<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugat Presiden dan Kapolri karena Tak Terima PTDH, Pengacara Sambo: Hak Konstitusional   </title><description>Baginya, gugatan itu merupakan bentuk pengaplikasian hak konstitusional warga negara.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737011/gugat-presiden-dan-kapolri-karena-tak-terima-ptdh-pengacara-sambo-hak-konstitusional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737011/gugat-presiden-dan-kapolri-karena-tak-terima-ptdh-pengacara-sambo-hak-konstitusional"/><item><title>Gugat Presiden dan Kapolri karena Tak Terima PTDH, Pengacara Sambo: Hak Konstitusional   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737011/gugat-presiden-dan-kapolri-karena-tak-terima-ptdh-pengacara-sambo-hak-konstitusional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737011/gugat-presiden-dan-kapolri-karena-tak-terima-ptdh-pengacara-sambo-hak-konstitusional</guid><pubDate>Jum'at 30 Desember 2022 10:22 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/30/337/2737011/gugat-presiden-dan-kapolri-karena-tak-terima-ptdh-pengacara-sambo-hak-konstitusional-zZmzSgGzsn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo/Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/30/337/2737011/gugat-presiden-dan-kapolri-karena-tak-terima-ptdh-pengacara-sambo-hak-konstitusional-zZmzSgGzsn.jpg</image><title>Ferdy Sambo/Foto: MPI</title></images><description>

JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis merasa gugatan kliennya yang ditujukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan hal biasa. Baginya, gugatan itu merupakan bentuk pengaplikasian hak konstitusional warga negara.

&quot;Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara,&quot; kata Arman saat dihubungi, Jumat (30/12/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Norma Risma Disumpahi Ibunya Susah Melahirkan Usai Dipisahkan dengan Menantu Selingkuhannya
Kendati demikian, Arman meminta kepada publik untuk tidak mengaitkan secara berlebihan gugatan di PTUN itu dengan proses peradilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

&quot;Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan,&quot; ucap Arman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Momen Hary Tanoe dan Presiden Jokowi Nonton Langsung Laga Timnas vs Thailand di Stadion GBK
Ia pun berharap agar permohonan itu dapar dikabulkan oleh majelis hakim PTUN. Apalagi, kliennya pernah mengabdi untuk negara sebagai prajurit Korps Bhayangkara.

&quot;Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya Negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional,&quot; terang Arman.

Sebagai informasi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN pada Kamis (29/12/2022). Gugatan itu dilayangkan lantatan Sambo tak terima di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Gugatan Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah terpampang dalam website PTUN Jakarta. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Adapun, petitum dari permohonan gugatan itu sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis merasa gugatan kliennya yang ditujukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan hal biasa. Baginya, gugatan itu merupakan bentuk pengaplikasian hak konstitusional warga negara.

&quot;Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara,&quot; kata Arman saat dihubungi, Jumat (30/12/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Norma Risma Disumpahi Ibunya Susah Melahirkan Usai Dipisahkan dengan Menantu Selingkuhannya
Kendati demikian, Arman meminta kepada publik untuk tidak mengaitkan secara berlebihan gugatan di PTUN itu dengan proses peradilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

&quot;Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan,&quot; ucap Arman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Momen Hary Tanoe dan Presiden Jokowi Nonton Langsung Laga Timnas vs Thailand di Stadion GBK
Ia pun berharap agar permohonan itu dapar dikabulkan oleh majelis hakim PTUN. Apalagi, kliennya pernah mengabdi untuk negara sebagai prajurit Korps Bhayangkara.

&quot;Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya Negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional,&quot; terang Arman.

Sebagai informasi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN pada Kamis (29/12/2022). Gugatan itu dilayangkan lantatan Sambo tak terima di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Gugatan Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah terpampang dalam website PTUN Jakarta. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Adapun, petitum dari permohonan gugatan itu sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
</content:encoded></item></channel></rss>
