<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buntut PTDH, Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri   </title><description>Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan dasar kliennya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737104/buntut-ptdh-ini-alasan-ferdy-sambo-gugat-presiden-dan-kapolri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737104/buntut-ptdh-ini-alasan-ferdy-sambo-gugat-presiden-dan-kapolri"/><item><title>Buntut PTDH, Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737104/buntut-ptdh-ini-alasan-ferdy-sambo-gugat-presiden-dan-kapolri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737104/buntut-ptdh-ini-alasan-ferdy-sambo-gugat-presiden-dan-kapolri</guid><pubDate>Jum'at 30 Desember 2022 12:19 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/30/337/2737104/buntut-ptdh-ini-alasan-ferdy-sambo-gugat-presiden-dan-kapolri-z1nr1HM5uR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo/MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/30/337/2737104/buntut-ptdh-ini-alasan-ferdy-sambo-gugat-presiden-dan-kapolri-z1nr1HM5uR.jpg</image><title>Ferdy Sambo/MPI</title></images><description>JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan dasar kliennya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Arman menilai, rekam jejak kinerja kliennya terbilang baik. Apalagi, Sambo pernah mendapat belasan tanda hormat dari pimpinan Polri selama menjadi prajurit Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Tak Masukkan Peristiwa Magelang di BAP, Ferdy Sambo Jaga Perasaan Istrinya

&quot;Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Polri Penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri,&quot; tutur Arman saat dihubungi, Jumat (30/12/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yOS8xLzE1OTcxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Selain itu, ia merasa surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak diproses secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA:Digugat Ferdy Sambo, Polri: Prinsipnya Kami Hargai Hak Konstitusional Setiap Warga

&quot;Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,&quot; ucap Arman.

Padahal, Kata Arman, hak pengunduran diri kliennya sebagai prajurit Korps Bhayangkara telah diatur jelas dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Dalam klasul itu, Arman menjelaskan bahwa terduga pelanggar KEPP yang diancam sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.



&quot;Dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran,&quot; terang Arman.



Atas dasar itu, kata Arman, sejumlah pertimbangan dasar kliennya menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.



Tak hanya itu, ia juga mengatakan terdapat pertimbangan lain yang telah dielaborasi dan tertuang dalam dokumen yang telah diberikan ke PTUN.



&quot;Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali,&quot; tutur Arman.



Sebagai informasi, gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah terpampang dalam website PTUN Jakarta. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.



Adapun petitum dari permohonan gugatan itu sebagai berikut:



1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;



3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;



4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan dasar kliennya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Arman menilai, rekam jejak kinerja kliennya terbilang baik. Apalagi, Sambo pernah mendapat belasan tanda hormat dari pimpinan Polri selama menjadi prajurit Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Tak Masukkan Peristiwa Magelang di BAP, Ferdy Sambo Jaga Perasaan Istrinya

&quot;Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Polri Penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri,&quot; tutur Arman saat dihubungi, Jumat (30/12/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yOS8xLzE1OTcxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Selain itu, ia merasa surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak diproses secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA:Digugat Ferdy Sambo, Polri: Prinsipnya Kami Hargai Hak Konstitusional Setiap Warga

&quot;Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,&quot; ucap Arman.

Padahal, Kata Arman, hak pengunduran diri kliennya sebagai prajurit Korps Bhayangkara telah diatur jelas dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Dalam klasul itu, Arman menjelaskan bahwa terduga pelanggar KEPP yang diancam sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.



&quot;Dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran,&quot; terang Arman.



Atas dasar itu, kata Arman, sejumlah pertimbangan dasar kliennya menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.



Tak hanya itu, ia juga mengatakan terdapat pertimbangan lain yang telah dielaborasi dan tertuang dalam dokumen yang telah diberikan ke PTUN.



&quot;Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali,&quot; tutur Arman.



Sebagai informasi, gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah terpampang dalam website PTUN Jakarta. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.



Adapun petitum dari permohonan gugatan itu sebagai berikut:



1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;



3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;



4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.</content:encoded></item></channel></rss>
