<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibu di Bogor Rekayasa Penculikan Gara-Gara Terlilit Utang Rp45 Juta</title><description>Ibu di Bogor nekat merekayasa penculikan gara-gara terlilit utang Rp45 juta.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/10/338/2743405/ibu-di-bogor-rekayasa-penculikan-gara-gara-terlilit-utang-rp45-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/10/338/2743405/ibu-di-bogor-rekayasa-penculikan-gara-gara-terlilit-utang-rp45-juta"/><item><title>Ibu di Bogor Rekayasa Penculikan Gara-Gara Terlilit Utang Rp45 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/10/338/2743405/ibu-di-bogor-rekayasa-penculikan-gara-gara-terlilit-utang-rp45-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/10/338/2743405/ibu-di-bogor-rekayasa-penculikan-gara-gara-terlilit-utang-rp45-juta</guid><pubDate>Selasa 10 Januari 2023 11:57 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/10/338/2743405/ibu-di-bogor-rekayasa-penculikan-gara-gara-terlilit-utang-rp45-juta-fjk3k0WcuW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibu di Bogor rekayasa penculikan karena terlilit utang Rp45 juta. (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/10/338/2743405/ibu-di-bogor-rekayasa-penculikan-gara-gara-terlilit-utang-rp45-juta-fjk3k0WcuW.jpg</image><title>Ibu di Bogor rekayasa penculikan karena terlilit utang Rp45 juta. (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>BOGOR - Seorang ibu berinisial Y, warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rekayasa penculikan. Ia merekayasa penculikan itu lantaran terlilit utang Rp45 juta tanpa sepengetahuan suaminya.


&quot;Iya sudah ditetapkan tersangka,&quot; kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah kepada wartawan, Senin (9/1/2023).


Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya Y, rekannya berinisial T yang terlibat dalam rekayasa penculikan tersebut juga ditetapkan tersangka.

&quot;Dia (T) juga sama (ditetapkan tersangka),&quot; ujarnya.

Dalam hasil pemeriksaan, Wahyu menambahkan, Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk kepada suaminya sendiri.

&quot;Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:Ibu Perekayasa Penculikan di Bogor Ditetapkan Tersangka Kasus Berita Bohong

Namun, dalam kasus ini tersangka menjalani wajib lapor. Karena pertimbangan polisi yakni ancaman hukuman 3 tahun penjara dan tersangka merupakan seorang ibu yang anaknya masih bayi.

Y merencanakan kehilangannya hingga membuat rekayasa penculikan. Motifnya karena terlilit utang dan menggunakan uang sebesar Rp45 juta tanpa sepengetahuan suaminya.

Wanita itu juga membuat skenario dengan rekannya berinisial T dengan mengirimkan foto dalam kondisi mulut terikat dan mata ditutup. Hal itu untuk meminta uang tebusan kepada suaminya sebesar Rp50 juta.

</description><content:encoded>BOGOR - Seorang ibu berinisial Y, warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rekayasa penculikan. Ia merekayasa penculikan itu lantaran terlilit utang Rp45 juta tanpa sepengetahuan suaminya.


&quot;Iya sudah ditetapkan tersangka,&quot; kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah kepada wartawan, Senin (9/1/2023).


Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya Y, rekannya berinisial T yang terlibat dalam rekayasa penculikan tersebut juga ditetapkan tersangka.

&quot;Dia (T) juga sama (ditetapkan tersangka),&quot; ujarnya.

Dalam hasil pemeriksaan, Wahyu menambahkan, Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk kepada suaminya sendiri.

&quot;Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:Ibu Perekayasa Penculikan di Bogor Ditetapkan Tersangka Kasus Berita Bohong

Namun, dalam kasus ini tersangka menjalani wajib lapor. Karena pertimbangan polisi yakni ancaman hukuman 3 tahun penjara dan tersangka merupakan seorang ibu yang anaknya masih bayi.

Y merencanakan kehilangannya hingga membuat rekayasa penculikan. Motifnya karena terlilit utang dan menggunakan uang sebesar Rp45 juta tanpa sepengetahuan suaminya.

Wanita itu juga membuat skenario dengan rekannya berinisial T dengan mengirimkan foto dalam kondisi mulut terikat dan mata ditutup. Hal itu untuk meminta uang tebusan kepada suaminya sebesar Rp50 juta.

</content:encoded></item></channel></rss>
