<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK Tanpa Perlawanan</title><description>Tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua tersebut ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Jayapura.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/10/337/2743579/gubernur-papua-lukas-enembe-ditangkap-kpk-tanpa-perlawanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/10/337/2743579/gubernur-papua-lukas-enembe-ditangkap-kpk-tanpa-perlawanan"/><item><title>Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK Tanpa Perlawanan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/10/337/2743579/gubernur-papua-lukas-enembe-ditangkap-kpk-tanpa-perlawanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/10/337/2743579/gubernur-papua-lukas-enembe-ditangkap-kpk-tanpa-perlawanan</guid><pubDate>Selasa 10 Januari 2023 15:09 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/10/337/2743579/gubernur-papua-lukas-enembe-ditangkap-kpk-tanpa-perlawanan-dMyEqIJBIZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/10/337/2743579/gubernur-papua-lukas-enembe-ditangkap-kpk-tanpa-perlawanan-dMyEqIJBIZ.jpg</image><title>Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), hari ini. Tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua tersebut ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Jayapura.
Penyidik KPK berhasil menangkap Lukas Enembe dibantu oleh jajaran Brimob Polda Papua. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mendapat informasi bahwa Lukas Enembe ditangkap tanpa perlawanan. Lukas kooperatif saat digelandang oleh petugas gabungan.
&quot;Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan,&quot; kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
KPK langsung membawa Lukas ke Jakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas saat ini sudah berada di pesawat dan sedang perjalanan menuju ke Jakarta. Lukas akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna proses pemeriksaan lebih intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca juga:&amp;nbsp;Gubernur Lukas Ditangkap KPK, Mendagri Tito Akui Sudah Dapat Kabar
&quot;Saat ini, tersangka LE dalam proses perjalanan menuju Jakarta dan perkembangan lanjutan akan kami sampaikan kembali,&quot; terang Ali.
Sementara itu, situasi di Papua sempat memanas saat Lukas ditangkap KPK. Tak sedikit massa pendukung Lukas yang mendatangi Mako Brimob Polda Papua dan Bandara Sentani.
Baca juga:&amp;nbsp;Sempat Memanas Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polri : Situasi Sudah Kondusif
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).


Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), hari ini. Tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua tersebut ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Jayapura.
Penyidik KPK berhasil menangkap Lukas Enembe dibantu oleh jajaran Brimob Polda Papua. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mendapat informasi bahwa Lukas Enembe ditangkap tanpa perlawanan. Lukas kooperatif saat digelandang oleh petugas gabungan.
&quot;Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan,&quot; kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
KPK langsung membawa Lukas ke Jakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas saat ini sudah berada di pesawat dan sedang perjalanan menuju ke Jakarta. Lukas akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna proses pemeriksaan lebih intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca juga:&amp;nbsp;Gubernur Lukas Ditangkap KPK, Mendagri Tito Akui Sudah Dapat Kabar
&quot;Saat ini, tersangka LE dalam proses perjalanan menuju Jakarta dan perkembangan lanjutan akan kami sampaikan kembali,&quot; terang Ali.
Sementara itu, situasi di Papua sempat memanas saat Lukas ditangkap KPK. Tak sedikit massa pendukung Lukas yang mendatangi Mako Brimob Polda Papua dan Bandara Sentani.
Baca juga:&amp;nbsp;Sempat Memanas Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polri : Situasi Sudah Kondusif
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).


Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
