<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kesal Tak Diberi Uang, Petani Aniaya Anak Istri</title><description>Kejadian tersebut berawal saat pelaku yang bekerja sebagai petani diketahui meminta uang kepada istrinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/11/610/2744273/kesal-tak-diberi-uang-petani-aniaya-anak-istri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/11/610/2744273/kesal-tak-diberi-uang-petani-aniaya-anak-istri"/><item><title>Kesal Tak Diberi Uang, Petani Aniaya Anak Istri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/11/610/2744273/kesal-tak-diberi-uang-petani-aniaya-anak-istri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/11/610/2744273/kesal-tak-diberi-uang-petani-aniaya-anak-istri</guid><pubDate>Rabu 11 Januari 2023 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/11/610/2744273/kesal-tak-diberi-uang-petani-aniaya-anak-istri-LQwmumRo3o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/11/610/2744273/kesal-tak-diberi-uang-petani-aniaya-anak-istri-LQwmumRo3o.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Istimewa</title></images><description>
PALI - Hanya karena kesal tidak diberi uang, JM (43), warga Dusun III Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tega menganiaya istrinya SW (34) dan anaknya KL (4).

Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudhistira mengatakan, bahwa kejadian tersebut berawal saat pelaku yang bekerja sebagai petani diketahui meminta uang kepada istrinya. Namun, korban saat itu tidak memberinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Detik-Detik Penangkapan Lukas Enembe, Pantau Jumlah Pendukung hingga Cek Nasi Bungkus
&quot;Diduga karena kesal, pelaku langsung mengambil speaker dan melempar ke arah kepala istrinya. Speaker itu lalu ikut mengenai kepala anaknya hingga keduanya menderita luka,&quot; ujar Yudhistira, Rabu (11/1/2023).

Dijelaskan Yudhistira, korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut lantas melaporkan JM ke Polres PALI. Pelaku langsung diringkus jajaran Satreskrim Polres PALI setelah menerima laporan.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kapolda Papua Minta Warga Tak Termakan Hoaks!
&quot;Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,&quot; jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku JM disangkakan Pasal 44 Undang-Undang KDRT, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.</description><content:encoded>
PALI - Hanya karena kesal tidak diberi uang, JM (43), warga Dusun III Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tega menganiaya istrinya SW (34) dan anaknya KL (4).

Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudhistira mengatakan, bahwa kejadian tersebut berawal saat pelaku yang bekerja sebagai petani diketahui meminta uang kepada istrinya. Namun, korban saat itu tidak memberinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Detik-Detik Penangkapan Lukas Enembe, Pantau Jumlah Pendukung hingga Cek Nasi Bungkus
&quot;Diduga karena kesal, pelaku langsung mengambil speaker dan melempar ke arah kepala istrinya. Speaker itu lalu ikut mengenai kepala anaknya hingga keduanya menderita luka,&quot; ujar Yudhistira, Rabu (11/1/2023).

Dijelaskan Yudhistira, korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut lantas melaporkan JM ke Polres PALI. Pelaku langsung diringkus jajaran Satreskrim Polres PALI setelah menerima laporan.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kapolda Papua Minta Warga Tak Termakan Hoaks!
&quot;Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,&quot; jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku JM disangkakan Pasal 44 Undang-Undang KDRT, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
