<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Menara BTS, Dirut Bakti Kominfo Ditetapkan Tersangka</title><description>Kasus Korupsi Menara BTS, Dirut Bakti Kominfo ditetapkan tersangka bersama 2 orang lainnya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/04/337/2740346/korupsi-menara-bts-dirut-bakti-kominfo-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/04/337/2740346/korupsi-menara-bts-dirut-bakti-kominfo-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Korupsi Menara BTS, Dirut Bakti Kominfo Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/04/337/2740346/korupsi-menara-bts-dirut-bakti-kominfo-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/04/337/2740346/korupsi-menara-bts-dirut-bakti-kominfo-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Rabu 04 Januari 2023 21:48 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/04/337/2740346/korupsi-menara-bts-dirut-bakti-kominfo-ditetapkan-tersangka-Th9yxTIcjx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus korupsi Menara BTS, Dirut Bakti Kominfo ditetapkan tersangka. (Dok Kejagung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/04/337/2740346/korupsi-menara-bts-dirut-bakti-kominfo-ditetapkan-tersangka-Th9yxTIcjx.jpg</image><title>Kasus korupsi Menara BTS, Dirut Bakti Kominfo ditetapkan tersangka. (Dok Kejagung)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Salah satu tersangka yakni Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo berinisial AAL.

&quot;Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Ketiga orang tersebut adalah Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yakni AAL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Garuk 173 DPO selama 2022, Kejagung: 95 Orang di Antaranya Koruptor!

&quot;Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023,&quot; tuturnya.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

&quot;Pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para Tersangka,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Salah satu tersangka yakni Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo berinisial AAL.

&quot;Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Ketiga orang tersebut adalah Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yakni AAL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Garuk 173 DPO selama 2022, Kejagung: 95 Orang di Antaranya Koruptor!

&quot;Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023,&quot; tuturnya.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

&quot;Pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para Tersangka,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
