<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres: Merupakan Aturan Turunan UU</title><description>Wapres menyampaikan bahwa langkah untuk melarang penjualan rokok batangan menjadi salah satu amanat dari UU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/28/337/2735565/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-merupakan-aturan-turunan-uu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/28/337/2735565/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-merupakan-aturan-turunan-uu"/><item><title>Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres: Merupakan Aturan Turunan UU</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/28/337/2735565/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-merupakan-aturan-turunan-uu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/28/337/2735565/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-merupakan-aturan-turunan-uu</guid><pubDate>Rabu 28 Desember 2022 10:35 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/28/337/2735565/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-merupakan-aturan-turunan-uu-eESCBm42T1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/28/337/2735565/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-merupakan-aturan-turunan-uu-eESCBm42T1.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Larangan penjualan rokok batangan di tahun 2023 tampaknya bukan main-main. Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin menyampaikan bahwa langkah untuk melarang penjualan rokok batangan menjadi salah satu amanat dari undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Rencana larangan penjualan rokok batangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA:Soal Larangan Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat


BACA JUGA:Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres : Cegah Pembeli Anak-Anak

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yNy80LzE1OTYxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&amp;ldquo;Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,&amp;rdquo; tutur Wapres dikutip dari keterangan resminya, Rabu (28/12/2022).

Pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.


&amp;ldquo;Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,&amp;rdquo; papar Wapres.

Sementara, terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.

&amp;ldquo;Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, (pengawasan) kita siapkan,&amp;rdquo; tegas Wapres.

&amp;ldquo;Pengawasan akan terus dilakukan,&amp;rdquo; ungkap dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Larangan penjualan rokok batangan di tahun 2023 tampaknya bukan main-main. Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin menyampaikan bahwa langkah untuk melarang penjualan rokok batangan menjadi salah satu amanat dari undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Rencana larangan penjualan rokok batangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA:Soal Larangan Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat


BACA JUGA:Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres : Cegah Pembeli Anak-Anak

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yNy80LzE1OTYxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&amp;ldquo;Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,&amp;rdquo; tutur Wapres dikutip dari keterangan resminya, Rabu (28/12/2022).

Pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.


&amp;ldquo;Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,&amp;rdquo; papar Wapres.

Sementara, terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.

&amp;ldquo;Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, (pengawasan) kita siapkan,&amp;rdquo; tegas Wapres.

&amp;ldquo;Pengawasan akan terus dilakukan,&amp;rdquo; ungkap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
