<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Serahkan Teddy Minahasa ke Kejati DKI Besok</title><description>Polisi menyerahkan Teddy Minahasa beserta barang bukti ke Kejati DKI besok.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/10/338/2743350/polisi-serahkan-teddy-minahasa-ke-kejati-dki-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/10/338/2743350/polisi-serahkan-teddy-minahasa-ke-kejati-dki-besok"/><item><title>Polisi Serahkan Teddy Minahasa ke Kejati DKI Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/10/338/2743350/polisi-serahkan-teddy-minahasa-ke-kejati-dki-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/10/338/2743350/polisi-serahkan-teddy-minahasa-ke-kejati-dki-besok</guid><pubDate>Selasa 10 Januari 2023 10:49 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/10/338/2743350/polisi-serahkan-teddy-minahasa-ke-kejati-dki-besok-5wNfJZ3Z8y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Teddy Minahasa (kiri). (Dok MNC Portal) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/10/338/2743350/polisi-serahkan-teddy-minahasa-ke-kejati-dki-besok-5wNfJZ3Z8y.jpg</image><title>Irjen Teddy Minahasa (kiri). (Dok MNC Portal) </title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menyerahkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, besok, Selasa (11/1/2023).

&quot;Iya benar (Irjen Teddy Minahasa cs akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta-red) besok,&quot; kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (10/1/2023).

Selain Irjen Teddy Minahasa, polisi juga bakal menyerahkan tersangka lainnya terkait kasus tersebut. Mereka akan diserahkan sekitar pukul 13.00 WIB.

&quot;Rencananya sekitar jam 1 siang,&quot; katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan hal tersebut. Berkas akan disampaikan besok.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xOS8xLzE1NzIwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Kalau jadi Rabu tahap duanya,&quot; kata Ade.

Sebelumnya berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022.

&amp;ldquo;Betul, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) per hari ini,&amp;rdquo; kata Ade saat dikonfirmasi wartawan.

BACA JUGA: Lawan Irjen Teddy Minahasa, Kejati DKI Siapkan Sejumlah Jaksa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.


Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus pada Mei 2022. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menyerahkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, besok, Selasa (11/1/2023).

&quot;Iya benar (Irjen Teddy Minahasa cs akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta-red) besok,&quot; kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (10/1/2023).

Selain Irjen Teddy Minahasa, polisi juga bakal menyerahkan tersangka lainnya terkait kasus tersebut. Mereka akan diserahkan sekitar pukul 13.00 WIB.

&quot;Rencananya sekitar jam 1 siang,&quot; katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan hal tersebut. Berkas akan disampaikan besok.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xOS8xLzE1NzIwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Kalau jadi Rabu tahap duanya,&quot; kata Ade.

Sebelumnya berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022.

&amp;ldquo;Betul, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) per hari ini,&amp;rdquo; kata Ade saat dikonfirmasi wartawan.

BACA JUGA: Lawan Irjen Teddy Minahasa, Kejati DKI Siapkan Sejumlah Jaksa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.


Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus pada Mei 2022. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
</content:encoded></item></channel></rss>
