<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ketua KPK Perintahkan Anak Buahnya untuk Gencarkan Tangkap Tangan</title><description>Ketua KPK, Firli Bahuri memerintahkan anak buahnya di Deputi Penindakan untuk gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/27/337/2735179/ketua-kpk-perintahkan-anak-buahnya-untuk-gencarkan-tangkap-tangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/27/337/2735179/ketua-kpk-perintahkan-anak-buahnya-untuk-gencarkan-tangkap-tangan"/><item><title> Ketua KPK Perintahkan Anak Buahnya untuk Gencarkan Tangkap Tangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/27/337/2735179/ketua-kpk-perintahkan-anak-buahnya-untuk-gencarkan-tangkap-tangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/27/337/2735179/ketua-kpk-perintahkan-anak-buahnya-untuk-gencarkan-tangkap-tangan</guid><pubDate>Selasa 27 Desember 2022 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/27/337/2735179/ketua-kpk-perintahkan-anak-buahnya-untuk-gencarkan-tangkap-tangan-Ddo8V5gqTH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/27/337/2735179/ketua-kpk-perintahkan-anak-buahnya-untuk-gencarkan-tangkap-tangan-Ddo8V5gqTH.jpg</image><title>Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: Dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memerintahkan anak buahnya di Deputi Penindakan untuk gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebab, Firli melihat tugas KPK akan semakin berat kedepannya.

Demikian disampaikan Firli Bahuri saat memberikan sambutan dalam acara Hari Bhakti ke-20 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, hari ini. Seluruh pegawai KPK turut datang memperingati Hari Bhakti ke-20 KPK tersebut.

&quot;Mengingat tugas-tugas KPK di waktu-waktu yang akan datang akan semakin berat, maka saya juga memerintahkan  kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan,&quot; kata Firli, Selasa (27/12/2022).
BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun KPK : 149 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2022&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lebih lanjut, Firli meminta kepada jajarannya untuk bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di mana, UU tersebut menegaskan bahwa KPK dalam bekerja tak terpengaruh dengan kekuasaan manapun.

&quot;KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun. Dan KPK tidak tunduk kepada siapa pun,&quot; kata Firli.
BACA JUGA:KPK Kantongi 4.623 Laporan Dugaan Korupsi Sepanjang 2022, Terbanyak dari DKI Jakarta</description><content:encoded>

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memerintahkan anak buahnya di Deputi Penindakan untuk gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebab, Firli melihat tugas KPK akan semakin berat kedepannya.

Demikian disampaikan Firli Bahuri saat memberikan sambutan dalam acara Hari Bhakti ke-20 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, hari ini. Seluruh pegawai KPK turut datang memperingati Hari Bhakti ke-20 KPK tersebut.

&quot;Mengingat tugas-tugas KPK di waktu-waktu yang akan datang akan semakin berat, maka saya juga memerintahkan  kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan,&quot; kata Firli, Selasa (27/12/2022).
BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun KPK : 149 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2022&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lebih lanjut, Firli meminta kepada jajarannya untuk bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di mana, UU tersebut menegaskan bahwa KPK dalam bekerja tak terpengaruh dengan kekuasaan manapun.

&quot;KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun. Dan KPK tidak tunduk kepada siapa pun,&quot; kata Firli.
BACA JUGA:KPK Kantongi 4.623 Laporan Dugaan Korupsi Sepanjang 2022, Terbanyak dari DKI Jakarta</content:encoded></item></channel></rss>
