<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi BBM, Berkas Perkara 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma P21</title><description>Berkas perkara tiga orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BBM P21.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/28/340/2735637/korupsi-bbm-berkas-perkara-3-mantan-pimpinan-dprd-seluma-p21</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/28/340/2735637/korupsi-bbm-berkas-perkara-3-mantan-pimpinan-dprd-seluma-p21"/><item><title>Korupsi BBM, Berkas Perkara 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma P21</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/28/340/2735637/korupsi-bbm-berkas-perkara-3-mantan-pimpinan-dprd-seluma-p21</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/28/340/2735637/korupsi-bbm-berkas-perkara-3-mantan-pimpinan-dprd-seluma-p21</guid><pubDate>Rabu 28 Desember 2022 12:06 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/28/340/2735637/korupsi-bbm-berkas-perkara-3-mantan-pimpinan-dprd-seluma-p21-SEM2DZgSgG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/28/340/2735637/korupsi-bbm-berkas-perkara-3-mantan-pimpinan-dprd-seluma-p21-SEM2DZgSgG.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>BENGKULU - Berkas perkara tiga orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan, DPRD Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2018 silam, dinyatakan lengkap atau P21.

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan mantan unsur pimpinan berikut anggota dewan pada Desember 2021.

Di mana sebanyak 8 orang. Yakni, Husni Tamrin, Okti Fitriani, Ulil Umidi selaku unsur pimpinan Ansori, Teno Haika, Yudi Harzan, Romania serta Zainal Arifin. Lima diantaranya masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma.

Pada awal tahun 2022, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 3 dari 8 orang terperiksa. Ketiganya merupakan mantan pimpinan DPRD kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:KPK Setor Rp6,5 Miliar Hasil Korupsi Mantan Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman mengatakan, berkas tiga tersangka Husni Thamrin selaku ketua, Okti Fitriani dan Ulil Umidi sebagai Waka I dan II periode 2014-2018, setelah menjalani mekanisme yang cukup panjang akhirnya dinyatakan lengkap Kejaksaan.

&quot;Berkas ketiga orang tersangka terkait dugaan korupsi BBM di Seluma, sudah lengkap. Tinggal menunggu petunjuk kejaksaan untuk pelimpahan tahap dua, dengan penyerahan barang bukti serta ketiga orang tersangkanya,&quot; kata Dodi, Rabu (28/12/2022).Untuk pelimpahan tahap dua, kata Dodi, kemungkinan dilaksanakan pada awal tahun 2022, sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejaksaan.

&quot;Pelimpahan tersangkanya ke Kejaksaan diperkirakan awal tahun,&quot; pungkas Dodi.

Untuk diketahui, dugaan kasus yang melibatkan unsur pimpinan DPRD kabupaten Seluma pada periode 2014-2019, berdasarkan fakta persidangan tiga terpidana yakni Sekretaris Dewan E-S, F-L dan S-A selaku bendahara.

Sejak penetapan status tersangka terhadap ketiganya pada awal tahun 2022, berkas perkara para tersangka ini, sudah berulang kali bolak balik dari penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, setelah 11 bulan, pada akhir tahun 2022 berkas dinyatakan lengkap.</description><content:encoded>BENGKULU - Berkas perkara tiga orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan, DPRD Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2018 silam, dinyatakan lengkap atau P21.

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan mantan unsur pimpinan berikut anggota dewan pada Desember 2021.

Di mana sebanyak 8 orang. Yakni, Husni Tamrin, Okti Fitriani, Ulil Umidi selaku unsur pimpinan Ansori, Teno Haika, Yudi Harzan, Romania serta Zainal Arifin. Lima diantaranya masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma.

Pada awal tahun 2022, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 3 dari 8 orang terperiksa. Ketiganya merupakan mantan pimpinan DPRD kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:KPK Setor Rp6,5 Miliar Hasil Korupsi Mantan Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman mengatakan, berkas tiga tersangka Husni Thamrin selaku ketua, Okti Fitriani dan Ulil Umidi sebagai Waka I dan II periode 2014-2018, setelah menjalani mekanisme yang cukup panjang akhirnya dinyatakan lengkap Kejaksaan.

&quot;Berkas ketiga orang tersangka terkait dugaan korupsi BBM di Seluma, sudah lengkap. Tinggal menunggu petunjuk kejaksaan untuk pelimpahan tahap dua, dengan penyerahan barang bukti serta ketiga orang tersangkanya,&quot; kata Dodi, Rabu (28/12/2022).Untuk pelimpahan tahap dua, kata Dodi, kemungkinan dilaksanakan pada awal tahun 2022, sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejaksaan.

&quot;Pelimpahan tersangkanya ke Kejaksaan diperkirakan awal tahun,&quot; pungkas Dodi.

Untuk diketahui, dugaan kasus yang melibatkan unsur pimpinan DPRD kabupaten Seluma pada periode 2014-2019, berdasarkan fakta persidangan tiga terpidana yakni Sekretaris Dewan E-S, F-L dan S-A selaku bendahara.

Sejak penetapan status tersangka terhadap ketiganya pada awal tahun 2022, berkas perkara para tersangka ini, sudah berulang kali bolak balik dari penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, setelah 11 bulan, pada akhir tahun 2022 berkas dinyatakan lengkap.</content:encoded></item></channel></rss>
