<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yadi Hendriana Tegaskan Pentingnya Integritas Pers Menghadapi Kontestasi Politik   </title><description>Yadi Hendriana menekankan pentingnya integritas pers dalam menghadapi tahun politik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/26/337/2734722/yadi-hendriana-tegaskan-pentingnya-integritas-pers-menghadapi-kontestasi-politik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/26/337/2734722/yadi-hendriana-tegaskan-pentingnya-integritas-pers-menghadapi-kontestasi-politik"/><item><title>Yadi Hendriana Tegaskan Pentingnya Integritas Pers Menghadapi Kontestasi Politik   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/26/337/2734722/yadi-hendriana-tegaskan-pentingnya-integritas-pers-menghadapi-kontestasi-politik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/26/337/2734722/yadi-hendriana-tegaskan-pentingnya-integritas-pers-menghadapi-kontestasi-politik</guid><pubDate>Senin 26 Desember 2022 22:03 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/26/337/2734722/yadi-hendriana-tegaskan-pentingnya-integritas-pers-menghadapi-kontestasi-politik-ScxwdbwEGR.png" expression="full" type="image/jpeg">Yadi Hendriana. (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/26/337/2734722/yadi-hendriana-tegaskan-pentingnya-integritas-pers-menghadapi-kontestasi-politik-ScxwdbwEGR.png</image><title>Yadi Hendriana. (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana menekankan pentingnya integritas pers dalam menghadapi tahun politik. Integritas tersebut dapat diimplementasikan dengan terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan regulasi yang ada.&amp;nbsp;

&quot;Integritas pers dalam menghadapi kontestasi politik menjadi sangat penting. Bagaimana kualitas pers kita menghadapi intervensi tersebut, karena tidak semua awak-awak pers di kita profesional,&amp;rdquo; kata Yadi dalam &amp;lsquo;Refleksi Akhir Tahun 2022 IJTI&amp;rsquo; yang disiarkan secara daring, Senin (26/12/2022).

&quot;Kualitas profesional itu menjunjung&amp;nbsp; tinggi kode etik dan regulasi yang ada di dewan pers sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab,&quot; sambung Yadi.&amp;nbsp;

Dia pun turut menyinggung terkait jurnalisme positif dalam kontestasi politik, yakni harus mampu&amp;nbsp;memberikan pilihan kepada publik. Sehingga publik dapat memilih pilihan politik dengan tepat.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pengaduan Meningkat, Dewan Pers Minta Jurnalis Tingkatkan Profesionalisme
&quot;Itu adalah fungsi dari jurnalisme, artinya jurnalisme tidak melulu memberitakan fakta-fakta yang ada tanpa ada maksud tapi maksud publik seperti apa,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;

Pada kesempatan itu, dia turut membahas KUHP yang disahkan 6 Desember 2022. Dia menyampaikan setidaknya ada 19 pasal dari beberapa kluster yang berpotensi merenggut&amp;nbsp;kebebasan pers.

Sebagai anggota Dewan Pers, dia mengaku telah menguji sejumlah pasal tersebut dengan sejumlah lembaga dari Kejaksaan Agung, Kepolisian hingga Mahkamah Agung. Semuanya bersepakat bahwa KUHP yang disahkan memang berpotensi mekriminalkan wartawan.&amp;nbsp;

&quot;Pasal tersebut bisa dimainkan karena kita khawatirkan justru ini adalah bagaimana tantangan kita pers itu betul-betul harus membuat pemerintah yakin bahwa apa yang dilakukan tadi, yang disampaikan di 19 pasal itu betul-betul mengganggu kebebasan pers,&quot; ujarnya.

Yadi lantas menganalogikan sebuah media membuat karikatur kepala negara sebagai wujud kritik terhadap pemerintah. Namun dalam KUHP baru, tindakan itu dapat diduga sebagai wujud penghinaan terhadap kepala negara.&amp;nbsp;&quot;Kritik terhadap pemerintah apapun bisa dilakukan, ada cover media baik koran ataupun majalah yang membuat karikatur kepala negara itu bisa dikriminalisasikan. Bisa dikatakan penghinaan terhadap kekuasaan yang sedang berlangsung dan ini bisa dipidanakan. Ini yang kita khawatirkan kalau melihat dari undang-undang KUHP yang disahkan Desember ini,&quot; ujar dia.

