<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Sebuah Kemunduran</title><description>Sistem proporsional tertutup memungkinkan di kertas suara pemilu hanya ada logo partai politik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/02/337/2738671/sistem-proporsional-tertutup-dinilai-sebuah-kemunduran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/02/337/2738671/sistem-proporsional-tertutup-dinilai-sebuah-kemunduran"/><item><title>Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Sebuah Kemunduran</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/02/337/2738671/sistem-proporsional-tertutup-dinilai-sebuah-kemunduran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/02/337/2738671/sistem-proporsional-tertutup-dinilai-sebuah-kemunduran</guid><pubDate>Senin 02 Januari 2023 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Rafika Putri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/02/337/2738671/sistem-proporsional-tertutup-dinilai-sebuah-kemunduran-JLvniRwc60.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/02/337/2738671/sistem-proporsional-tertutup-dinilai-sebuah-kemunduran-JLvniRwc60.jpg</image><title>Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka sedang diajukan beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, jika judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup alias mengikut nomor urut caleg bukan peraih suara terbanyak yang menjadi DPR di semua tingkatan. Sistem proporsional tertutup memungkinkan di  kertas suara pemilu hanya ada logo partai politik.
(Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup Menghambat Partisipasi Politik)
&quot;Konstituen dan caleg partai menjadi lebih dekat karena pemilih bisa langsung melihat tawaran program yang dibawa caleg sebagai turunan dari manifesto partai politik masing-masing&quot; ujar Karman BM, aktivis nasional, dalam diskusi bertajuk &amp;lsquo;Dinamika Demokrasi Indonesia 2022; Apa Harapan Kedepan? di Jakarta, dikutip, Senin (2/1/2023).

&quot;Lalu setelah terpilih, rakyat bisa evaluasi kinerja para wakilnya. Kemudian reward and punishment bisa dijalankan, apakah anggota DPR dapat dipilih kembali atau tidak pada pemilu berikutnya tergantung dari kinerja politik calegnya. Jika baik kinerjanya pasti akan di pilih kembali atau sebaliknya&quot;, sambungnya.
Mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) ini menambahkan, ide kembali ke proporsional tertutup itu memutar arah reformasi pemilu yang sudah berjalan baik selama 20 tahunan.&quot;Kami mengajak semua elemen pro demokrasi, untuk menolak kembalinya sistem proporsional tertutup. Sebaiknya di tahun politik ini fokus dalam perdebatan soal ide, gagasan dan program menghadapi situasi global dan ekonomi yang suram&quot;, pungkasnya.
Sekadar diketahui, diskusi ini juga dihadiri tokoh nasional dam pemuda antara lain mantan anggota DPR Bursah Zarnubi, Dosen UI &amp;amp; Pengamat Politik Sya'roni, Anggota DPD RI Angelius Wake Kako dan lain sebagainya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka sedang diajukan beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, jika judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup alias mengikut nomor urut caleg bukan peraih suara terbanyak yang menjadi DPR di semua tingkatan. Sistem proporsional tertutup memungkinkan di  kertas suara pemilu hanya ada logo partai politik.
(Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup Menghambat Partisipasi Politik)
&quot;Konstituen dan caleg partai menjadi lebih dekat karena pemilih bisa langsung melihat tawaran program yang dibawa caleg sebagai turunan dari manifesto partai politik masing-masing&quot; ujar Karman BM, aktivis nasional, dalam diskusi bertajuk &amp;lsquo;Dinamika Demokrasi Indonesia 2022; Apa Harapan Kedepan? di Jakarta, dikutip, Senin (2/1/2023).

&quot;Lalu setelah terpilih, rakyat bisa evaluasi kinerja para wakilnya. Kemudian reward and punishment bisa dijalankan, apakah anggota DPR dapat dipilih kembali atau tidak pada pemilu berikutnya tergantung dari kinerja politik calegnya. Jika baik kinerjanya pasti akan di pilih kembali atau sebaliknya&quot;, sambungnya.
Mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) ini menambahkan, ide kembali ke proporsional tertutup itu memutar arah reformasi pemilu yang sudah berjalan baik selama 20 tahunan.&quot;Kami mengajak semua elemen pro demokrasi, untuk menolak kembalinya sistem proporsional tertutup. Sebaiknya di tahun politik ini fokus dalam perdebatan soal ide, gagasan dan program menghadapi situasi global dan ekonomi yang suram&quot;, pungkasnya.
Sekadar diketahui, diskusi ini juga dihadiri tokoh nasional dam pemuda antara lain mantan anggota DPR Bursah Zarnubi, Dosen UI &amp;amp; Pengamat Politik Sya'roni, Anggota DPD RI Angelius Wake Kako dan lain sebagainya.</content:encoded></item></channel></rss>
