<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemilu 2024 Kemungkinan Gunakan Sistem Proposional Tertutup, Apa Artinya?</title><description>KPU RI menyatakan bahwa sistem Pemilu serentak pada 2022 mendatang kembali dengan sistem proporsional tertutup.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/29/337/2736489/pemilu-2024-kemungkinan-gunakan-sistem-proposional-tertutup-apa-artinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/29/337/2736489/pemilu-2024-kemungkinan-gunakan-sistem-proposional-tertutup-apa-artinya"/><item><title>Pemilu 2024 Kemungkinan Gunakan Sistem Proposional Tertutup, Apa Artinya?</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/29/337/2736489/pemilu-2024-kemungkinan-gunakan-sistem-proposional-tertutup-apa-artinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/29/337/2736489/pemilu-2024-kemungkinan-gunakan-sistem-proposional-tertutup-apa-artinya</guid><pubDate>Kamis 29 Desember 2022 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/29/337/2736489/pemilu-2024-kemungkinan-gunakan-sistem-proposional-tertutup-apa-artinya-4N3FaRA07E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/29/337/2736489/pemilu-2024-kemungkinan-gunakan-sistem-proposional-tertutup-apa-artinya-4N3FaRA07E.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa sistem Pemilu serentak pada 2022 mendatang kembali dengan sistem proporsional tertutup.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Ashari. Namun demikian dia tak ingin berspekulasi sebab masih dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

&quot;Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,&quot; ujarnya, Kamis, (29/12/2022) saat refleksi akhir tahun di gedung KPU RI, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan bahwa sistem proposional tertutup diajukan oleh sejumlah pihak ke MK. Dimana, saat ini sidangnya masih berlangsung.

&quot;Judical riview yang diajukan oleh sejumlah pihak yang menyoal norma di UU pemilu tentang sistem pemilu proporsional dan di UU Pemilu adalah proposional terbuka dan disoal kira-kira arahnya menuju proposional tertutup bagi para pemohon,&quot; ucapnya.

Dia mengatakan pada sidang tersebut, KPU dimintai keterangan. Namun, sidang ditunda sebab pihak dari DPR RI belum bisa hadir memberikan keterangan.

&quot;Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara,&quot; ucap Hasyim.

BACA JUGA:Soal Pemimpin, Ketua KPU Bilang Harus Teladani Sifat Nabi Muhammad SAW

Diketahui, materi yang diuji di MK yakni Undang-Undang nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilu. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Proporsional tertutup itu sendiri kata Hasyim telah dilakukan sejak Pemilu 2014 dan 2019.

&quot;Pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK,&quot; ujarnya.
&quot;Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK,&quot; sambungnya.

Sistem proporsional tertutup sendiri adalah satu macam dari sistem perwakilan berimbang dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.

Dalam sistem ini, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik. Jika pemilih dapat memilih kandidat yang tersedia, maka sistem ini dinamakan sistem proporsional terbuka.

Dalam sistem daftar tertutup, masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu, sehingga calon yang menempati urutan tertinggi dalam daftar ini cenderung selalu mendapat kursi di parlemen sedangkan calon yang diposisikan sangat rendah pada daftar tertutup tidak akan mendapatkan kursi.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa sistem Pemilu serentak pada 2022 mendatang kembali dengan sistem proporsional tertutup.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Ashari. Namun demikian dia tak ingin berspekulasi sebab masih dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

&quot;Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,&quot; ujarnya, Kamis, (29/12/2022) saat refleksi akhir tahun di gedung KPU RI, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan bahwa sistem proposional tertutup diajukan oleh sejumlah pihak ke MK. Dimana, saat ini sidangnya masih berlangsung.

&quot;Judical riview yang diajukan oleh sejumlah pihak yang menyoal norma di UU pemilu tentang sistem pemilu proporsional dan di UU Pemilu adalah proposional terbuka dan disoal kira-kira arahnya menuju proposional tertutup bagi para pemohon,&quot; ucapnya.

Dia mengatakan pada sidang tersebut, KPU dimintai keterangan. Namun, sidang ditunda sebab pihak dari DPR RI belum bisa hadir memberikan keterangan.

&quot;Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara,&quot; ucap Hasyim.

BACA JUGA:Soal Pemimpin, Ketua KPU Bilang Harus Teladani Sifat Nabi Muhammad SAW

Diketahui, materi yang diuji di MK yakni Undang-Undang nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilu. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Proporsional tertutup itu sendiri kata Hasyim telah dilakukan sejak Pemilu 2014 dan 2019.

&quot;Pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK,&quot; ujarnya.
&quot;Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK,&quot; sambungnya.

Sistem proporsional tertutup sendiri adalah satu macam dari sistem perwakilan berimbang dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.

Dalam sistem ini, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik. Jika pemilih dapat memilih kandidat yang tersedia, maka sistem ini dinamakan sistem proporsional terbuka.

Dalam sistem daftar tertutup, masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu, sehingga calon yang menempati urutan tertinggi dalam daftar ini cenderung selalu mendapat kursi di parlemen sedangkan calon yang diposisikan sangat rendah pada daftar tertutup tidak akan mendapatkan kursi.</content:encoded></item></channel></rss>
