<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Kombes Yulius Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Polisi</title><description>Berikut 4 fakta Kombes Yulius ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/12/338/2744421/4-fakta-kombes-yulius-jadi-tersangka-kasus-narkoba-begini-penjelasan-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/01/12/338/2744421/4-fakta-kombes-yulius-jadi-tersangka-kasus-narkoba-begini-penjelasan-polisi"/><item><title>4 Fakta Kombes Yulius Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/01/12/338/2744421/4-fakta-kombes-yulius-jadi-tersangka-kasus-narkoba-begini-penjelasan-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/01/12/338/2744421/4-fakta-kombes-yulius-jadi-tersangka-kasus-narkoba-begini-penjelasan-polisi</guid><pubDate>Kamis 12 Januari 2023 07:37 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/11/338/2744421/4-fakta-kombes-yulius-jadi-tersangka-kasus-narkoba-begini-penjelasan-polisi-k5Yx1qJsOW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyatakan Kombes Yulius sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/11/338/2744421/4-fakta-kombes-yulius-jadi-tersangka-kasus-narkoba-begini-penjelasan-polisi-k5Yx1qJsOW.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyatakan Kombes Yulius sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. (MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA -  Polda Metro Jaya menetapkan pejabat di Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.

Berikut 4 fakta mengenai Kombes Yulius ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba, sebagaimana dirangkum pada Kamis (12/1/2023) :

1. Gelar Perkara


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kombes Yulius setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.


&quot;Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Zulpan melalui keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).



2. 3 Lainnya Ditetapkan Tersangka

Selain Kombes Yulius, polisi juga menetapkan ketiga orang lainnya setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

BACA JUGA:Kombes Yulius Bambang Karyanto Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Zulpan menjelaskan, ketiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.


3. 2 Saksi Direhabilitasi

Tak hanya itu, penyidik juga meminta saksi dalam kasus ini untuk rehabilitasi.

&quot;Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi,&quot; kata dia.


4. Dijerat Pasal Narkotika

Ketigatersagka dijerat dengan menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diketahui, Kombes Yulius ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kombes Yulius ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kombes Yulius ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 6 Januari 2023

Selain itu, polisi menyita dua bungkus sabu total 1,1 gram saat penangkapan Kombes Yulius.
</description><content:encoded>JAKARTA -  Polda Metro Jaya menetapkan pejabat di Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.

Berikut 4 fakta mengenai Kombes Yulius ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba, sebagaimana dirangkum pada Kamis (12/1/2023) :

1. Gelar Perkara


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kombes Yulius setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.


&quot;Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Zulpan melalui keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).



2. 3 Lainnya Ditetapkan Tersangka

Selain Kombes Yulius, polisi juga menetapkan ketiga orang lainnya setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

BACA JUGA:Kombes Yulius Bambang Karyanto Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Zulpan menjelaskan, ketiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.


3. 2 Saksi Direhabilitasi

Tak hanya itu, penyidik juga meminta saksi dalam kasus ini untuk rehabilitasi.

&quot;Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi,&quot; kata dia.


4. Dijerat Pasal Narkotika

Ketigatersagka dijerat dengan menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diketahui, Kombes Yulius ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kombes Yulius ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kombes Yulius ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 6 Januari 2023

Selain itu, polisi menyita dua bungkus sabu total 1,1 gram saat penangkapan Kombes Yulius.
</content:encoded></item></channel></rss>
