<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahli Pidana yang Dihadirkan ke Sidang Bharada E Ternyata Perumus RKUHP</title><description>Ronny menyampaikan bahwa seorang ahli hukum pidana itu merupakan salah satu anggota tim perumus RKUHP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/28/337/2735521/ahli-pidana-yang-dihadirkan-ke-sidang-bharada-e-ternyata-perumus-rkuhp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/28/337/2735521/ahli-pidana-yang-dihadirkan-ke-sidang-bharada-e-ternyata-perumus-rkuhp"/><item><title>Ahli Pidana yang Dihadirkan ke Sidang Bharada E Ternyata Perumus RKUHP</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/28/337/2735521/ahli-pidana-yang-dihadirkan-ke-sidang-bharada-e-ternyata-perumus-rkuhp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/28/337/2735521/ahli-pidana-yang-dihadirkan-ke-sidang-bharada-e-ternyata-perumus-rkuhp</guid><pubDate>Rabu 28 Desember 2022 09:08 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/28/337/2735521/ahli-pidana-yang-dihadirkan-ke-sidang-bharada-e-ternyata-perumus-rkuhp-PauaU47Cy9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/28/337/2735521/ahli-pidana-yang-dihadirkan-ke-sidang-bharada-e-ternyata-perumus-rkuhp-PauaU47Cy9.jpg</image><title>Bharada E (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bakal menghadirkan seorang ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu (28/12/2022).

&quot;Satu Ahli yang akan kita hadirkan ahli hukum pidana yaitu Dr. Albert Aries, SH, MH,&quot; kata kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi, Rabu (28/12/2022)
BACA JUGA:Bharada E Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Lanjutan Hari Ini&amp;nbsp;
Ronny menyampaikan bahwa seorang ahli hukum pidana itu merupakan salah satu anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

&quot;Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru,&quot; kata Ronny.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1Nzk3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Sebagai informasi, Richard Eliezer akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 28 Desember 2022. Agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan saksi meringankan dari unsur ahli.
BACA JUGA:Sidang Kasus Brigadir J, Kubu Bharada E Hadirkan Saksi Meringankan&amp;nbsp;Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

&quot;Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,&quot; ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bakal menghadirkan seorang ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu (28/12/2022).

&quot;Satu Ahli yang akan kita hadirkan ahli hukum pidana yaitu Dr. Albert Aries, SH, MH,&quot; kata kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi, Rabu (28/12/2022)
BACA JUGA:Bharada E Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Lanjutan Hari Ini&amp;nbsp;
Ronny menyampaikan bahwa seorang ahli hukum pidana itu merupakan salah satu anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

&quot;Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru,&quot; kata Ronny.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1Nzk3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Sebagai informasi, Richard Eliezer akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 28 Desember 2022. Agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan saksi meringankan dari unsur ahli.
BACA JUGA:Sidang Kasus Brigadir J, Kubu Bharada E Hadirkan Saksi Meringankan&amp;nbsp;Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

&quot;Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,&quot; ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
</content:encoded></item></channel></rss>
