<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besok! Saksi Meringankan Bharada E Dihadirkan ke Persidangan</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J besok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/25/337/2734042/besok-saksi-meringankan-bharada-e-dihadirkan-ke-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/25/337/2734042/besok-saksi-meringankan-bharada-e-dihadirkan-ke-persidangan"/><item><title>Besok! Saksi Meringankan Bharada E Dihadirkan ke Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/25/337/2734042/besok-saksi-meringankan-bharada-e-dihadirkan-ke-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/25/337/2734042/besok-saksi-meringankan-bharada-e-dihadirkan-ke-persidangan</guid><pubDate>Minggu 25 Desember 2022 22:50 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/25/337/2734042/besok-saksi-meringankan-bharada-e-dihadirkan-ke-persidangan-vpzpTFadW0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/25/337/2734042/besok-saksi-meringankan-bharada-e-dihadirkan-ke-persidangan-vpzpTFadW0.jpg</image><title>Bharada E (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J besok, Senin 26 Desember 2022.

Rencananya, terdakwa yang akan menjalani sidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Jadwal sidang itu langsung dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

&quot;Iya ada (sidang lanjutan Bharada E),&quot; kata Djuyamto saat dihubungi, Minggi (25/12/2022).
BACA JUGA:Psikolog Forensik: Bharada E Punya Tingkat Kepatuhan Tinggi pada Figur Otoritas&amp;nbsp;
Djuyamto mengatakan, agenda sidang tersebut yakni akan mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa. &quot;(Agenda sidang mendengarkan) keterangan saksi a decharge,&quot; terang Djuyamto.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1Nzk3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
BACA JUGA:KALEIDOSKOP 2022: Murka Ferdy Sambo Meracik Skenario Jahat Bunuh Brigadir J&amp;nbsp;
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

&quot;Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,&quot; ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J besok, Senin 26 Desember 2022.

Rencananya, terdakwa yang akan menjalani sidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Jadwal sidang itu langsung dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

&quot;Iya ada (sidang lanjutan Bharada E),&quot; kata Djuyamto saat dihubungi, Minggi (25/12/2022).
BACA JUGA:Psikolog Forensik: Bharada E Punya Tingkat Kepatuhan Tinggi pada Figur Otoritas&amp;nbsp;
Djuyamto mengatakan, agenda sidang tersebut yakni akan mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa. &quot;(Agenda sidang mendengarkan) keterangan saksi a decharge,&quot; terang Djuyamto.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1Nzk3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
BACA JUGA:KALEIDOSKOP 2022: Murka Ferdy Sambo Meracik Skenario Jahat Bunuh Brigadir J&amp;nbsp;
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

&quot;Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,&quot; ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
</content:encoded></item></channel></rss>
