<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ini Alasan Hakim dan Jaksa ke Lokasi Pembunuhan Brigadir J   </title><description>Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, dilakukannya pemeriksaan setempat (PS) di rumah Saguling&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/04/337/2739903/ini-alasan-hakim-dan-jaksa-ke-lokasi-pembunuhan-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/04/337/2739903/ini-alasan-hakim-dan-jaksa-ke-lokasi-pembunuhan-brigadir-j"/><item><title> Ini Alasan Hakim dan Jaksa ke Lokasi Pembunuhan Brigadir J   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/04/337/2739903/ini-alasan-hakim-dan-jaksa-ke-lokasi-pembunuhan-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/04/337/2739903/ini-alasan-hakim-dan-jaksa-ke-lokasi-pembunuhan-brigadir-j</guid><pubDate>Rabu 04 Januari 2023 11:40 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/04/337/2739903/ini-alasan-hakim-dan-jaksa-ke-lokasi-pembunuhan-brigadir-j-tUMuwmzDrn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah Ferdy Sambo (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/04/337/2739903/ini-alasan-hakim-dan-jaksa-ke-lokasi-pembunuhan-brigadir-j-tUMuwmzDrn.jpg</image><title>Rumah Ferdy Sambo (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, dilakukannya pemeriksaan setempat (PS) di rumah Saguling dan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, salah satunya untuk menambah keyakinan hakim yang melakukan pemeriksaan keroara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

&quot;Itu untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan untuk lebih meyakinkan hakim, terutama tentang locus delictinya,&quot; ujarnya pada wartawan, Rabu (4/1/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ahli Hukum Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab soal Pembunuhan Brigadir J, Kok Bisa?
Menurutnya, tak ada kegiatan lain selain untuk melihat dan menambah keyakinan tentang locus delicti tempat peristiwa terjadinya pidana dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu terjadi. Maka itu, tak ada pembuktian ataupun pertanyaan-pertanyaan saat dilakukannya PS di rumah Saguling dan Duren Tiga nanti.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ferdy Sambo Ingin Pemeriksaan Setempat di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Alasannya?
&quot;Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat, dalam perkara perdata kan juga tidak ada hal itu, majelis murni hanya melihat seperti apa locus delictinya, tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim,&quot; katanya.

Dia menanbahkan, dilakukannya PS sejatinya merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani suatu perkara, termasuk dalam hal ini perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun prosesnya, majelis hakim, Jaksa, dan pengacara terdakwa Ferdy Sambo Cs mendatangi lokasi tersebut secara bersamaan.</description><content:encoded>
JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, dilakukannya pemeriksaan setempat (PS) di rumah Saguling dan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, salah satunya untuk menambah keyakinan hakim yang melakukan pemeriksaan keroara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

&quot;Itu untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan untuk lebih meyakinkan hakim, terutama tentang locus delictinya,&quot; ujarnya pada wartawan, Rabu (4/1/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ahli Hukum Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab soal Pembunuhan Brigadir J, Kok Bisa?
Menurutnya, tak ada kegiatan lain selain untuk melihat dan menambah keyakinan tentang locus delicti tempat peristiwa terjadinya pidana dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu terjadi. Maka itu, tak ada pembuktian ataupun pertanyaan-pertanyaan saat dilakukannya PS di rumah Saguling dan Duren Tiga nanti.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ferdy Sambo Ingin Pemeriksaan Setempat di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Alasannya?
&quot;Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat, dalam perkara perdata kan juga tidak ada hal itu, majelis murni hanya melihat seperti apa locus delictinya, tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim,&quot; katanya.

Dia menanbahkan, dilakukannya PS sejatinya merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani suatu perkara, termasuk dalam hal ini perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun prosesnya, majelis hakim, Jaksa, dan pengacara terdakwa Ferdy Sambo Cs mendatangi lokasi tersebut secara bersamaan.</content:encoded></item></channel></rss>
