<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bobol Toko, Pelaku Curi Rokok Senilai Jutaan Rupiah</title><description>Curi Rokok dan Uang Jutaan Rupiah dari Toko, Pria Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/25/340/2733938/bobol-toko-pelaku-curi-rokok-senilai-jutaan-rupiah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/25/340/2733938/bobol-toko-pelaku-curi-rokok-senilai-jutaan-rupiah"/><item><title> Bobol Toko, Pelaku Curi Rokok Senilai Jutaan Rupiah</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/25/340/2733938/bobol-toko-pelaku-curi-rokok-senilai-jutaan-rupiah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/25/340/2733938/bobol-toko-pelaku-curi-rokok-senilai-jutaan-rupiah</guid><pubDate>Minggu 25 Desember 2022 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Yuswantoro</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/25/340/2733938/bobol-toko-pelaku-curi-rokok-senilai-jutaan-rupiah-WUtbsTSAQC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap pelaku pencurian toko di Lampung Timur. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/25/340/2733938/bobol-toko-pelaku-curi-rokok-senilai-jutaan-rupiah-WUtbsTSAQC.jpg</image><title>Polisi menangkap pelaku pencurian toko di Lampung Timur. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>LAMPUNG TIMUR &amp;ndash; Seorang pria ditangkap Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, Polda Lampung. Ia ditangkap karena diduga terlibat pencurian di salah satu toko.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur pada minggu (25/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial RA (41), warga desa Tritunggal, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yNC8xLzE1OTM5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&amp;ldquo;Kejadian berawal pada Sabtu (24/12/22) sekira pukul 01.30 WIB, pelaku masuk ke warung dengan cara merusak pintu warung dan menggondol berbagai jenis rokok hingga ditaksir kerugian mencapai Rp1.600.000,&amp;rdquo; ucap Kapolres.

BACA JUGA:Dua Tahanan Polsek Tambun Pelaku Pencurian dan Penipuan Kabur

Korban yang mengetahui tokonya dibobol langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.


Merespon aduan tersebut, Polsek Waway Karya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu (25/12/22), petugas menangkap pelaku saat berada di sekitaran desa Tritunggal.

&amp;ldquo;Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Waway Karya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,&amp;rdquo; tutur Kapolres.
</description><content:encoded>LAMPUNG TIMUR &amp;ndash; Seorang pria ditangkap Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, Polda Lampung. Ia ditangkap karena diduga terlibat pencurian di salah satu toko.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur pada minggu (25/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial RA (41), warga desa Tritunggal, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yNC8xLzE1OTM5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&amp;ldquo;Kejadian berawal pada Sabtu (24/12/22) sekira pukul 01.30 WIB, pelaku masuk ke warung dengan cara merusak pintu warung dan menggondol berbagai jenis rokok hingga ditaksir kerugian mencapai Rp1.600.000,&amp;rdquo; ucap Kapolres.

BACA JUGA:Dua Tahanan Polsek Tambun Pelaku Pencurian dan Penipuan Kabur

Korban yang mengetahui tokonya dibobol langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.


Merespon aduan tersebut, Polsek Waway Karya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu (25/12/22), petugas menangkap pelaku saat berada di sekitaran desa Tritunggal.

&amp;ldquo;Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Waway Karya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,&amp;rdquo; tutur Kapolres.
</content:encoded></item></channel></rss>
