<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Bebas, Jaksa Kembali Tahan Mantan Bupati Inhil</title><description>Dalam kasus ini Kejati Riau melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/06/340/2741079/sempat-bebas-jaksa-kembali-tahan-mantan-bupati-inhil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/06/340/2741079/sempat-bebas-jaksa-kembali-tahan-mantan-bupati-inhil"/><item><title>Sempat Bebas, Jaksa Kembali Tahan Mantan Bupati Inhil</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/06/340/2741079/sempat-bebas-jaksa-kembali-tahan-mantan-bupati-inhil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/06/340/2741079/sempat-bebas-jaksa-kembali-tahan-mantan-bupati-inhil</guid><pubDate>Jum'at 06 Januari 2023 03:31 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/06/340/2741079/sempat-bebas-jaksa-kembali-tahan-mantan-bupati-inhil-QitQCBWXtq.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/06/340/2741079/sempat-bebas-jaksa-kembali-tahan-mantan-bupati-inhil-QitQCBWXtq.jpg</image><title></title></images><description>PEKANBARU - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau) melakukan penahanan kepada mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Indra Muklis Adnan (IMA). Mantan bupati dua priode ini ditahan terkait korupsipenyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp 4,2 miliar.

&quot;Kita melakukan penahanan kepada mantan Bupati Inhil, IMA selama 20 hari ke depan terkait kasus penyertaan modal,&quot; kata Asisten Intelijen Kejati Riau Sugeng Raharjo Budi Kisnanto Kamis (5/1/2023).

Indra Muklis yang juga abang dari Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Lukman Edy  ditahanan setelah memenuhi panggilan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau. &quot;Kita titipkan di Rutan Pekanbaru. Nantinya penahananan bisa diperpanjang selama 40 hari lagi,&quot; tegasnya.

Dalam kasus ini Kejati Riau melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Dimana awalnya kasus ini ditangani Kejari Inhil pada Juni 2022. Namun saat itu Indra Muklis melakukan praperadilan atas penahanannya. Putusan pengadilan Indra dinyatakan bebas.

&quot;Dalam kasus ini kita bekerjasama dengan Kejari Inhil. Nanti sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru,&quot;tukasnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Inhil,Rini Triningsih menegaskan bahwa penahanan terhadap IMA setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, kemudian dilakukan penahanan.

&quot; Tentunya (Penahanan) sudah ada minimal dua alat bukti oleh penyidik Kejati. Secara adminitrasi nanti tetap ke Kejari saat tahap 2 dan pelimpahan. Tapi jaksa gabungan tim Kejati dan Kejari. Hanya penyidikannya diambil oleh Kejati,&quot; imbuhnya.
</description><content:encoded>PEKANBARU - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau) melakukan penahanan kepada mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Indra Muklis Adnan (IMA). Mantan bupati dua priode ini ditahan terkait korupsipenyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp 4,2 miliar.

&quot;Kita melakukan penahanan kepada mantan Bupati Inhil, IMA selama 20 hari ke depan terkait kasus penyertaan modal,&quot; kata Asisten Intelijen Kejati Riau Sugeng Raharjo Budi Kisnanto Kamis (5/1/2023).

Indra Muklis yang juga abang dari Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Lukman Edy  ditahanan setelah memenuhi panggilan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau. &quot;Kita titipkan di Rutan Pekanbaru. Nantinya penahananan bisa diperpanjang selama 40 hari lagi,&quot; tegasnya.

Dalam kasus ini Kejati Riau melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Dimana awalnya kasus ini ditangani Kejari Inhil pada Juni 2022. Namun saat itu Indra Muklis melakukan praperadilan atas penahanannya. Putusan pengadilan Indra dinyatakan bebas.

&quot;Dalam kasus ini kita bekerjasama dengan Kejari Inhil. Nanti sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru,&quot;tukasnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Inhil,Rini Triningsih menegaskan bahwa penahanan terhadap IMA setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, kemudian dilakukan penahanan.

&quot; Tentunya (Penahanan) sudah ada minimal dua alat bukti oleh penyidik Kejati. Secara adminitrasi nanti tetap ke Kejari saat tahap 2 dan pelimpahan. Tapi jaksa gabungan tim Kejati dan Kejari. Hanya penyidikannya diambil oleh Kejati,&quot; imbuhnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
