<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Bangkalan hingga 4 Februari 2023</title><description>KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Bangkalan hingga 4 Februari 2023.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/26/337/2734497/kpk-perpanjang-masa-tahanan-bupati-bangkalan-hingga-4-februari-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/26/337/2734497/kpk-perpanjang-masa-tahanan-bupati-bangkalan-hingga-4-februari-2023"/><item><title>KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Bangkalan hingga 4 Februari 2023</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/26/337/2734497/kpk-perpanjang-masa-tahanan-bupati-bangkalan-hingga-4-februari-2023</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/26/337/2734497/kpk-perpanjang-masa-tahanan-bupati-bangkalan-hingga-4-februari-2023</guid><pubDate>Senin 26 Desember 2022 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/26/337/2734497/kpk-perpanjang-masa-tahanan-bupati-bangkalan-hingga-4-februari-2023-am4LYrGGQo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK perpanjang masa tahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. (Sutikno)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/26/337/2734497/kpk-perpanjang-masa-tahanan-bupati-bangkalan-hingga-4-februari-2023-am4LYrGGQo.jpg</image><title>KPK perpanjang masa tahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. (Sutikno)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut diperpanjang hingga 4 Februari 2023.

Selain itu, KPK memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL).

Kemudian, Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto (WY); Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM); Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ); serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wOC8xLzE1ODM5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Para tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan tersebut diperpanjang masa tahanan karena penyidik masih butuh waktu guna melengkapi alat bukti. KPK memperpanjang masa tahanan masing-masing tersangka untuk 40 hari ke depan.

&quot;Saat ini masih dibutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/12/2022).

&quot;Sehingga, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai 4 Februari 2023,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Bangkalan

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.

Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut diperpanjang hingga 4 Februari 2023.

Selain itu, KPK memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL).

Kemudian, Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto (WY); Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM); Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ); serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wOC8xLzE1ODM5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Para tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan tersebut diperpanjang masa tahanan karena penyidik masih butuh waktu guna melengkapi alat bukti. KPK memperpanjang masa tahanan masing-masing tersangka untuk 40 hari ke depan.

&quot;Saat ini masih dibutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/12/2022).

&quot;Sehingga, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai 4 Februari 2023,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Bangkalan

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.

Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.
</content:encoded></item></channel></rss>
