<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Herry Wirawan Bakal Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga agar Kejadian Serupa Tak Terulang</title><description>Herry Wirawan Bakal Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga agar Kejadian Serupa Tak Terulang</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/03/337/2739658/herry-wirawan-bakal-dieksekusi-mati-kemenag-pelajaran-berharga-agar-kejadian-serupa-tak-terulang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/03/337/2739658/herry-wirawan-bakal-dieksekusi-mati-kemenag-pelajaran-berharga-agar-kejadian-serupa-tak-terulang"/><item><title>Herry Wirawan Bakal Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga agar Kejadian Serupa Tak Terulang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/03/337/2739658/herry-wirawan-bakal-dieksekusi-mati-kemenag-pelajaran-berharga-agar-kejadian-serupa-tak-terulang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/03/337/2739658/herry-wirawan-bakal-dieksekusi-mati-kemenag-pelajaran-berharga-agar-kejadian-serupa-tak-terulang</guid><pubDate>Selasa 03 Januari 2023 21:37 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/03/337/2739658/herry-wirawan-bakal-dieksekusi-mati-kemenag-pelajaran-berharga-agar-kejadian-serupa-tak-terulang-2qebl0bkQR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Herry Wirawan. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/03/337/2739658/herry-wirawan-bakal-dieksekusi-mati-kemenag-pelajaran-berharga-agar-kejadian-serupa-tak-terulang-2qebl0bkQR.jpg</image><title>Herry Wirawan. (MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono, menghargai putusan MA yang tetap menghukum mati  pemerkosa 13 santriwati di pondok pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.

&amp;ldquo;Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera. Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,&amp;rdquo; ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8wNC8xLzE0NjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Waryono menyebut, hukuman yang telah dijatuhkan sampai tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

&amp;ldquo;Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,&amp;rdquo; katanya.

Waryono mengakui, kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

BACA JUGA:Herry Wirawan Bakal Dieksekusi Mati, Ridwan Kamil: Seadil-adilnya Hukum

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

&quot;SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,&quot; tutur dia.

&amp;ldquo;Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono, menghargai putusan MA yang tetap menghukum mati  pemerkosa 13 santriwati di pondok pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.

&amp;ldquo;Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera. Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,&amp;rdquo; ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8wNC8xLzE0NjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Waryono menyebut, hukuman yang telah dijatuhkan sampai tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

&amp;ldquo;Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,&amp;rdquo; katanya.

Waryono mengakui, kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

BACA JUGA:Herry Wirawan Bakal Dieksekusi Mati, Ridwan Kamil: Seadil-adilnya Hukum

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

&quot;SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,&quot; tutur dia.

&amp;ldquo;Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
