<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Dicabut, Menag Segera Terbitkan Aturan Peribadatan</title><description>Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mencabut PPKM di seluruh daerah Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737293/ppkm-dicabut-menag-segera-terbitkan-aturan-peribadatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737293/ppkm-dicabut-menag-segera-terbitkan-aturan-peribadatan"/><item><title>PPKM Dicabut, Menag Segera Terbitkan Aturan Peribadatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737293/ppkm-dicabut-menag-segera-terbitkan-aturan-peribadatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737293/ppkm-dicabut-menag-segera-terbitkan-aturan-peribadatan</guid><pubDate>Jum'at 30 Desember 2022 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/30/337/2737293/ppkm-dicabut-menag-segera-terbitkan-aturan-peribadatan-cBSZqEP41m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Widya Michella)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/30/337/2737293/ppkm-dicabut-menag-segera-terbitkan-aturan-peribadatan-cBSZqEP41m.jpg</image><title>Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Widya Michella)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI, akan membuat aturan turunan terkait kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah usai dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.

&quot;Kita akan bikin aturan turunannya,&quot; kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui dalam Peresmian Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kemenag, Gedung eks KPHI, di Jl. Kramat Raya No. 85 Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA:Presiden Jokowi: Indonesia 10 Bulan Berturut-turut Tidak Alami Gelombang Pandemi Covid-19&amp;nbsp;
Diberitakan sebelumnya,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mencabut PPKM di seluruh daerah Indonesia. Keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

&quot;Maka pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
&amp;nbsp;BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut, Jokowi: Indonesia Negara yang Berhasil Kendalikan Pandemi Covid-19
Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

&quot;Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada,&quot; kata Jokowi.

Maka dari itu, Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depannya.

&quot;Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI, akan membuat aturan turunan terkait kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah usai dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.

&quot;Kita akan bikin aturan turunannya,&quot; kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui dalam Peresmian Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kemenag, Gedung eks KPHI, di Jl. Kramat Raya No. 85 Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA:Presiden Jokowi: Indonesia 10 Bulan Berturut-turut Tidak Alami Gelombang Pandemi Covid-19&amp;nbsp;
Diberitakan sebelumnya,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mencabut PPKM di seluruh daerah Indonesia. Keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

&quot;Maka pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
&amp;nbsp;BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut, Jokowi: Indonesia Negara yang Berhasil Kendalikan Pandemi Covid-19
Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

&quot;Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada,&quot; kata Jokowi.

Maka dari itu, Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depannya.

&quot;Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
