<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibu Perekayasa Penculikan di Bogor Ditetapkan Tersangka Kasus Berita Bohong</title><description>Sang ibu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/09/338/2742795/ibu-perekayasa-penculikan-di-bogor-ditetapkan-tersangka-kasus-berita-bohong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/09/338/2742795/ibu-perekayasa-penculikan-di-bogor-ditetapkan-tersangka-kasus-berita-bohong"/><item><title>Ibu Perekayasa Penculikan di Bogor Ditetapkan Tersangka Kasus Berita Bohong</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/09/338/2742795/ibu-perekayasa-penculikan-di-bogor-ditetapkan-tersangka-kasus-berita-bohong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/09/338/2742795/ibu-perekayasa-penculikan-di-bogor-ditetapkan-tersangka-kasus-berita-bohong</guid><pubDate>Senin 09 Januari 2023 13:58 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/09/338/2742795/ibu-perekasaya-penculikan-di-bogor-ditetapkan-tersangka-kasus-berita-bohong-iEP0Str8Rn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/09/338/2742795/ibu-perekasaya-penculikan-di-bogor-ditetapkan-tersangka-kasus-berita-bohong-iEP0Str8Rn.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>BOGOR - Kasus rekayasa penculikan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial Y warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor terus berlanjut. Sang ibu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
&quot;Iya sudah ditetapkan tersangka,&quot; kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya Y, rekannya berinisial T yang turut serta terlibat dalam rekayasa tersebut juga ditetapkan tersangka.
&quot;Dia (T) juga sama (ditetapkan tersangka),&quot; jelasnya.
Dalam hasil pemeriksaan, tambah Wahyu, diketahui Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk kepada suaminya sendiri.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Ibu dan Anak Hilang Dua Hari Ditemukan di Bogor, Polisi Selidiki Dugaan Penculikan
&quot;Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga,&quot; ungkapnya.
Namun, dalam kasus ini tersangka menjalani wajib lapor. Karena, pertimbangan polisi yakni ancaman hukuman 3 tahun penjara dan tersangka merupakan seorang ibu yang anaknya masih bayi.



&quot;Wajib lapor, karena pertimbangan pertimbangan kita itu,&quot; tutupnya.
Sebelumnya, warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang sempat hilang dua hari ditemukan polisi. Ibu berinisial Y itu ditemukan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor pada Jumat 6 Januari 2023.Rupanya, Y telah merencanakan kehilangannya hingga membuat rekayasa penculikan. Motifnya karena terlilit utang dan menggunakan uang sebesar Rp45 juta tanpa sepengetahuan suaminya.
Wanita itu juga membuat skenario dengan rekannya berinsial T dengan mengirimkan foto dalam kondisi mulut terikat dan mata ditutup. Hal itu untuk meminta uang tebusan kepada suaminya sebesar Rp50 juta.</description><content:encoded>BOGOR - Kasus rekayasa penculikan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial Y warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor terus berlanjut. Sang ibu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
&quot;Iya sudah ditetapkan tersangka,&quot; kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya Y, rekannya berinisial T yang turut serta terlibat dalam rekayasa tersebut juga ditetapkan tersangka.
&quot;Dia (T) juga sama (ditetapkan tersangka),&quot; jelasnya.
Dalam hasil pemeriksaan, tambah Wahyu, diketahui Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk kepada suaminya sendiri.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Ibu dan Anak Hilang Dua Hari Ditemukan di Bogor, Polisi Selidiki Dugaan Penculikan
&quot;Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga,&quot; ungkapnya.
Namun, dalam kasus ini tersangka menjalani wajib lapor. Karena, pertimbangan polisi yakni ancaman hukuman 3 tahun penjara dan tersangka merupakan seorang ibu yang anaknya masih bayi.



&quot;Wajib lapor, karena pertimbangan pertimbangan kita itu,&quot; tutupnya.
Sebelumnya, warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang sempat hilang dua hari ditemukan polisi. Ibu berinisial Y itu ditemukan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor pada Jumat 6 Januari 2023.Rupanya, Y telah merencanakan kehilangannya hingga membuat rekayasa penculikan. Motifnya karena terlilit utang dan menggunakan uang sebesar Rp45 juta tanpa sepengetahuan suaminya.
Wanita itu juga membuat skenario dengan rekannya berinsial T dengan mengirimkan foto dalam kondisi mulut terikat dan mata ditutup. Hal itu untuk meminta uang tebusan kepada suaminya sebesar Rp50 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
