<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Petinggi Perusahaan Tambang Terkait Korupsi Lukas Enembe</title><description>Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/29/337/2736468/kpk-periksa-petinggi-perusahaan-tambang-terkait-korupsi-lukas-enembe</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/29/337/2736468/kpk-periksa-petinggi-perusahaan-tambang-terkait-korupsi-lukas-enembe"/><item><title>KPK Periksa Petinggi Perusahaan Tambang Terkait Korupsi Lukas Enembe</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/29/337/2736468/kpk-periksa-petinggi-perusahaan-tambang-terkait-korupsi-lukas-enembe</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/29/337/2736468/kpk-periksa-petinggi-perusahaan-tambang-terkait-korupsi-lukas-enembe</guid><pubDate>Kamis 29 Desember 2022 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/29/337/2736468/kpk-periksa-petinggi-perusahaan-tambang-terkait-korupsi-lukas-enembe-cD0lpWiyJu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe (Foto : Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/29/337/2736468/kpk-periksa-petinggi-perusahaan-tambang-terkait-korupsi-lukas-enembe-cD0lpWiyJu.jpg</image><title>Lukas Enembe (Foto : Antara)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat perusahaan tambang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Dia adalah Kiki Otto Kurniawan selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Indika Energy Tbk.

&quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Kiki Otto Kurniawan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Kiki Otto Kurniawan. Namun memang, penyidik belakangan ini kerap memanggil petinggi dari PT Indika Energy Tbk sebagai saksi. Sebelum Kiki Otto Kurniawan, KPK telah lebih dulu memanggil Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk, M Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat.

Kendati demikian, Arsjad Rasjid tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut. KPK berencana segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) tersebut. KPK mengingatkan Arsjad untuk kooperatif pada panggilan berikutnya.

BACA JUGA: Usut Korupsi Lukas Enembe, KPK Wanti-wanti Ketua Kadin untuk Penuhi Panggilan Pemeriksaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat perusahaan tambang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Dia adalah Kiki Otto Kurniawan selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Indika Energy Tbk.

&quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Kiki Otto Kurniawan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Kiki Otto Kurniawan. Namun memang, penyidik belakangan ini kerap memanggil petinggi dari PT Indika Energy Tbk sebagai saksi. Sebelum Kiki Otto Kurniawan, KPK telah lebih dulu memanggil Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk, M Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat.

Kendati demikian, Arsjad Rasjid tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut. KPK berencana segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) tersebut. KPK mengingatkan Arsjad untuk kooperatif pada panggilan berikutnya.

BACA JUGA: Usut Korupsi Lukas Enembe, KPK Wanti-wanti Ketua Kadin untuk Penuhi Panggilan Pemeriksaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
