<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waduh! Hakim Marahi Jaksa Gegara Jadwal Sidang Brigadir J Bentrok</title><description>Majelis hakim memarahi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/23/337/2733117/waduh-hakim-marahi-jaksa-gegara-jadwal-sidang-brigadir-j-bentrok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/23/337/2733117/waduh-hakim-marahi-jaksa-gegara-jadwal-sidang-brigadir-j-bentrok"/><item><title>Waduh! Hakim Marahi Jaksa Gegara Jadwal Sidang Brigadir J Bentrok</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/23/337/2733117/waduh-hakim-marahi-jaksa-gegara-jadwal-sidang-brigadir-j-bentrok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/23/337/2733117/waduh-hakim-marahi-jaksa-gegara-jadwal-sidang-brigadir-j-bentrok</guid><pubDate>Jum'at 23 Desember 2022 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/23/337/2733117/waduh-hakim-marahi-jaksa-gegara-jadwal-sidang-brigadir-j-bentrok-hQt8Ramcxy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/23/337/2733117/waduh-hakim-marahi-jaksa-gegara-jadwal-sidang-brigadir-j-bentrok-hQt8Ramcxy.jpg</image><title>Sidang kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim memarahi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menegur jaksa lantaran tak dapat menyusun jadwal kedatangan para saksi di persidangan. Pemanggilan saksi yang saat ini berlangsung bentrok karena persidangan harus menunggu saksi lainnya.

&quot;Karena saya berharap ini sebelum Jumat selesai, kalau enggak nanti kena lagi seperti kemarin, bentrok! Saya nggak ngerti ini. Penuntut Umum harusnya jangan sampai di hari yang sama, karena beliau (Arif harusnya disidang) kemarin, mestinya terdakwa kemarin, Baiquni harusnya (juga) disidangkan kemarin mestinya, jadi tidak terhambat,&quot; ujar Hakim kepada Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

&quot;Jadi kemarin itu ada satu saksi terhalang karena diperiksa di perkara majelis yang lain. Itu lho maksudnya. Masa kita nunggu kalian selesai jam setengah sembilan baru kita mulai lagi! Kita skors kok, itu harus diperhatikan yang seperti itu ya,&quot; tambahnya.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Arif Rachman dan Irfan Widyanto
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMi8xLzE1OTI3Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Hakim pun meminta agar jaksa penuntut umum dapat kembali mengatur pemanggilan para saksi dengan cermat dan penuh dengan pertimbangan yang pasti.

&quot;Karena minggu depan ini majelis ini cuti semua, kita akan sidang tahun depan, ya! kita akan buka kembali persidangan tanggal 5 hari kamis, ya! Mau sampai malam akan kita layani,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ungkap Prilaku Tak Lazim Brigadir J Usai Peristiwa Magelang</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim memarahi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menegur jaksa lantaran tak dapat menyusun jadwal kedatangan para saksi di persidangan. Pemanggilan saksi yang saat ini berlangsung bentrok karena persidangan harus menunggu saksi lainnya.

&quot;Karena saya berharap ini sebelum Jumat selesai, kalau enggak nanti kena lagi seperti kemarin, bentrok! Saya nggak ngerti ini. Penuntut Umum harusnya jangan sampai di hari yang sama, karena beliau (Arif harusnya disidang) kemarin, mestinya terdakwa kemarin, Baiquni harusnya (juga) disidangkan kemarin mestinya, jadi tidak terhambat,&quot; ujar Hakim kepada Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

&quot;Jadi kemarin itu ada satu saksi terhalang karena diperiksa di perkara majelis yang lain. Itu lho maksudnya. Masa kita nunggu kalian selesai jam setengah sembilan baru kita mulai lagi! Kita skors kok, itu harus diperhatikan yang seperti itu ya,&quot; tambahnya.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Arif Rachman dan Irfan Widyanto
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMi8xLzE1OTI3Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Hakim pun meminta agar jaksa penuntut umum dapat kembali mengatur pemanggilan para saksi dengan cermat dan penuh dengan pertimbangan yang pasti.

&quot;Karena minggu depan ini majelis ini cuti semua, kita akan sidang tahun depan, ya! kita akan buka kembali persidangan tanggal 5 hari kamis, ya! Mau sampai malam akan kita layani,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ungkap Prilaku Tak Lazim Brigadir J Usai Peristiwa Magelang</content:encoded></item></channel></rss>
