<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Sambo Cs, Ahli Digital Forensik Jelaskan SOP Pemeriksaan Barang Bukti</title><description>Dari situ diketahui, barang bukti itu disertai dengan surat tanda penyitaan dan berita acara penyitaan sesuai SOP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/23/337/2732819/sidang-sambo-cs-ahli-digital-forensik-jelaskan-sop-pemeriksaan-barang-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/23/337/2732819/sidang-sambo-cs-ahli-digital-forensik-jelaskan-sop-pemeriksaan-barang-bukti"/><item><title>Sidang Sambo Cs, Ahli Digital Forensik Jelaskan SOP Pemeriksaan Barang Bukti</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/23/337/2732819/sidang-sambo-cs-ahli-digital-forensik-jelaskan-sop-pemeriksaan-barang-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/23/337/2732819/sidang-sambo-cs-ahli-digital-forensik-jelaskan-sop-pemeriksaan-barang-bukti</guid><pubDate>Jum'at 23 Desember 2022 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/23/337/2732819/sidang-sambo-cs-ahli-digital-forensik-jelaskan-sop-pemeriksaan-barang-bukti-KXDG5IOM3I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saksi Ahli Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Setya bersaksi di persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin (Foto: Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/23/337/2732819/sidang-sambo-cs-ahli-digital-forensik-jelaskan-sop-pemeriksaan-barang-bukti-KXDG5IOM3I.jpg</image><title>Saksi Ahli Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Setya bersaksi di persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin (Foto: Ari Sandita)</title></images><description>JAKARTA - Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya memberikan kesaksiannya dalam sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin pada Kamis (23/12/2022). Dalam kesaksiannya, Adi menjelaskan tentang SOP pemeriksaan barang bukti.
&quot;Saudara pernah diminta melakukan pemeriksaan terhadap digital forensik dari barang bukti dari penyidik?&quot; tanya Jaksa di persidangan, Jumat (23/12/2022).
&quot;Iyah dari Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri,&quot; ujar Adi.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Arif Rachman dan Irfan Widyanto
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMi8xLzE1OTI3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurutnya, barang bukti yang dilakukan pemeriksaan itu berjumlah 6 buah barang bukti, yakni 1 buah hardisk eksternal merek Western Digital dan 5 buah flaskdisk merek Sandis warna hitam merah. Adapun pemeriksaan itu dilakukan pasca penyidik datang ke labnya pada tanggal 12 Agustus 2022 untuk mengajukan permohonan terkait pemeriksaan barang bukti digital tersebut.

Dia menerangkan, pihaknya lantas melakukan pemeriksaan barang bukti sesuai SOP pada 6 buah barang bukti tersebut, mulai dari hardisk dan flash disk. Adapun SOP pemeriksaan komputer meliputi, registrasi, pelabelan, proses kloning atau penggandaan dengan menghubungkan barang bukti ke perangkat.
BACA JUGA:Penjelasan Ferdy Sambo Terkait CCTV Rusak Saat Penembakan Brigadir J&amp;nbsp;Tujuannya untuk mencegah penulisan atau berubahnya barang bukti, dari hasil kloningnya lantas dilakukan analisa terkait hasil kloning. Lantas, hasil analisa itu dituangkan ke dalam berita acara, 298 bulan 8 tahun 2022. Dari situ diketahui, barang bukti itu disertai dengan surat tanda penyitaan dan berita acara penyitaan sesuai SOP.

&quot;Apakah ditemukan suatu video yang ada dalam hardisk, ahli tahu milik siapa hardisk tersebut?&quot; tanya Jaksa.

&quot;Dari persyaratan permohonan di kami, kami mensyaratkan ada beberapa yang harus disertakan dalam permohonan, pertama STP (surat tanda penerimaan) dan berita acara penyitaan. Dari dokumen tersebut kita bisa ketahui barang bukti itu dari siapa, waktu itu kami cek dan keenamnya atas nama Baiquni,&quot; jelas Adi.

Dia menambahkan, dia tak tahu video tersebut, begitu juga dengan durasinya, hanya saja khusus di dalam hardisk itu terdapat video berformat MP4. Dari pemeriksaan file itu, ditemukan informasi metadata berupa data create dan date modify. Date create merujuk pada kapan file tersebut disimpan dalam media internal berupa haridsk, disitu diketahui file tersebut dicopy pada tanggal 14/7/2022 pukul 12.02 AM, dinihari.

