<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Akan Periksa Lukas Enembe Usai Jalani Perawatan di RSPAD   </title><description>Lukas Enembe sendiri saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/11/337/2743928/kpk-akan-periksa-lukas-enembe-usai-jalani-perawatan-di-rspad</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/11/337/2743928/kpk-akan-periksa-lukas-enembe-usai-jalani-perawatan-di-rspad"/><item><title>KPK Akan Periksa Lukas Enembe Usai Jalani Perawatan di RSPAD   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/11/337/2743928/kpk-akan-periksa-lukas-enembe-usai-jalani-perawatan-di-rspad</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/11/337/2743928/kpk-akan-periksa-lukas-enembe-usai-jalani-perawatan-di-rspad</guid><pubDate>Rabu 11 Januari 2023 01:50 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/11/337/2743928/kpk-akan-periksa-lukas-enembe-usai-jalani-perawatan-di-rspad-PveWE5ScJQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Yohannes Tobing)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/11/337/2743928/kpk-akan-periksa-lukas-enembe-usai-jalani-perawatan-di-rspad-PveWE5ScJQ.jpg</image><title>Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Yohannes Tobing)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan harus mendapat perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Lukas Enembe sendiri saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Perawatan dilakukan sebagai upaya  dari tindak lanjut yang dilakukan tim dokter spesialis RSPAD Gatot Soebroto seperti laboratorium, pemeriksaan EKG, dan pemeriksaan USG jantung.
BACA JUGA:Kenapa Perlakuan ke Lukas Enembe Beda dari Tersangka Korupsi Lainnya? Ini Kata KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri mengatakan, meskipun sedang dalam masa perawatan dan belum diketahui sampai kapan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

&quot;Saya tidak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK,&quot; Kata Firly, Rabu (11/1/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMC8xLzE2MDUwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Firly menambahkan, dengan adanya perawatan tersangka di rumah sakit, pihaknya akan menentukan segera status penahanan daripada tersangka ke depannya untuk keberlangsungan proses hukum.

&quot;Tentu kita lihat bahwa penahanan adalah penempatan seseorang di rumah tahanan negara, rutan kota, atau rutan rumah,&quot; ucapnya.
BACA JUGA:Hasil Cek Kesehatan, Lukas Enembe Perlu Jalani Perawatan Sementara di RSPAD&amp;nbsp;
Sebelumnya, Lukas dibawa ke Jakarta setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa 10 Januari 2023 siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas Enembe belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik.

Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan harus mendapat perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Lukas Enembe sendiri saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Perawatan dilakukan sebagai upaya  dari tindak lanjut yang dilakukan tim dokter spesialis RSPAD Gatot Soebroto seperti laboratorium, pemeriksaan EKG, dan pemeriksaan USG jantung.
BACA JUGA:Kenapa Perlakuan ke Lukas Enembe Beda dari Tersangka Korupsi Lainnya? Ini Kata KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri mengatakan, meskipun sedang dalam masa perawatan dan belum diketahui sampai kapan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

&quot;Saya tidak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK,&quot; Kata Firly, Rabu (11/1/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMC8xLzE2MDUwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Firly menambahkan, dengan adanya perawatan tersangka di rumah sakit, pihaknya akan menentukan segera status penahanan daripada tersangka ke depannya untuk keberlangsungan proses hukum.

&quot;Tentu kita lihat bahwa penahanan adalah penempatan seseorang di rumah tahanan negara, rutan kota, atau rutan rumah,&quot; ucapnya.
BACA JUGA:Hasil Cek Kesehatan, Lukas Enembe Perlu Jalani Perawatan Sementara di RSPAD&amp;nbsp;
Sebelumnya, Lukas dibawa ke Jakarta setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa 10 Januari 2023 siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas Enembe belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik.

Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
