<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jurnalis Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong Artis, Merugi Rp400 Juta</title><description>Jurnalis menjadi korban penipuan investasi bodong artis sehingga merugi Rp400 juta.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/11/338/2744475/jurnalis-jadi-korban-penipuan-investasi-bodong-artis-merugi-rp400-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/11/338/2744475/jurnalis-jadi-korban-penipuan-investasi-bodong-artis-merugi-rp400-juta"/><item><title>Jurnalis Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong Artis, Merugi Rp400 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/11/338/2744475/jurnalis-jadi-korban-penipuan-investasi-bodong-artis-merugi-rp400-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/11/338/2744475/jurnalis-jadi-korban-penipuan-investasi-bodong-artis-merugi-rp400-juta</guid><pubDate>Rabu 11 Januari 2023 17:57 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/11/338/2744475/jurnalis-jadi-korban-penipuan-investasi-bodong-artis-merugi-rp400-juta-AegiwtwmNZ.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Jurnalis menjadi korban investasi bodong artis sehingga merugi Rp400 juta. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/11/338/2744475/jurnalis-jadi-korban-penipuan-investasi-bodong-artis-merugi-rp400-juta-AegiwtwmNZ.jfif</image><title>Jurnalis menjadi korban investasi bodong artis sehingga merugi Rp400 juta. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Seorang jurnalis bernama Shafinaz Nachiar menjadi salah satu korban investasi bodong dari seorang artis Instagram berinisial SAP.

Dalam hal ini, Shafinaz mengaku mengalami kerugian Rp400 juta atas investasi bodong tersebut.

&quot;Aku mengalami rugi sekitar Rp400 juta,&quot; ujar Shafinaz saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (11/1/2023).

Ia mengatakan, investasi bodong yang dilakukan SAP tersebut memakan korban total sebanyak 30 orang. Dalam hal ini, total kerugian mencapai sekira Rp1 miliar.

&quot;Total 30 korban, ya kira-kira kerugiannya mencapai Rp1 miliar lebih,&quot; ucapnya.

Shafinaz melanjutkan, saat ini pihaknya bersama pelaku sedang melakukan proses mediasi kembali di Polres Metro Jakarta Timur.

BACA JUGA:Meresahkan! OJK Buka Posko Pengaduan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

&quot;Hari ini mediasi lagi di Polres Jakarta Timur,&quot; tuturnya.

Dalam hal ini, laporan Shafinaz telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/912/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya yang tertanggal sejak 28 April 2022.

Pelaku SA terancam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang jurnalis bernama Shafinaz Nachiar menjadi salah satu korban investasi bodong dari seorang artis Instagram berinisial SAP.

Dalam hal ini, Shafinaz mengaku mengalami kerugian Rp400 juta atas investasi bodong tersebut.

&quot;Aku mengalami rugi sekitar Rp400 juta,&quot; ujar Shafinaz saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (11/1/2023).

Ia mengatakan, investasi bodong yang dilakukan SAP tersebut memakan korban total sebanyak 30 orang. Dalam hal ini, total kerugian mencapai sekira Rp1 miliar.

&quot;Total 30 korban, ya kira-kira kerugiannya mencapai Rp1 miliar lebih,&quot; ucapnya.

Shafinaz melanjutkan, saat ini pihaknya bersama pelaku sedang melakukan proses mediasi kembali di Polres Metro Jakarta Timur.

BACA JUGA:Meresahkan! OJK Buka Posko Pengaduan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

&quot;Hari ini mediasi lagi di Polres Jakarta Timur,&quot; tuturnya.

Dalam hal ini, laporan Shafinaz telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/912/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya yang tertanggal sejak 28 April 2022.

Pelaku SA terancam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
