah didukung oleh partai-partai sesuai dengan ketentuan batasannya pasti dia akan lolos, kalau tidak lolos berarti memang tak didukung oleh cukup suara partai,&amp;rdquo; kata Wapres.

&amp;ldquo;Jadi tidak perlu menyahkan siapa-siapa, karena sudah garis tangannya begitu, garis tangan namanya itu,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>NUSA DUA -&amp;nbsp;Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan lolos atau tidaknya Partai Politik (Parpol) untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum 2024 mendatang, sudah ada aturannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

&amp;ldquo;Partai yang lolos dan tidak lolos itu ada aturan KPU. Semua sudah ada aturannya,&amp;rdquo; tegas Wapres saat diminta komentar oleh awak media terkait kisruh Parpol yang tidak lolos Pemilu, di sela kunjungan kerja di Nusa Dua, Bali, Jumat (23/12/2022).

Wapres pun menegaskan, jika ada Parpol yang tidak lolos Pemilu tidak perlu menuduh atau saling menyalahkan pihak-pihak yang dianggap menjadi penyebab atau bertanggung jawab.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Partai Ummat Diberi Kesempatan Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, Amien Rais Hampir Nangis
&amp;ldquo;Oleh karena itu menurut saya itu seharusnya kita berjalan di atas aturan itu dan tidak perlu kemudian ketika misalnya tersingkirkan, tidak lolos partai kemudian dia menuduh ada pihak-pihak,&amp;rdquo; tegas Wapres.

Wapres menambahkan, parpol yang tidak lolos tersebut seharusnya melengkapi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

&amp;ldquo;Seharusnya dia melengkapi sesuai dengan aturan, kalau tidak puas ada lembanya untuk dia melakukan gugatan-gugatan itu,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Keukeuh Ingin Lolos Pemilu 2024, Mediasi Partai Ummat dan KPU RI BuntuBegitupun dengan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres), Wapres menegaskan sudah ada aturan-aturan yang jelas. Sehingga jika ada yang tidak lolos tidak perlu saling menyalahkan.

&amp;ldquo;Kalau untuk Pilpres juga begitu saya kira, itu sudah ada aturannya kalau sudah didukung oleh partai-partai sesuai dengan ketentuan batasannya pasti dia akan lolos, kalau tidak lolos berarti memang tak didukung oleh cukup suara partai,&amp;rdquo; kata Wapres.

&amp;ldquo;Jadi tidak perlu menyahkan siapa-siapa, karena sudah garis tangannya begitu, garis tangan namanya itu,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
