<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pura-Pura Beri Santunan ke Yatim Piatu, Pria Ini Malah Ambil Mobil Temannya   </title><description>Berpura-pura memberikan bantuan ke yayasan yatim piatu pria di Banyuwangi ini justru mengambil mobil milik temannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/27/519/2735274/pura-pura-beri-santunan-ke-yatim-piatu-pria-ini-malah-ambil-mobil-temannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/27/519/2735274/pura-pura-beri-santunan-ke-yatim-piatu-pria-ini-malah-ambil-mobil-temannya"/><item><title> Pura-Pura Beri Santunan ke Yatim Piatu, Pria Ini Malah Ambil Mobil Temannya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/27/519/2735274/pura-pura-beri-santunan-ke-yatim-piatu-pria-ini-malah-ambil-mobil-temannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/27/519/2735274/pura-pura-beri-santunan-ke-yatim-piatu-pria-ini-malah-ambil-mobil-temannya</guid><pubDate>Selasa 27 Desember 2022 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/27/519/2735274/pura-pura-beri-santunan-ke-yatim-piatu-pria-ini-malah-ambil-mobil-temannya-8K1tmTDhtH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/27/519/2735274/pura-pura-beri-santunan-ke-yatim-piatu-pria-ini-malah-ambil-mobil-temannya-8K1tmTDhtH.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>
BANYUWANGI - Berpura-pura memberikan bantuan ke yayasan yatim piatu pria di Banyuwangi ini justru mengambil mobil milik temannya. Pelaku berinisial FTL (55) Warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi ini pun harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menyatakan, pelaku FTL ini baru mengenal korbannya berinisial HS (62) warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Bahkan tersangka beberapa kali kerap menginap di rumah korban. Korban mengenal tersangka karena tersangka mengaku sebagai donatur yang biasa menyalurkan bantuan untuk pondok pesantren dan yayasan yatim piatu.

&quot;Pada suatu waktu, tersangka menginap di rumah korban selama seminggu. Ia kemudian mengajak korban ke Banyuwangi dengan modus akan menyalurkan bantuan,&quot; kata Agus, saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, pada Selasa (27/12/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA: 4 Kasus Pencurian Legendaris yang Bikin Geger Dunia
Mereka kemudian berangkat ke Banyuwangi menaiki mobil milik korban merek Suzuki APV keluaran tahun 2005. Di Banyuwangi, tersangka mengajak korban menemui seorang temannya. Teman tersebut diketahui juga tak lepas dari tipu muslihat tersangka.

&quot;Kebetulan temannya itu bekerja di yayasan yatim piatu. Ia juga dibohongi bahwa tersangka akan menyumbangkan uang di tempatnya bekerja,&quot; ucap Agus.

Mereka bertiga kemudian berangkat ke yayasan yatim piatu di Kecamatan Pesanggaran. Di sana, ketiganya juga bertemu dengan pemilik yayasan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:5 Kasus Pencurian Karya Seni Lukisan Paling Terkenal
&quot;Kepada pemilik yayasan, tersangka juga menyampaikan bahwa akan menyalurkan bantuan. Tapi, katanya, uangnya masih dibawa oleh seorang teman lain,&quot; lanjut dia.

Sambil menunggu pembawa uang itu datang, tersangka mengajak kedua temannya singgah di sebuah rumah kosong di Desa Pesanggaran untuk beristirahat.

Saat pemilik mobil ke kamar mandi, tersangka mengambil kunci mobil yang ditaruh dibawa lantai. Kepada rekannya yang lain, ia mengaku hendak menjemput pembawa uang. Dengan seketika, tersangka langsung membawa kabur mobil tersebut.

&quot;Karena tersangka tak kunjung kembali, korban baru sadar bahwa telah ditipu. Ia pun melaporkan kehilangan itu ke kantor polisi,&quot; ucapnya.

Pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan memintai keterangan para saksi. Dari sanalah polisi berhasil mengendus keberadaan FTL dan melakukan penangkapan. Namun saat ditangkap, mobil yang dicuri tersangka sudah tak diketahui keberadaannya.

&quot;Setelah kami dalami, diketahui bahwa tersangka adalah residivis. Ia pernah dihukum di Lapas Banyuwangi pada 2020,&quot; kata Agus kembali.

Kini, petugas masih mencari keberadaan mobil yang tersangka gelapkan. Sementara tersangka kini mendekam di penjara kepolisian dan diancam dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

&quot;Ancaman hukumannya paling lama lima tahun,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>
BANYUWANGI - Berpura-pura memberikan bantuan ke yayasan yatim piatu pria di Banyuwangi ini justru mengambil mobil milik temannya. Pelaku berinisial FTL (55) Warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi ini pun harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menyatakan, pelaku FTL ini baru mengenal korbannya berinisial HS (62) warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Bahkan tersangka beberapa kali kerap menginap di rumah korban. Korban mengenal tersangka karena tersangka mengaku sebagai donatur yang biasa menyalurkan bantuan untuk pondok pesantren dan yayasan yatim piatu.

&quot;Pada suatu waktu, tersangka menginap di rumah korban selama seminggu. Ia kemudian mengajak korban ke Banyuwangi dengan modus akan menyalurkan bantuan,&quot; kata Agus, saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, pada Selasa (27/12/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA: 4 Kasus Pencurian Legendaris yang Bikin Geger Dunia
Mereka kemudian berangkat ke Banyuwangi menaiki mobil milik korban merek Suzuki APV keluaran tahun 2005. Di Banyuwangi, tersangka mengajak korban menemui seorang temannya. Teman tersebut diketahui juga tak lepas dari tipu muslihat tersangka.

&quot;Kebetulan temannya itu bekerja di yayasan yatim piatu. Ia juga dibohongi bahwa tersangka akan menyumbangkan uang di tempatnya bekerja,&quot; ucap Agus.

Mereka bertiga kemudian berangkat ke yayasan yatim piatu di Kecamatan Pesanggaran. Di sana, ketiganya juga bertemu dengan pemilik yayasan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:5 Kasus Pencurian Karya Seni Lukisan Paling Terkenal
&quot;Kepada pemilik yayasan, tersangka juga menyampaikan bahwa akan menyalurkan bantuan. Tapi, katanya, uangnya masih dibawa oleh seorang teman lain,&quot; lanjut dia.

Sambil menunggu pembawa uang itu datang, tersangka mengajak kedua temannya singgah di sebuah rumah kosong di Desa Pesanggaran untuk beristirahat.

Saat pemilik mobil ke kamar mandi, tersangka mengambil kunci mobil yang ditaruh dibawa lantai. Kepada rekannya yang lain, ia mengaku hendak menjemput pembawa uang. Dengan seketika, tersangka langsung membawa kabur mobil tersebut.

&quot;Karena tersangka tak kunjung kembali, korban baru sadar bahwa telah ditipu. Ia pun melaporkan kehilangan itu ke kantor polisi,&quot; ucapnya.

Pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan memintai keterangan para saksi. Dari sanalah polisi berhasil mengendus keberadaan FTL dan melakukan penangkapan. Namun saat ditangkap, mobil yang dicuri tersangka sudah tak diketahui keberadaannya.

&quot;Setelah kami dalami, diketahui bahwa tersangka adalah residivis. Ia pernah dihukum di Lapas Banyuwangi pada 2020,&quot; kata Agus kembali.

Kini, petugas masih mencari keberadaan mobil yang tersangka gelapkan. Sementara tersangka kini mendekam di penjara kepolisian dan diancam dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

&quot;Ancaman hukumannya paling lama lima tahun,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