&quot;Jadi (hasil pemeriksaan pada herdisk), ada proses copy data sebanyak 2.831. Dalam sebuah hardisk eksternal kita bisa ketahui metadata setiap filenya, dari pengecekan metadata setiap file kita bisa ketahui rentang waktu file yang sama dipindahkan ke dalam hardisk tersebut, dari rentang waktu kita bisa ketahui ada pengcopyan sejumlah 2.831 file ke dalam herdisk. Salah satunya (dari 2.831 file itu) yang saya temukan tadi berupa video,&quot; kata Adi.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya memberikan kesaksiannya dalam sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin pada Kamis (23/12/2022). Dalam kesaksiannya, Adi menjelaskan tentang SOP pemeriksaan barang bukti.
&quot;Saudara pernah diminta melakukan pemeriksaan terhadap digital forensik dari barang bukti dari penyidik?&quot; tanya Jaksa di persidangan, Jumat (23/12/2022).
&quot;Iyah dari Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri,&quot; ujar Adi.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Arif Rachman dan Irfan Widyanto
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMi8xLzE1OTI3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurutnya, barang bukti yang dilakukan pemeriksaan itu berjumlah 6 buah barang bukti, yakni 1 buah hardisk eksternal merek Western Digital dan 5 buah flaskdisk merek Sandis warna hitam merah. Adapun pemeriksaan itu dilakukan pasca penyidik datang ke labnya pada tanggal 12 Agustus 2022 untuk mengajukan permohonan terkait pemeriksaan barang bukti digital tersebut.

Dia menerangkan, pihaknya lantas melakukan pemeriksaan barang bukti sesuai SOP pada 6 buah barang bukti tersebut, mulai dari hardisk dan flash disk. Adapun SOP pemeriksaan komputer meliputi, registrasi, pelabelan, proses kloning atau penggandaan dengan menghubungkan barang bukti ke perangkat.
BACA JUGA:Penjelasan Ferdy Sambo Terkait CCTV Rusak Saat Penembakan Brigadir J&amp;nbsp;Tujuannya untuk mencegah penulisan atau berubahnya barang bukti, dari hasil kloningnya lantas dilakukan analisa terkait hasil kloning. Lantas, hasil analisa itu dituangkan ke dalam berita acara, 298 bulan 8 tahun 2022. Dari situ diketahui, barang bukti itu disertai dengan surat tanda penyitaan dan berita acara penyitaan sesuai SOP.

&quot;Apakah ditemukan suatu video yang ada dalam hardisk, ahli tahu milik siapa hardisk tersebut?&quot; tanya Jaksa.

&quot;Dari persyaratan permohonan di kami, kami mensyaratkan ada beberapa yang harus disertakan dalam permohonan, pertama STP (surat tanda penerimaan) dan berita acara penyitaan. Dari dokumen tersebut kita bisa ketahui barang bukti itu dari siapa, waktu itu kami cek dan keenamnya atas nama Baiquni,&quot; jelas Adi.

Dia menambahkan, dia tak tahu video tersebut, begitu juga dengan durasinya, hanya saja khusus di dalam hardisk itu terdapat video berformat MP4. Dari pemeriksaan file itu, ditemukan informasi metadata berupa data create dan date modify. Date create merujuk pada kapan file tersebut disimpan dalam media internal berupa haridsk, disitu diketahui file tersebut dicopy pada tanggal 14/7/2022 pukul 12.02 AM, dinihari.

&quot;Jadi (hasil pemeriksaan pada herdisk), ada proses copy data sebanyak 2.831. Dalam sebuah hardisk eksternal kita bisa ketahui metadata setiap filenya, dari pengecekan metadata setiap file kita bisa ketahui rentang waktu file yang sama dipindahkan ke dalam hardisk tersebut, dari rentang waktu kita bisa ketahui ada pengcopyan sejumlah 2.831 file ke dalam herdisk. Salah satunya (dari 2.831 file itu) yang saya temukan tadi berupa video,&quot; kata Adi.
</content:encoded></item></channel></rss>
