<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Dukung KPK Proses Hukum Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun</title><description>Polri mendukung KPK proses hukum kasus gratifikasi AKBP Bambang Kayun.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/03/337/2739679/polri-dukung-kpk-proses-hukum-kasus-gratifikasi-akbp-bambang-kayun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/03/337/2739679/polri-dukung-kpk-proses-hukum-kasus-gratifikasi-akbp-bambang-kayun"/><item><title>Polri Dukung KPK Proses Hukum Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/03/337/2739679/polri-dukung-kpk-proses-hukum-kasus-gratifikasi-akbp-bambang-kayun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/03/337/2739679/polri-dukung-kpk-proses-hukum-kasus-gratifikasi-akbp-bambang-kayun</guid><pubDate>Selasa 03 Januari 2023 22:45 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/03/337/2739679/polri-dukung-kpk-proses-hukum-kasus-gratifikasi-akbp-bambang-kayun-BE5pWQwvPS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/03/337/2739679/polri-dukung-kpk-proses-hukum-kasus-gratifikasi-akbp-bambang-kayun-BE5pWQwvPS.jpg</image><title>Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Dok MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Polri pun mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah hukum yang diambil KPK pada kasus ini.

&quot;Enggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK,&quot; kata dia di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).


Ia menambahkan, pihaknya tidak masalah dalam kasus tersebut. Saat ini proses masih berjalan dan sesuai prosedur.

&quot;Lanjut, sesuai dengan prosedur,&quot; ucapnya.

BACA JUGA: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap untuk Bantu Tersangka Polri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, KPK menduga oknum perwira polisi AKBP Bambang Kayun (BK) menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar. Dari jumlah tersebut, Bambang Kayun disinyalir menerima suap Rp6 miliar ditambah satu mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

Bambang Kayun diduga telah menerima suap dari Emilya dan Herwansyah yang merupakan pasangan suami istri secara bertahap. Awalnya, Bambang menerima Rp5 miliar. Uang itu diberikan karena Bambang telah membantu gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bambang Kayun diduga kembali menerima satu mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang menerima Rp1 miliar untuk pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah. Atas bantuan Bambang, Emilya dan Herwansyah berhasil melarikan diri ke luar negeri.

&quot;Uang tersebut untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan. Hingga akhirnya, ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri,&quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Polri pun mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah hukum yang diambil KPK pada kasus ini.

&quot;Enggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK,&quot; kata dia di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).


Ia menambahkan, pihaknya tidak masalah dalam kasus tersebut. Saat ini proses masih berjalan dan sesuai prosedur.

&quot;Lanjut, sesuai dengan prosedur,&quot; ucapnya.

BACA JUGA: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap untuk Bantu Tersangka Polri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, KPK menduga oknum perwira polisi AKBP Bambang Kayun (BK) menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar. Dari jumlah tersebut, Bambang Kayun disinyalir menerima suap Rp6 miliar ditambah satu mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

Bambang Kayun diduga telah menerima suap dari Emilya dan Herwansyah yang merupakan pasangan suami istri secara bertahap. Awalnya, Bambang menerima Rp5 miliar. Uang itu diberikan karena Bambang telah membantu gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bambang Kayun diduga kembali menerima satu mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang menerima Rp1 miliar untuk pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah. Atas bantuan Bambang, Emilya dan Herwansyah berhasil melarikan diri ke luar negeri.

&quot;Uang tersebut untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan. Hingga akhirnya, ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri,&quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