&quot;Kerja kita sangat rawan ini yang kemudian kita harus bersama-sama memang harus menyakinkan pemerintah selama 2 tahun, supaya tersadar apa yang disampaikan Dewan Pers kepada pemerintah betul-betul dilihat. Karena Pers saat ini menghadapi hal-hal yang krusial dalam menghadapi KUHP karena multitafsir,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana menekankan pentingnya integritas pers dalam menghadapi tahun politik. Integritas tersebut dapat diimplementasikan dengan terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan regulasi yang ada.&amp;nbsp;

&quot;Integritas pers dalam menghadapi kontestasi politik menjadi sangat penting. Bagaimana kualitas pers kita menghadapi intervensi tersebut, karena tidak semua awak-awak pers di kita profesional,&amp;rdquo; kata Yadi dalam &amp;lsquo;Refleksi Akhir Tahun 2022 IJTI&amp;rsquo; yang disiarkan secara daring, Senin (26/12/2022).

&quot;Kualitas profesional itu menjunjung&amp;nbsp; tinggi kode etik dan regulasi yang ada di dewan pers sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab,&quot; sambung Yadi.&amp;nbsp;

Dia pun turut menyinggung terkait jurnalisme positif dalam kontestasi politik, yakni harus mampu&amp;nbsp;memberikan pilihan kepada publik. Sehingga publik dapat memilih pilihan politik dengan tepat.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pengaduan Meningkat, Dewan Pers Minta Jurnalis Tingkatkan Profesionalisme
&quot;Itu adalah fungsi dari jurnalisme, artinya jurnalisme tidak melulu memberitakan fakta-fakta yang ada tanpa ada maksud tapi maksud publik seperti apa,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;

Pada kesempatan itu, dia turut membahas KUHP yang disahkan 6 Desember 2022. Dia menyampaikan setidaknya ada 19 pasal dari beberapa kluster yang berpotensi merenggut&amp;nbsp;kebebasan pers.

Sebagai anggota Dewan Pers, dia mengaku telah menguji sejumlah pasal tersebut dengan sejumlah lembaga dari Kejaksaan Agung, Kepolisian hingga Mahkamah Agung. Semuanya bersepakat bahwa KUHP yang disahkan memang berpotensi mekriminalkan wartawan.&amp;nbsp;

&quot;Pasal tersebut bisa dimainkan karena kita khawatirkan justru ini adalah bagaimana tantangan kita pers itu betul-betul harus membuat pemerintah yakin bahwa apa yang dilakukan tadi, yang disampaikan di 19 pasal itu betul-betul mengganggu kebebasan pers,&quot; ujarnya.

Yadi lantas menganalogikan sebuah media membuat karikatur kepala negara sebagai wujud kritik terhadap pemerintah. Namun dalam KUHP baru, tindakan itu dapat diduga sebagai wujud penghinaan terhadap kepala negara.&amp;nbsp;&quot;Kritik terhadap pemerintah apapun bisa dilakukan, ada cover media baik koran ataupun majalah yang membuat karikatur kepala negara itu bisa dikriminalisasikan. Bisa dikatakan penghinaan terhadap kekuasaan yang sedang berlangsung dan ini bisa dipidanakan. Ini yang kita khawatirkan kalau melihat dari undang-undang KUHP yang disahkan Desember ini,&quot; ujar dia.

&quot;Kerja kita sangat rawan ini yang kemudian kita harus bersama-sama memang harus menyakinkan pemerintah selama 2 tahun, supaya tersadar apa yang disampaikan Dewan Pers kepada pemerintah betul-betul dilihat. Karena Pers saat ini menghadapi hal-hal yang krusial dalam menghadapi KUHP karena multitafsir,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
