<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>    Angela Hindriati, 'Hilang' sejak 2019 hingga Ditemukan Tewas Termutilasi   </title><description>Angela Hindriati Wahyuningsih (51) menghilang sejak tanggal 24 Juni tahun 2019, lalu pada Jumat 30 Desember 2022, Angela ditemukan tewas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/09/337/2742684/angela-hindriati-hilang-sejak-2019-hingga-ditemukan-tewas-termutilasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/09/337/2742684/angela-hindriati-hilang-sejak-2019-hingga-ditemukan-tewas-termutilasi"/><item><title>    Angela Hindriati, 'Hilang' sejak 2019 hingga Ditemukan Tewas Termutilasi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/09/337/2742684/angela-hindriati-hilang-sejak-2019-hingga-ditemukan-tewas-termutilasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/09/337/2742684/angela-hindriati-hilang-sejak-2019-hingga-ditemukan-tewas-termutilasi</guid><pubDate>Senin 09 Januari 2023 11:43 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/09/337/2742684/angela-hindriati-hilang-sejak-2019-hingga-ditemukan-tewas-termutilasi-RndzVfXDSw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/09/337/2742684/angela-hindriati-hilang-sejak-2019-hingga-ditemukan-tewas-termutilasi-RndzVfXDSw.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Angela Hindriati Wahyuningsih (51) menghilang sejak tanggal 24 Juni tahun 2019 silam, lalu pada Jumat 30 Desember 2022, Angela ditemukan tewas dengan kondisi termutilasi.

Kakak Angela, Turyono mengatakan, keluarga menilai jika korban menghilang dari pihak PT. Lion Superindo tempat mendiang bekerja, pada tanggal 3 Juli 2019. Dan menyatakan sejak Senin 24 Juni 2019, Angela tidak hadir ke kantor.

Lebih lanjut Turyono, menanyakan keberadaan Angela yang sudah berhari-hari tidak ke kantor tanpa pemberitahuan. Kemudian pihak keluarga bertemu dengan pihak PT. Lion Superindo dan menghubungi beberapa pihak yang dianggap mengetahui keberadaan Angela. Lalu diketahui jejak yang bersangkutan sebelum menghilang.

&amp;ldquo;Jumat, 21 Juni 2019, ibu Angela melaksanakan tugas kantor ke Superindo Ciputat. Sekitar waktu Maghrib, lbu Angela diantar oleh pengemudi kantor kembali ke Apartemen Rasuna,&amp;rdquo; terang Turyono.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Rekam Jejak Mengerikan Ecky Pelaku Mutilasi Tubuh Angela Jadi Tujuh Bagian
Lalu pada Sabtu 22 Juni 2019, Angela melaksanakan tugas kantor ke Superindo Pondok Kelapa dan Superindo Cibinong. Setelah maghrib Angela diantar oleh pengemudi kantor beserta seorang karyawan lainnya. Dua hari berselang, Angela berangkat menuju Bandung untuk melaksanakan tugas kantor di Superindo Bandung, dan hari Senin 24 Juni 2019 check out dari hotel Grand Cordelia.

Lalu pada pukul 12.52 WIB pihak PT. Lion Superindo, melalui WA grup karyawan, memberi info kepada Angela bahwa ada proposal yang harus dibahas. Kemudian dijawab oleh Angela bahwa dirinya sedang dalam perjalanan kembali menuju Jakarta. Pihak keluarga juga mencari keberadaan Angela di Apartemen Taman Rasuna (ATR) tempat tinggal Angela.

&amp;ldquo;Setelah itu ibu Angela tidak pernah hadir ke kantor dan tidak bisa hubungi lagi, baik oleh pihak PT. Lion Superindo maupun keluarga dan teman-temannya,&amp;rdquo; kata Turyono.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Hilangnya Angela Versi Keluarga Sebelum Terungkap Tewas Dimutilasi
Berdasarkan keterangan polisi, Angela tewas dicekik oleh M Ecky Listiantho (34) sebelum dimutilasi dengan gergaji listrik di sebuah kontrakan di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada November 2021.

Korban ditemukan di kontrakan tersangka. Dalam waktu yang cukup lama itu, kondisi korban sudah sangat kering. Selain itu, jenazah Angela berhasil teridentifikasi dari hasil pemeriksaan DNA yang berkolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara RS Sutanto dan Laboratorium forensik Polri.

Sejak Bulan Juni Tahun 2021. Dalam hal ini, korban dan pelaku berpacaran hingga korban meninggal pada November 2021.

&quot;Hubungan dimulai sejak Juni 2021 hingga korban meninggal pada November 2021. Hubungan yang terjadi adalah hubungan pacaran,&quot; ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa Fiardy Marasabessy kepada wartawan.

Menurut Resa, tersangka lebih nyaman untuk membangun hubungan romantis dengan wanita yang lebih tua daripada dirinya.

&quot;Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban,&quot; papar dia.

Lalu, bagaimana cara tersangka menutupi jenazah Angela yang hampir satu tahun di dalam kontrakan. Dalam hal ini, tetangga tidak mengaku pernah mencium bau busuk mayat dari kontrakan pelaku. Polisi pun membeberkan cara pelaku menghilangkan bau tersebut.

&quot;Sebelum meninggalkan jasad korban di kost, pelaku membeli kopi bubuk dan mangkok,&quot; sambung Kompol Resa Fiardy Marasabessy.

&quot;Selanjutnya kopi tersebut di letakkan dalam mangkok. Mangkok-mangkok yang berisi bubuk kopi di letakkan di ventilasi dan di dalam ruangan,&quot; tambah Resa.

