<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Bharada E, Saksi Ahli Pidana Serahkan Draf KUHP ke Hakim</title><description>Saksi ahli sempat menghampiri majelis hakim dan menyerahkan dokumen RKUHP yang telah disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/28/337/2735870/sidang-bharada-e-saksi-ahli-pidana-serahkan-draf-kuhp-ke-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/28/337/2735870/sidang-bharada-e-saksi-ahli-pidana-serahkan-draf-kuhp-ke-hakim"/><item><title>Sidang Bharada E, Saksi Ahli Pidana Serahkan Draf KUHP ke Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/28/337/2735870/sidang-bharada-e-saksi-ahli-pidana-serahkan-draf-kuhp-ke-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/28/337/2735870/sidang-bharada-e-saksi-ahli-pidana-serahkan-draf-kuhp-ke-hakim</guid><pubDate>Rabu 28 Desember 2022 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/28/337/2735870/sidang-bharada-e-saksi-ahli-pidana-serahkan-draf-kuhp-ke-hakim-MvAXoOJDDy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/28/337/2735870/sidang-bharada-e-saksi-ahli-pidana-serahkan-draf-kuhp-ke-hakim-MvAXoOJDDy.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talappesy menghadirkan saksi ahli yang juga akademisi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries sebagai saksi yang meringankan kliennya itu.

Albert hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Setelah menjadi saksi dan mengutarakan pendapatnya tentang kasus yang terjadi dari perspektif hukum, yang bersangkutan pun sempat menghampiri majelis hakim dan menyerahkan dokumen RKUHP yang telah disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

&quot;Terima kasih atas kehadiran saksi telah memberikan keterangan di sini, mau menyerahkan,&quot; kata hakim Wahyu.

BACA JUGA:Tak Bisa Dipidana Karena Patuh Terhadap Perintah, Ahli Hukum: Bharada E Hanya Alat

Hakim kemudian mempersilakan Albert menyerahkan itu. Albert pun terlihat beranjak dari kursi dan menyerahkan dokumen yang cukup tebal itu.

&quot;Oke silakan, terima kasih, iya,&quot; kata hakim Wahyu kepada Albert.Setelah melihat isi pemberian tersebut, hakim kemudian mengatakan bahwa isi dari pemberian tersebut adalah RKUHP.

&quot;Ini rancangan KUHP yang diserahkan, jadi Saudara jaksa penuntut umum juga meminta,&quot; ujar Hakim.

&quot;Terima kasih saksi atas kehadirannya. Saudara boleh meninggalkan ruang sidang,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talappesy menghadirkan saksi ahli yang juga akademisi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries sebagai saksi yang meringankan kliennya itu.

Albert hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Setelah menjadi saksi dan mengutarakan pendapatnya tentang kasus yang terjadi dari perspektif hukum, yang bersangkutan pun sempat menghampiri majelis hakim dan menyerahkan dokumen RKUHP yang telah disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

&quot;Terima kasih atas kehadiran saksi telah memberikan keterangan di sini, mau menyerahkan,&quot; kata hakim Wahyu.

BACA JUGA:Tak Bisa Dipidana Karena Patuh Terhadap Perintah, Ahli Hukum: Bharada E Hanya Alat

Hakim kemudian mempersilakan Albert menyerahkan itu. Albert pun terlihat beranjak dari kursi dan menyerahkan dokumen yang cukup tebal itu.

&quot;Oke silakan, terima kasih, iya,&quot; kata hakim Wahyu kepada Albert.Setelah melihat isi pemberian tersebut, hakim kemudian mengatakan bahwa isi dari pemberian tersebut adalah RKUHP.

&quot;Ini rancangan KUHP yang diserahkan, jadi Saudara jaksa penuntut umum juga meminta,&quot; ujar Hakim.

&quot;Terima kasih saksi atas kehadirannya. Saudara boleh meninggalkan ruang sidang,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
