<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>13 Polisi di Jambi Dipecat, 6 di Antaranya Terkait Kasus Narkoba</title><description>Sepanjang 2022, sebanyak 13 polisi di Jambi dipecat, 6 di antaranya terkait kasus narkoba.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/29/340/2736661/13-polisi-di-jambi-dipecat-6-di-antaranya-terkait-kasus-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/29/340/2736661/13-polisi-di-jambi-dipecat-6-di-antaranya-terkait-kasus-narkoba"/><item><title>13 Polisi di Jambi Dipecat, 6 di Antaranya Terkait Kasus Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/29/340/2736661/13-polisi-di-jambi-dipecat-6-di-antaranya-terkait-kasus-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/29/340/2736661/13-polisi-di-jambi-dipecat-6-di-antaranya-terkait-kasus-narkoba</guid><pubDate>Kamis 29 Desember 2022 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/29/340/2736661/13-polisi-di-jambi-dipecat-6-di-antaranya-terkait-kasus-narkoba-GfR9Cjxnq3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Jambi Irjen Rusi Hartono. (MNC Portal/Azhari Sultan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/29/340/2736661/13-polisi-di-jambi-dipecat-6-di-antaranya-terkait-kasus-narkoba-GfR9Cjxnq3.jpg</image><title>Kapolda Jambi Irjen Rusi Hartono. (MNC Portal/Azhari Sultan)</title></images><description>JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono tidak akan ragu menandatangani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jajarannya yang melakukan pelanggaran.

&quot;Dalam tahun ini (2022) saja, saya sudah menandatangani 13 orang anggota Polri yang tidak layak lagi bertugas,&quot; kata saat pers rilis akhir tahun di Mapolda Jambi, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, sekecil apapun tindakan anggota dalam melanggar etika disiplin dan ditindak tegas.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yNi8xLzE1NzYxNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Saya tidak akan tidak ragu-ragu lagi menegakkan aturan yang berlaku, ketika memang ada anggota Polri yang tidak layak lagi menjadi anggota Polri,&quot; ujar Kapolda.

Namun begitu, lanjut Rusdi, tentunya melalui proses yang diatur dalam organisasi.

&quot;Jika dalam sidang ternyata diputuskan tidak layak menjadi anggota Polri dan harus dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ya kita lakukan,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:Selingkuh dan Telantarkan Istri, Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Didemosi 4 Tahun

Menurutnya, penegakan ini dilakukan dalam rangka menjaga marwah Bhayangkara ditengah masyarakat.

Dari data yang didapat, 13 personel Polda Jambi yang di-PTDH selama 2022 ini terbanyak di Polres Kerinci, yakni 4 personel.

Kemudian Polres Muarojambi, Sarolangun, Tanjab Barat dan Polda Jambi masing-masing 2 personel. Sedangkan di Polresta Jambi 1 personel.

Sementara personel yang di PTDH kasus narkoba sebanyak 6 personel, disiplin 6 personel, dan pidana 1 orang.</description><content:encoded>JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono tidak akan ragu menandatangani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jajarannya yang melakukan pelanggaran.

&quot;Dalam tahun ini (2022) saja, saya sudah menandatangani 13 orang anggota Polri yang tidak layak lagi bertugas,&quot; kata saat pers rilis akhir tahun di Mapolda Jambi, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, sekecil apapun tindakan anggota dalam melanggar etika disiplin dan ditindak tegas.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yNi8xLzE1NzYxNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Saya tidak akan tidak ragu-ragu lagi menegakkan aturan yang berlaku, ketika memang ada anggota Polri yang tidak layak lagi menjadi anggota Polri,&quot; ujar Kapolda.

Namun begitu, lanjut Rusdi, tentunya melalui proses yang diatur dalam organisasi.

&quot;Jika dalam sidang ternyata diputuskan tidak layak menjadi anggota Polri dan harus dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ya kita lakukan,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:Selingkuh dan Telantarkan Istri, Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Didemosi 4 Tahun

Menurutnya, penegakan ini dilakukan dalam rangka menjaga marwah Bhayangkara ditengah masyarakat.

Dari data yang didapat, 13 personel Polda Jambi yang di-PTDH selama 2022 ini terbanyak di Polres Kerinci, yakni 4 personel.

Kemudian Polres Muarojambi, Sarolangun, Tanjab Barat dan Polda Jambi masing-masing 2 personel. Sedangkan di Polresta Jambi 1 personel.

Sementara personel yang di PTDH kasus narkoba sebanyak 6 personel, disiplin 6 personel, dan pidana 1 orang.</content:encoded></item></channel></rss>
