<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM Sambut Baik</title><description>Pihaknya menyambut baik sikap Presiden Jokowi terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/11/337/2744586/presiden-jokowi-akui-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-komnas-ham-sambut-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/11/337/2744586/presiden-jokowi-akui-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-komnas-ham-sambut-baik"/><item><title>Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM Sambut Baik</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/11/337/2744586/presiden-jokowi-akui-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-komnas-ham-sambut-baik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/11/337/2744586/presiden-jokowi-akui-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-komnas-ham-sambut-baik</guid><pubDate>Rabu 11 Januari 2023 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/11/337/2744586/presiden-jokowi-akui-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-komnas-ham-sambut-baik-N8JAv8jmsY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/11/337/2744586/presiden-jokowi-akui-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-komnas-ham-sambut-baik-N8JAv8jmsY.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kurun waktu sebelum hingga sesudah tahun 2000 di Indonesia.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya menyambut baik sikap Presiden Jokowi terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu
&quot;Menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM,&quot; tulis dia dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer), pada pemulihan hak korban, dalam rangka untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi, yang diatur dalam undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca juga:&amp;nbsp;Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jokowi : Semua Sama di Mata Hukum!
&quot;Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu,&quot; tambah dia.
Baca juga:&amp;nbsp;Akui Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Jokowi Pastikan Tak Akan Terulang
Selain itu, pihaknya juga mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM yang Berat, dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.
&quot;Di antaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM,&quot; terangnya.Ia pun juga mminta Menkopolhukam Mahfud MD, untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas, dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan serta penyidikan.
&quot;Hal ini guna menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial,&quot; tuturnya.
Atnike juga berpandangan, hak korban atas pemulihan berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM yang Berat. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.
&quot;Kami juga meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian atau lembaga lain, serta pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM,&quot; jelasnya.
Dalam hal ini, Komnas HAM juga meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret atas laporan Tim PPHAM.
&quot;Demi pemenuhan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,&quot; jelasnya.&quot;Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden,&quot; tutup dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi sebelum dan sesudah 2000.
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai menerima laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/2022.
&quot;Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa hak asasi manusia yang berat,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023).
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kurun waktu sebelum hingga sesudah tahun 2000 di Indonesia.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya menyambut baik sikap Presiden Jokowi terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu
&quot;Menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM,&quot; tulis dia dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer), pada pemulihan hak korban, dalam rangka untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi, yang diatur dalam undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca juga:&amp;nbsp;Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jokowi : Semua Sama di Mata Hukum!
&quot;Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu,&quot; tambah dia.
Baca juga:&amp;nbsp;Akui Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Jokowi Pastikan Tak Akan Terulang
Selain itu, pihaknya juga mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM yang Berat, dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.
&quot;Di antaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM,&quot; terangnya.Ia pun juga mminta Menkopolhukam Mahfud MD, untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas, dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan serta penyidikan.
&quot;Hal ini guna menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial,&quot; tuturnya.
Atnike juga berpandangan, hak korban atas pemulihan berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM yang Berat. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.
&quot;Kami juga meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian atau lembaga lain, serta pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM,&quot; jelasnya.
Dalam hal ini, Komnas HAM juga meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret atas laporan Tim PPHAM.
&quot;Demi pemenuhan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,&quot; jelasnya.&quot;Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden,&quot; tutup dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi sebelum dan sesudah 2000.
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai menerima laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/2022.
&quot;Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa hak asasi manusia yang berat,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023).
</content:encoded></item></channel></rss>
