<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasib 5 Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Ada di Palu Hakim</title><description>Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/04/337/2739798/nasib-5-terdakwa-korupsi-ekspor-minyak-ada-di-palu-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/04/337/2739798/nasib-5-terdakwa-korupsi-ekspor-minyak-ada-di-palu-hakim"/><item><title>Nasib 5 Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Ada di Palu Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/04/337/2739798/nasib-5-terdakwa-korupsi-ekspor-minyak-ada-di-palu-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/04/337/2739798/nasib-5-terdakwa-korupsi-ekspor-minyak-ada-di-palu-hakim</guid><pubDate>Rabu 04 Januari 2023 09:06 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/04/337/2739798/nasib-5-terdakwa-korupsi-ekspor-minyak-ada-di-palu-hakim-hvePsW3QDZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/04/337/2739798/nasib-5-terdakwa-korupsi-ekspor-minyak-ada-di-palu-hakim-hvePsW3QDZ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, hari ini.

Ada lima terdakwa yang bakal divonis hari ini. Kelima terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Menjelang sidang putusan, Guru besar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago angkat bicara. Ia meminta majelis hakim yang menangani perkara minyak goreng untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang pernah terungkap di persidangan.

&quot;Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan,&quot; kata Faisal saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).

Diketahui sebelumnya, tim jaksa  menuntut lima terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan hukuman paling rendah 7 tahun penjara dan tertinggi 12 tahun bui. Tak hanya itu, jaksa juga membebankan para terdakwa dengan denda dan uang pengganti yang nilainya fantastis

Tuntutan yang dilayangkan tim jaksa tersebut mendapat sorotan karena ganti rugi triliunan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Misalnya, keuntungan yang diterima terdakwa, atau pertambahan kekayaan terdakwa atau perusahaan sebesar jumlah yang dituntut.

BACA JUGA:Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Hadapi Sidang Putusan

Menurut mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, uang pengganti biasanya meliputi uang pokok yang dicuri atau diambil. Kemudian, sambungnya, monetisasi uang kerugian yang diderita oleh banyak orang, dan uang keuntungan plus potensi keuntungan yang gagal didapat.

Dari ketiga jenis uang tersebut, kata Laode, Jaksa seharusnya menjelaskan di uang pengganti yang dimaksud, merupakan jenis yang mana. &quot;Biasanya komponen-nya meliputi tiga hal itu dan perhitungan nya harus jelas. Biasanya dakwaan jaksa menjelaskan alasan dari jumlah uang pengganti yang dituntut,&amp;rdquo; ujarnya.Sementara itu, dalam persidangan yang digelar pada 6 Desember 2022, lalu, ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo mengatakan bahwa ia menggunakan metode Input-Output dalam penghitungan kerugian negara. Sebab, karena keterbatasan data.

Dia juga mengakui tak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa. &quot;Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage nya,&quot; kata Rimawan.

Dosen UGM itu menjelaskan bahwa analisanya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Sehingga pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.

Kendati begitu, Rimawan menilai bahwa ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memberikan manfaat kepada negara. Jika dirinya diberikan data-data terkait manfaat yang didapat negara dari ekspor tersebut, dia mengaku bisa melakukan penghitungan lebih komprehensif.

Rimawan menyebut jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang.
&amp;ldquo;Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,&amp;rdquo; kata Rimawan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) tersebut telah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, hari ini.

Ada lima terdakwa yang bakal divonis hari ini. Kelima terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Menjelang sidang putusan, Guru besar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago angkat bicara. Ia meminta majelis hakim yang menangani perkara minyak goreng untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang pernah terungkap di persidangan.

&quot;Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan,&quot; kata Faisal saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).

Diketahui sebelumnya, tim jaksa  menuntut lima terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan hukuman paling rendah 7 tahun penjara dan tertinggi 12 tahun bui. Tak hanya itu, jaksa juga membebankan para terdakwa dengan denda dan uang pengganti yang nilainya fantastis

Tuntutan yang dilayangkan tim jaksa tersebut mendapat sorotan karena ganti rugi triliunan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Misalnya, keuntungan yang diterima terdakwa, atau pertambahan kekayaan terdakwa atau perusahaan sebesar jumlah yang dituntut.

BACA JUGA:Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Hadapi Sidang Putusan

Menurut mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, uang pengganti biasanya meliputi uang pokok yang dicuri atau diambil. Kemudian, sambungnya, monetisasi uang kerugian yang diderita oleh banyak orang, dan uang keuntungan plus potensi keuntungan yang gagal didapat.

Dari ketiga jenis uang tersebut, kata Laode, Jaksa seharusnya menjelaskan di uang pengganti yang dimaksud, merupakan jenis yang mana. &quot;Biasanya komponen-nya meliputi tiga hal itu dan perhitungan nya harus jelas. Biasanya dakwaan jaksa menjelaskan alasan dari jumlah uang pengganti yang dituntut,&amp;rdquo; ujarnya.Sementara itu, dalam persidangan yang digelar pada 6 Desember 2022, lalu, ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo mengatakan bahwa ia menggunakan metode Input-Output dalam penghitungan kerugian negara. Sebab, karena keterbatasan data.

Dia juga mengakui tak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa. &quot;Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage nya,&quot; kata Rimawan.

Dosen UGM itu menjelaskan bahwa analisanya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Sehingga pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.

Kendati begitu, Rimawan menilai bahwa ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memberikan manfaat kepada negara. Jika dirinya diberikan data-data terkait manfaat yang didapat negara dari ekspor tersebut, dia mengaku bisa melakukan penghitungan lebih komprehensif.

Rimawan menyebut jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang.
&amp;ldquo;Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,&amp;rdquo; kata Rimawan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) tersebut telah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).</content:encoded></item></channel></rss>
