<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres : Cegah Pembeli Anak-Anak</title><description>Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres : Cegah Pembeli Anak-Anak
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/27/337/2734997/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-cegah-pembeli-anak-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/27/337/2734997/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-cegah-pembeli-anak-anak"/><item><title>Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres : Cegah Pembeli Anak-Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/27/337/2734997/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-cegah-pembeli-anak-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/27/337/2734997/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-cegah-pembeli-anak-anak</guid><pubDate>Selasa 27 Desember 2022 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/27/337/2734997/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-cegah-pembeli-anak-anak-kie5owncLH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres KH Ma'ruf Amin. (Dok Setwapres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/27/337/2734997/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-cegah-pembeli-anak-anak-kie5owncLH.jpg</image><title>Wapres KH Ma'ruf Amin. (Dok Setwapres)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

&amp;ldquo;Menurut apa yang saya pernah dengar itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi, ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah ya. Saya kira itu,&amp;rdquo; kata Wapres dalam keterangannya di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMS8xLzE1OTE5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Selain itu, Wapres mengatakan dasar dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

&amp;ldquo;Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari Undang-undang, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu ada turunannya. Di antaranya turunannya itu melarang penjualan, itu UU tentang kesehatan, ya jadi dikaitkan dengan kesehatan,&amp;rdquo; kata Wapres.

BACA JUGA:Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

Karena itu, KH Ma'ruf menegaskan ketika sudah ada UU, peraturan tersebut harus dilaksanakan. &amp;ldquo;Jadi itu Undang-Undang merupakan turunan, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-Undang sehingga harus dilaksanakan,&amp;rdquo; tegasnya.

Wapres mengatakan, dengan adanya UU maka pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat akan lebih intensif. &amp;ldquo;Kalau yang pengawasan pasti ya kita karena ini sudah menjadi undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat ya kita siapkan.&amp;rdquo;

&amp;ldquo;Walaupun nanti tentu seperti apa tapi pengawasannya akan terus dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang ya. Jadi kita harus kerjakan,&amp;rdquo; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

&amp;ldquo;Menurut apa yang saya pernah dengar itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi, ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah ya. Saya kira itu,&amp;rdquo; kata Wapres dalam keterangannya di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMS8xLzE1OTE5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Selain itu, Wapres mengatakan dasar dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

&amp;ldquo;Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari Undang-undang, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu ada turunannya. Di antaranya turunannya itu melarang penjualan, itu UU tentang kesehatan, ya jadi dikaitkan dengan kesehatan,&amp;rdquo; kata Wapres.

BACA JUGA:Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

Karena itu, KH Ma'ruf menegaskan ketika sudah ada UU, peraturan tersebut harus dilaksanakan. &amp;ldquo;Jadi itu Undang-Undang merupakan turunan, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-Undang sehingga harus dilaksanakan,&amp;rdquo; tegasnya.

Wapres mengatakan, dengan adanya UU maka pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat akan lebih intensif. &amp;ldquo;Kalau yang pengawasan pasti ya kita karena ini sudah menjadi undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat ya kita siapkan.&amp;rdquo;

&amp;ldquo;Walaupun nanti tentu seperti apa tapi pengawasannya akan terus dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang ya. Jadi kita harus kerjakan,&amp;rdquo; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
