<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Sanksi Pelaku Kejahatan Seksual, dari Pidana hingga Kebiri   </title><description>Berbagai ancaman sanksi diberikan bagi orang yang melakukan tindakan kejahatan ini. Berikut ragam sanksinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/07/337/2741705/3-sanksi-pelaku-kejahatan-seksual-dari-pidana-hingga-kebiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/07/337/2741705/3-sanksi-pelaku-kejahatan-seksual-dari-pidana-hingga-kebiri"/><item><title>3 Sanksi Pelaku Kejahatan Seksual, dari Pidana hingga Kebiri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/07/337/2741705/3-sanksi-pelaku-kejahatan-seksual-dari-pidana-hingga-kebiri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/07/337/2741705/3-sanksi-pelaku-kejahatan-seksual-dari-pidana-hingga-kebiri</guid><pubDate>Sabtu 07 Januari 2023 05:08 WIB</pubDate><dc:creator>Nevriza Wahyu Utami</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/06/337/2741705/3-sanksi-pelaku-kejahatan-seksual-dari-pidana-hingga-kebiri-EBCvbknn4E.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/06/337/2741705/3-sanksi-pelaku-kejahatan-seksual-dari-pidana-hingga-kebiri-EBCvbknn4E.jpeg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>PELECEHAN atau kejahatan seksual dilakukan secara sepihak dan menimbulkan ketidaknyamanan atau ancaman bagi individu yang menjadi korban.

Bentuk kejahatan seksual bermacam-macam, seperti perkosaan, perbudakan seks, perdagangan seks, kehamilan paksa, kekerasan seksual, eksploitasi seksual, hingga penyalahgunaan seks dan aborsi.

Berbagai ancaman sanksi diberikan bagi orang yang melakukan tindakan kejahatan ini. Berikut ragam sanksinya.

1. Sanksi Pidana dan Denda
Terdapat berbagai aturan hukum yang berlaku bagi pelaku kejahatan seksual antara lain, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp10 juta.

Sedangkan bagi pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta, sesuai Pasal 6 UU TPKS.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Ayah Tiri Biadab, Tega Cabuli Anaknya Berkali-Kali
Bagi pelaku yang melakukan penyiksaan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta, sesuai aturan Pasal 11 UU TPKS. Menurut Pasal 14 UU TPKS, pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Pelaku perbudakan seksual terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

2. Sanksi Sosial
Selain menggunakan sanksi hukum pidana yang tegas dan konsisten untuk memperkuat dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana sanksi sosial perlu diciptakan oleh masyarakat.

Berbeda dengan hukum formal yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sanksi sosial lebih berkaitan dengan adat dan kebiasaan masyarakat.

Sanksi sosial lebih berkaitan dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Dalam masyarakat, sanksi sosial sering kali lebih efektif dalam mengatur perilaku manusia yang menyimpang atau melanggar norma dan hukum yang berlaku.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wNi8xLzE2MDI1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Pasalnya, saat ini banyak kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Isu pelecehan seksual sudah menjadi darurat di institusi pendidikan. Oleh karena itu, pantas jika para pelaku mendapat sanksi sosial atau mendapat sanksi pencabutan jabatan dari instansi tersebut agar para pelaku jera dan tidak lagi melakukan kejahatan seksual lainnya.3. Sanksi Kebiri
Hukum kebiri adalah jenis hukuman bagi mereka yang telah melakukan kekerasan dan kejahatan seksual. Menurut hukum kebiri, pelaku kejahatan seksual akan ditindak medis berupa pemotongan penis dan buah zakar atau alat kelamin luar laki-laki.

Di Indonesia, hukum kebiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 23/2002) dan perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP 70/2020). Dari banyaknya sanksi-sanksi tersebut, diharapkan akan memperoleh efek jera dan manfaat yang positif untuk masa mendatang dalam menekan angka kriminalitas seksual.

*diolah dari berbagai sumber</description><content:encoded>PELECEHAN atau kejahatan seksual dilakukan secara sepihak dan menimbulkan ketidaknyamanan atau ancaman bagi individu yang menjadi korban.

Bentuk kejahatan seksual bermacam-macam, seperti perkosaan, perbudakan seks, perdagangan seks, kehamilan paksa, kekerasan seksual, eksploitasi seksual, hingga penyalahgunaan seks dan aborsi.

Berbagai ancaman sanksi diberikan bagi orang yang melakukan tindakan kejahatan ini. Berikut ragam sanksinya.

1. Sanksi Pidana dan Denda
Terdapat berbagai aturan hukum yang berlaku bagi pelaku kejahatan seksual antara lain, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp10 juta.

Sedangkan bagi pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta, sesuai Pasal 6 UU TPKS.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Ayah Tiri Biadab, Tega Cabuli Anaknya Berkali-Kali
Bagi pelaku yang melakukan penyiksaan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta, sesuai aturan Pasal 11 UU TPKS. Menurut Pasal 14 UU TPKS, pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Pelaku perbudakan seksual terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

2. Sanksi Sosial
Selain menggunakan sanksi hukum pidana yang tegas dan konsisten untuk memperkuat dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana sanksi sosial perlu diciptakan oleh masyarakat.

Berbeda dengan hukum formal yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sanksi sosial lebih berkaitan dengan adat dan kebiasaan masyarakat.

Sanksi sosial lebih berkaitan dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Dalam masyarakat, sanksi sosial sering kali lebih efektif dalam mengatur perilaku manusia yang menyimpang atau melanggar norma dan hukum yang berlaku.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wNi8xLzE2MDI1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Pasalnya, saat ini banyak kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Isu pelecehan seksual sudah menjadi darurat di institusi pendidikan. Oleh karena itu, pantas jika para pelaku mendapat sanksi sosial atau mendapat sanksi pencabutan jabatan dari instansi tersebut agar para pelaku jera dan tidak lagi melakukan kejahatan seksual lainnya.3. Sanksi Kebiri
Hukum kebiri adalah jenis hukuman bagi mereka yang telah melakukan kekerasan dan kejahatan seksual. Menurut hukum kebiri, pelaku kejahatan seksual akan ditindak medis berupa pemotongan penis dan buah zakar atau alat kelamin luar laki-laki.

Di Indonesia, hukum kebiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 23/2002) dan perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP 70/2020). Dari banyaknya sanksi-sanksi tersebut, diharapkan akan memperoleh efek jera dan manfaat yang positif untuk masa mendatang dalam menekan angka kriminalitas seksual.

*diolah dari berbagai sumber</content:encoded></item></channel></rss>
