<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ASN Bisa Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu, Ini Syaratnya   </title><description>&amp;nbsp;
Namun syaratnya, mereka harus mengajukan pemberhentian sementara dari instansinya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/05/337/2740628/asn-bisa-jadi-petugas-ad-hoc-pemilu-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/05/337/2740628/asn-bisa-jadi-petugas-ad-hoc-pemilu-ini-syaratnya"/><item><title>ASN Bisa Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu, Ini Syaratnya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/05/337/2740628/asn-bisa-jadi-petugas-ad-hoc-pemilu-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/05/337/2740628/asn-bisa-jadi-petugas-ad-hoc-pemilu-ini-syaratnya</guid><pubDate>Kamis 05 Januari 2023 12:37 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/05/337/2740628/asn-bisa-jadi-petugas-ad-hoc-pemilu-ini-syaratnya-x2xtsvlBU4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Foto: Irfan Maulana</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/05/337/2740628/asn-bisa-jadi-petugas-ad-hoc-pemilu-ini-syaratnya-x2xtsvlBU4.jpg</image><title>Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Foto: Irfan Maulana</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjadi petugas pengawas Pemilu atau badan Ad Hoc.

Namun syaratnya, mereka harus mengajukan pemberhentian sementara dari instansinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sidang Tuntutan Bharada E Digelar Pekan Depan
&quot;Nah menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara,&quot; ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, (4/1/2022).

Dia menuturkan bahwa, tak hanya ASN. Bahkan pendamping program keluarga harapan (PKH), guru honorer sampai perangkat desa bisa menjadi badan Ad Hoc.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Menyesal Tembak Brigadir J, Bharada E: Bila Waktu Bisa Diputar Kembali
&quot;Konsekuensinya kan, kemudian kenaikan pangkatnya kan karena diberhentikan sementara kan, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya-dan seterusnya. Kira-kira begitu,&quot; ucapnya.

&quot;Yang enggak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor,&quot; tambah Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa petugas Ad Hoc tidak menerima gaji, melainkan honor.

&quot;Kalau gaji itu ada konsekuensinya, kalau pensiun dapat uang pensiun, kalau selesai dapat uang pensiun. Nah kalau badan ad hoc kan namanya aja ad hoc, sementara. Jadi menjalankan tugas-tugas kepemiluan dalam waktu sementara,&quot; ujarnya.
Hasyim menjelaskan bahwa ASN yang ingin menjadi badan Ad Hoc Pemilu tak harus mengundurkan diri dari instansinya. Sebab, ruang lingkupnya wilayah mereka.

&quot;Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih,&quot; jelasnya.

Diketahui, Badan Adhoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Lalu, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjadi petugas pengawas Pemilu atau badan Ad Hoc.

Namun syaratnya, mereka harus mengajukan pemberhentian sementara dari instansinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sidang Tuntutan Bharada E Digelar Pekan Depan
&quot;Nah menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara,&quot; ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, (4/1/2022).

Dia menuturkan bahwa, tak hanya ASN. Bahkan pendamping program keluarga harapan (PKH), guru honorer sampai perangkat desa bisa menjadi badan Ad Hoc.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Menyesal Tembak Brigadir J, Bharada E: Bila Waktu Bisa Diputar Kembali
&quot;Konsekuensinya kan, kemudian kenaikan pangkatnya kan karena diberhentikan sementara kan, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya-dan seterusnya. Kira-kira begitu,&quot; ucapnya.

&quot;Yang enggak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor,&quot; tambah Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa petugas Ad Hoc tidak menerima gaji, melainkan honor.

&quot;Kalau gaji itu ada konsekuensinya, kalau pensiun dapat uang pensiun, kalau selesai dapat uang pensiun. Nah kalau badan ad hoc kan namanya aja ad hoc, sementara. Jadi menjalankan tugas-tugas kepemiluan dalam waktu sementara,&quot; ujarnya.
Hasyim menjelaskan bahwa ASN yang ingin menjadi badan Ad Hoc Pemilu tak harus mengundurkan diri dari instansinya. Sebab, ruang lingkupnya wilayah mereka.

&quot;Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih,&quot; jelasnya.

Diketahui, Badan Adhoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Lalu, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
</content:encoded></item></channel></rss>
