<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri Minta Daerah Cabut Aturan soal Sanksi Kerumunan!</title><description>Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mencabut aturan perda dan perkada terkait pemberian sanksi saat kerumunan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737365/mendagri-minta-daerah-cabut-aturan-soal-sanksi-kerumunan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737365/mendagri-minta-daerah-cabut-aturan-soal-sanksi-kerumunan"/><item><title>Mendagri Minta Daerah Cabut Aturan soal Sanksi Kerumunan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737365/mendagri-minta-daerah-cabut-aturan-soal-sanksi-kerumunan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/30/337/2737365/mendagri-minta-daerah-cabut-aturan-soal-sanksi-kerumunan</guid><pubDate>Jum'at 30 Desember 2022 16:53 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/30/337/2737365/mendagri-minta-daerah-cabut-aturan-soal-sanksi-kerumunan-DayTfie6wi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri Tito Karnavian (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/30/337/2737365/mendagri-minta-daerah-cabut-aturan-soal-sanksi-kerumunan-DayTfie6wi.jpg</image><title>Mendagri Tito Karnavian (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mencabut aturan perda dan perkada terkait pemberian sanksi saat kerumunan.

Hal tersebut tindak lanjut dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

&quot;Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi,&quot; kata Tito di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).

&quot;Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen,&quot; tambahnya.
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker di Ruangan Tertutup dan Keramaian&amp;nbsp;
Dengan dicabutnya aturan tersebut, maka sanksi kerumunan tidak akan diberlakukan lagi. &quot;Nah itu peraturannya tidak adalagi dengan adanya pencabutan PPKM ini,&quot; kata Tito.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8zMC8xLzE1OTc5NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Tito menjelaskan, dibentuknya perda dan perkada terkait pandemi Covid-19 khususnya kerumunan, merupakan turunan dari Instruksi Mendagri.

&quot;Di mana, Inmen terdahulu daerah kita minta membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh. Dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya, tempat hiburan misalnya,&quot; pungkasnya.
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Menag Segera Terbitkan Aturan Peribadatan&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mencabut aturan perda dan perkada terkait pemberian sanksi saat kerumunan.

Hal tersebut tindak lanjut dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

&quot;Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi,&quot; kata Tito di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).

&quot;Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen,&quot; tambahnya.
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker di Ruangan Tertutup dan Keramaian&amp;nbsp;
Dengan dicabutnya aturan tersebut, maka sanksi kerumunan tidak akan diberlakukan lagi. &quot;Nah itu peraturannya tidak adalagi dengan adanya pencabutan PPKM ini,&quot; kata Tito.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8zMC8xLzE1OTc5NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Tito menjelaskan, dibentuknya perda dan perkada terkait pandemi Covid-19 khususnya kerumunan, merupakan turunan dari Instruksi Mendagri.

&quot;Di mana, Inmen terdahulu daerah kita minta membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh. Dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya, tempat hiburan misalnya,&quot; pungkasnya.
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Menag Segera Terbitkan Aturan Peribadatan&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