Resa menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk menghilangkan bau mayat yang ada di dalam rumah kontrakan tersebut.

Polisi menetapkan pasal berlapis untuk menjerat M Ecky Listiantho, tersangka yang melakukan mutilasi terhadap Angela. Ecky terancam hukuman mati atau paling sedikit 20 tahun atas pembunuhan keji yang dilakukan.

Resa F Marasabessy mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 339 KUHP.

&quot;(Dikenakan Pasal) 340 (Juncto) 338 (Juncto) 339,&quot; kata dia kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Ecky terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Hal ini merujuk dari pasal yang disangkakan kepadanya. Ecky sendiri sudah ditahan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Angela Hindriati Wahyuningsih (51) menghilang sejak tanggal 24 Juni tahun 2019 silam, lalu pada Jumat 30 Desember 2022, Angela ditemukan tewas dengan kondisi termutilasi.

Kakak Angela, Turyono mengatakan, keluarga menilai jika korban menghilang dari pihak PT. Lion Superindo tempat mendiang bekerja, pada tanggal 3 Juli 2019. Dan menyatakan sejak Senin 24 Juni 2019, Angela tidak hadir ke kantor.

Lebih lanjut Turyono, menanyakan keberadaan Angela yang sudah berhari-hari tidak ke kantor tanpa pemberitahuan. Kemudian pihak keluarga bertemu dengan pihak PT. Lion Superindo dan menghubungi beberapa pihak yang dianggap mengetahui keberadaan Angela. Lalu diketahui jejak yang bersangkutan sebelum menghilang.

&amp;ldquo;Jumat, 21 Juni 2019, ibu Angela melaksanakan tugas kantor ke Superindo Ciputat. Sekitar waktu Maghrib, lbu Angela diantar oleh pengemudi kantor kembali ke Apartemen Rasuna,&amp;rdquo; terang Turyono.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Rekam Jejak Mengerikan Ecky Pelaku Mutilasi Tubuh Angela Jadi Tujuh Bagian
Lalu pada Sabtu 22 Juni 2019, Angela melaksanakan tugas kantor ke Superindo Pondok Kelapa dan Superindo Cibinong. Setelah maghrib Angela diantar oleh pengemudi kantor beserta seorang karyawan lainnya. Dua hari berselang, Angela berangkat menuju Bandung untuk melaksanakan tugas kantor di Superindo Bandung, dan hari Senin 24 Juni 2019 check out dari hotel Grand Cordelia.

Lalu pada pukul 12.52 WIB pihak PT. Lion Superindo, melalui WA grup karyawan, memberi info kepada Angela bahwa ada proposal yang harus dibahas. Kemudian dijawab oleh Angela bahwa dirinya sedang dalam perjalanan kembali menuju Jakarta. Pihak keluarga juga mencari keberadaan Angela di Apartemen Taman Rasuna (ATR) tempat tinggal Angela.

&amp;ldquo;Setelah itu ibu Angela tidak pernah hadir ke kantor dan tidak bisa hubungi lagi, baik oleh pihak PT. Lion Superindo maupun keluarga dan teman-temannya,&amp;rdquo; kata Turyono.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Hilangnya Angela Versi Keluarga Sebelum Terungkap Tewas Dimutilasi
Berdasarkan keterangan polisi, Angela tewas dicekik oleh M Ecky Listiantho (34) sebelum dimutilasi dengan gergaji listrik di sebuah kontrakan di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada November 2021.

Korban ditemukan di kontrakan tersangka. Dalam waktu yang cukup lama itu, kondisi korban sudah sangat kering. Selain itu, jenazah Angela berhasil teridentifikasi dari hasil pemeriksaan DNA yang berkolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara RS Sutanto dan Laboratorium forensik Polri.

Sejak Bulan Juni Tahun 2021. Dalam hal ini, korban dan pelaku berpacaran hingga korban meninggal pada November 2021.

&quot;Hubungan dimulai sejak Juni 2021 hingga korban meninggal pada November 2021. Hubungan yang terjadi adalah hubungan pacaran,&quot; ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa Fiardy Marasabessy kepada wartawan.

Menurut Resa, tersangka lebih nyaman untuk membangun hubungan romantis dengan wanita yang lebih tua daripada dirinya.

&quot;Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban,&quot; papar dia.

Lalu, bagaimana cara tersangka menutupi jenazah Angela yang hampir satu tahun di dalam kontrakan. Dalam hal ini, tetangga tidak mengaku pernah mencium bau busuk mayat dari kontrakan pelaku. Polisi pun membeberkan cara pelaku menghilangkan bau tersebut.

&quot;Sebelum meninggalkan jasad korban di kost, pelaku membeli kopi bubuk dan mangkok,&quot; sambung Kompol Resa Fiardy Marasabessy.

&quot;Selanjutnya kopi tersebut di letakkan dalam mangkok. Mangkok-mangkok yang berisi bubuk kopi di letakkan di ventilasi dan di dalam ruangan,&quot; tambah Resa.

Resa menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk menghilangkan bau mayat yang ada di dalam rumah kontrakan tersebut.

Polisi menetapkan pasal berlapis untuk menjerat M Ecky Listiantho, tersangka yang melakukan mutilasi terhadap Angela. Ecky terancam hukuman mati atau paling sedikit 20 tahun atas pembunuhan keji yang dilakukan.

Resa F Marasabessy mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 339 KUHP.

&quot;(Dikenakan Pasal) 340 (Juncto) 338 (Juncto) 339,&quot; kata dia kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Ecky terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Hal ini merujuk dari pasal yang disangkakan kepadanya. Ecky sendiri sudah ditahan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
</content:encoded></item></channel></rss>
