<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Serikat Buruh Janji Gelar Aksi Besar-besaran Usai Tolak Perppu Omnibus Law Ciptaker</title><description>Presiden Partai KSPI Said Iqbal, pada Minggu (1/1/2023) mengatakan pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/02/337/2738660/serikat-buruh-janji-gelar-aksi-besar-besaran-usai-tolak-perppu-omnibus-law-ciptaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/02/337/2738660/serikat-buruh-janji-gelar-aksi-besar-besaran-usai-tolak-perppu-omnibus-law-ciptaker"/><item><title>Serikat Buruh Janji Gelar Aksi Besar-besaran Usai Tolak Perppu Omnibus Law Ciptaker</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/02/337/2738660/serikat-buruh-janji-gelar-aksi-besar-besaran-usai-tolak-perppu-omnibus-law-ciptaker</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/02/337/2738660/serikat-buruh-janji-gelar-aksi-besar-besaran-usai-tolak-perppu-omnibus-law-ciptaker</guid><pubDate>Selasa 03 Januari 2023 05:15 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/02/337/2738660/serikat-buruh-janji-gelar-aksi-besar-besaran-usai-tolak-perppu-omnibus-law-ciptaker-cwnmp6LNSW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi persidangan (Foto: Unsplash)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/02/337/2738660/serikat-buruh-janji-gelar-aksi-besar-besaran-usai-tolak-perppu-omnibus-law-ciptaker-cwnmp6LNSW.jpg</image><title>Ilustrasi persidangan (Foto: Unsplash)</title></images><description>JAKARTA - Organisasi serikat buruh dan Partai KSPI akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan 'judicial review'. Hal ini terkait dengan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Partai KSPI Said Iqbal, pada Minggu (1/1/2023) mengatakan pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran.

&quot;Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran. Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan,&quot; terangnya.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Adapun waktu pelaksanaan aksi dan tempatnya akan didiskusikan terlebih dahulu.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Buruh: Stop Timbulkan Ketakutan 'Monster' PHK
Sementara itu, salah satu pasal yang ditolak oleh buruh yakni pasal tentang upah minimum. Di dalam Perppu, upah minimum kab/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.


&quot;Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum 'dapat', berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur. Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota,&quot; ujar Said Iqbal.
BACA SELENGKAPNYA:&amp;nbsp;Tolak Perppu Omnibus Law Ciptaker, Buruh Akan Lakukan Judicial Review dan Demo Besar</description><content:encoded>JAKARTA - Organisasi serikat buruh dan Partai KSPI akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan 'judicial review'. Hal ini terkait dengan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Partai KSPI Said Iqbal, pada Minggu (1/1/2023) mengatakan pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran.

&quot;Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran. Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan,&quot; terangnya.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Adapun waktu pelaksanaan aksi dan tempatnya akan didiskusikan terlebih dahulu.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Buruh: Stop Timbulkan Ketakutan 'Monster' PHK
Sementara itu, salah satu pasal yang ditolak oleh buruh yakni pasal tentang upah minimum. Di dalam Perppu, upah minimum kab/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.


&quot;Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum 'dapat', berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur. Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota,&quot; ujar Said Iqbal.
BACA SELENGKAPNYA:&amp;nbsp;Tolak Perppu Omnibus Law Ciptaker, Buruh Akan Lakukan Judicial Review dan Demo Besar</content:encoded></item></channel></rss>
